Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosial

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau perlindungan hukum bagi rumah produksi sebagai pemegang Hak Cipta serta memberikan pengetahuan mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh rumah produksi terhadap kerugian ekonomi yang ditimbulkan atas tindakan penyiaran film bioskop tanpa izin melalui m...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Alvieta Dewina, Rika Ratna Permata, Helitha Novianty Muchtar
Format: Article
Language:English
Published: Muhammadiyah University Press 2020-04-01
Series:Law and Justice
Subjects:
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/10399
_version_ 1818317219969368064
author Alvieta Dewina
Rika Ratna Permata
Helitha Novianty Muchtar
author_facet Alvieta Dewina
Rika Ratna Permata
Helitha Novianty Muchtar
author_sort Alvieta Dewina
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk meninjau perlindungan hukum bagi rumah produksi sebagai pemegang Hak Cipta serta memberikan pengetahuan mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh rumah produksi terhadap kerugian ekonomi yang ditimbulkan atas tindakan penyiaran film bioskop tanpa izin melalui media sosial. Hukum bersifat dinamis berjalan seirama dengan perkembangan masyarakat dan telah memasuki era digital. Penyiaran film bioskop tanpa izin melalui media sosial merupakan contoh perbuatan melawan hukum telah memasuki dunia digital beserta konsekuensinya. Penelitian ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran pada masyarakat bahwa pembajakan dapat menimbulkan kerugian baik materil maupun imateril terutama bagi rumah produksi. Penelitian ini menitikberatkan pada pembajakan yang telah berkembang ke dalam jenis baru, yaitu pembajakan melalui media sosial, khususnya penyiaran kembali melalui Bigo Live. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian literatur yaitu penelitian secara normatif khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penyiaran kembali film bioskop tanpa izin melalui media sosial merupakan pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa rumah produksi merupakan badan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sebagai Pencipta, sehingga rumah produksi mendapatkan pelindungan hukum atas segala bentuk pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta, termasuk pada dunia digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pihak rumah produksi selaku pemilik Hak Cipta sebuah karya film dapat melakukan gugatan hukum secara perdata atas kerugian ekonomi berdasarkan Pasal 95 dan 96 Undang-Undang Hak Cipta dan juga secara pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Hak Cipta.
first_indexed 2024-12-13T09:33:51Z
format Article
id doaj.art-6ff856aeb28441e8bba7fffc4cf590d3
institution Directory Open Access Journal
issn 2549-8282
language English
last_indexed 2024-12-13T09:33:51Z
publishDate 2020-04-01
publisher Muhammadiyah University Press
record_format Article
series Law and Justice
spelling doaj.art-6ff856aeb28441e8bba7fffc4cf590d32022-12-21T23:52:25ZengMuhammadiyah University PressLaw and Justice2549-82822020-04-015111610.23917/laj.v5i1.103995364Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media SosialAlvieta Dewina0Rika Ratna Permata1Helitha Novianty Muchtar2Universitas PadjadjaranUniversitas PadjadjaranUniversitas PadjadjaranPenelitian ini bertujuan untuk meninjau perlindungan hukum bagi rumah produksi sebagai pemegang Hak Cipta serta memberikan pengetahuan mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh rumah produksi terhadap kerugian ekonomi yang ditimbulkan atas tindakan penyiaran film bioskop tanpa izin melalui media sosial. Hukum bersifat dinamis berjalan seirama dengan perkembangan masyarakat dan telah memasuki era digital. Penyiaran film bioskop tanpa izin melalui media sosial merupakan contoh perbuatan melawan hukum telah memasuki dunia digital beserta konsekuensinya. Penelitian ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran pada masyarakat bahwa pembajakan dapat menimbulkan kerugian baik materil maupun imateril terutama bagi rumah produksi. Penelitian ini menitikberatkan pada pembajakan yang telah berkembang ke dalam jenis baru, yaitu pembajakan melalui media sosial, khususnya penyiaran kembali melalui Bigo Live. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian literatur yaitu penelitian secara normatif khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penyiaran kembali film bioskop tanpa izin melalui media sosial merupakan pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa rumah produksi merupakan badan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sebagai Pencipta, sehingga rumah produksi mendapatkan pelindungan hukum atas segala bentuk pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta, termasuk pada dunia digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pihak rumah produksi selaku pemilik Hak Cipta sebuah karya film dapat melakukan gugatan hukum secara perdata atas kerugian ekonomi berdasarkan Pasal 95 dan 96 Undang-Undang Hak Cipta dan juga secara pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Hak Cipta.http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/10399penyiaran film, media sosial, pembajakan, rumah produksi
spellingShingle Alvieta Dewina
Rika Ratna Permata
Helitha Novianty Muchtar
Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosial
Law and Justice
penyiaran film, media sosial, pembajakan, rumah produksi
title Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosial
title_full Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosial
title_fullStr Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosial
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosial
title_short Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosial
title_sort perlindungan hukum bagi production house terhadap penyiaran film yang sedang tayang di bioskop tanpa izin melalui media sosial
topic penyiaran film, media sosial, pembajakan, rumah produksi
url http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/10399
work_keys_str_mv AT alvietadewina perlindunganhukumbagiproductionhouseterhadappenyiaranfilmyangsedangtayangdibioskoptanpaizinmelaluimediasosial
AT rikaratnapermata perlindunganhukumbagiproductionhouseterhadappenyiaranfilmyangsedangtayangdibioskoptanpaizinmelaluimediasosial
AT helithanoviantymuchtar perlindunganhukumbagiproductionhouseterhadappenyiaranfilmyangsedangtayangdibioskoptanpaizinmelaluimediasosial