Interaksi Antar Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang Perkawinan

Penelitian ini bersifat yuridis-dokmatis. Konsep hukum yang dipakai, ialah hukum negara, lokal dan agama; serta postulat yang melekat pada masing-masing keluarga hukum tersebut. Penelitian ini menjawab, permasalahan pertama bagaimana interaksi antarhukum negara, adat dan agama ditanggapi, mana kala...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ahmad Ubbe
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2016-08-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/45
_version_ 1797819953680744448
author Ahmad Ubbe
author_facet Ahmad Ubbe
author_sort Ahmad Ubbe
collection DOAJ
description Penelitian ini bersifat yuridis-dokmatis. Konsep hukum yang dipakai, ialah hukum negara, lokal dan agama; serta postulat yang melekat pada masing-masing keluarga hukum tersebut. Penelitian ini menjawab, permasalahan pertama bagaimana interaksi antarhukum negara, adat dan agama ditanggapi, mana kala terjadi pluralitas hukum dalam pelaksanaan perkawinan didalam masyarakat? Terkait dengan permasalahan tersebut, ditetapkan tujuan dan ruang lingkup penelitian, pertama meneliti prospek pluralisme hukum, menuju dibentuknya sistem hukum nasional di bidang perkawinan. Kedua meneliti interaksi dokma antar hukum, khususnya adat, agama dan negara, sebagai dukungan mewujudkan perkawinan dalam teks dan konteks negara bangsa Indonesia. Data penelitian ialah bahan hukum primer, sekuder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara penelusuran pustaka. Data diolah dan dianalisa secara kualitatif-sistimatis, untuk mengungkap interaksi antarhukum, dan antarpostulat hukum, serta pelaksanaan dan penerapannya terhadap perkawinan. Kesimpulan penelitiaan, bahwa telah terjadi integrasi hukum lokal, agama dan negara melalui UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun dalam penerapannyatidak terjadi interaksi koorporatif antar postulat hukum yang terkait dan sebab itu terjadi konflik dan atau avoidance antara pendaftaran perkawinan, poligami dan perceraian, yang digambarkan dalam kasus tentang perkawinan, poligami dan perceraian, yang resmi dan tidak resmi. Sementara itu perkawinan dua orang beda agama, dilaksanakan dengan cara pindah agama, tetapi pada umumnya tidak diikuti oleh pindah adat. Hal ini menjadi faktor tidak tercapainyatujuan perkawinan. Diungkap pula bahwa pindah agama untuk melangsungkan perkawinan mudah terjadi. Namun sebaliknya pinda adat dan agama dalam penyelenggaraan dan upacara kematian, selalu mendapat perlawanan dari pihak-pihak keluarga yang semula sudah berbeda agama. Disarankan agar pluralisme hukum dan interaksi antarhukum dan antarpostulat di dalamnya, diselesaikan dengan melakukan pembaruan hukum perkawinan. Pembaruan hukum perkawinan sangat urgen, agar hukum perkawinaan mendapatkan tempatnya dalam ruang ke-Indonesia-an kita, sebagai negara kebangsaan dengan hukum yang beraneka ragam.
first_indexed 2024-03-13T09:30:13Z
format Article
id doaj.art-6f982ab46b474fe2a94fb0033231c6ab
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:30:13Z
publishDate 2016-08-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-6f982ab46b474fe2a94fb0033231c6ab2023-05-26T01:41:41ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612016-08-0116214715610.30641/dejure.2016.V16.147-1565Interaksi Antar Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang PerkawinanAhmad Ubbe0Ahli Peneliti Utama pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMPenelitian ini bersifat yuridis-dokmatis. Konsep hukum yang dipakai, ialah hukum negara, lokal dan agama; serta postulat yang melekat pada masing-masing keluarga hukum tersebut. Penelitian ini menjawab, permasalahan pertama bagaimana interaksi antarhukum negara, adat dan agama ditanggapi, mana kala terjadi pluralitas hukum dalam pelaksanaan perkawinan didalam masyarakat? Terkait dengan permasalahan tersebut, ditetapkan tujuan dan ruang lingkup penelitian, pertama meneliti prospek pluralisme hukum, menuju dibentuknya sistem hukum nasional di bidang perkawinan. Kedua meneliti interaksi dokma antar hukum, khususnya adat, agama dan negara, sebagai dukungan mewujudkan perkawinan dalam teks dan konteks negara bangsa Indonesia. Data penelitian ialah bahan hukum primer, sekuder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara penelusuran pustaka. Data diolah dan dianalisa secara kualitatif-sistimatis, untuk mengungkap interaksi antarhukum, dan antarpostulat hukum, serta pelaksanaan dan penerapannya terhadap perkawinan. Kesimpulan penelitiaan, bahwa telah terjadi integrasi hukum lokal, agama dan negara melalui UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun dalam penerapannyatidak terjadi interaksi koorporatif antar postulat hukum yang terkait dan sebab itu terjadi konflik dan atau avoidance antara pendaftaran perkawinan, poligami dan perceraian, yang digambarkan dalam kasus tentang perkawinan, poligami dan perceraian, yang resmi dan tidak resmi. Sementara itu perkawinan dua orang beda agama, dilaksanakan dengan cara pindah agama, tetapi pada umumnya tidak diikuti oleh pindah adat. Hal ini menjadi faktor tidak tercapainyatujuan perkawinan. Diungkap pula bahwa pindah agama untuk melangsungkan perkawinan mudah terjadi. Namun sebaliknya pinda adat dan agama dalam penyelenggaraan dan upacara kematian, selalu mendapat perlawanan dari pihak-pihak keluarga yang semula sudah berbeda agama. Disarankan agar pluralisme hukum dan interaksi antarhukum dan antarpostulat di dalamnya, diselesaikan dengan melakukan pembaruan hukum perkawinan. Pembaruan hukum perkawinan sangat urgen, agar hukum perkawinaan mendapatkan tempatnya dalam ruang ke-Indonesia-an kita, sebagai negara kebangsaan dengan hukum yang beraneka ragam.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/45pluralitas hukum dan undang-undang perkawinan, plurality of law and marraiage law
spellingShingle Ahmad Ubbe
Interaksi Antar Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang Perkawinan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
pluralitas hukum dan undang-undang perkawinan, plurality of law and marraiage law
title Interaksi Antar Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang Perkawinan
title_full Interaksi Antar Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang Perkawinan
title_fullStr Interaksi Antar Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang Perkawinan
title_full_unstemmed Interaksi Antar Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang Perkawinan
title_short Interaksi Antar Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang Perkawinan
title_sort interaksi antar hukum dan pengaruhnya terhadap penerapan undang undang perkawinan
topic pluralitas hukum dan undang-undang perkawinan, plurality of law and marraiage law
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/45
work_keys_str_mv AT ahmadubbe interaksiantarhukumdanpengaruhnyaterhadappenerapanundangundangperkawinan