WASIAT WAJIBAH BAGI SUAMI MURTAD DALAM PENDEKATAN TELEOLOGIK MENUJU REALISME HUKUM (SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 331 K/AG/2018)
Wasiat wajibah merupakan salah satu produk ijtihad di bidang fikih Islam kontemporer. Perkara wasiat wajibah juga masuk ke dalam sub pembahasan kewarisan dalam hukum keluarga atau perdata di beberapa negara dengan mayoritas masyarakat muslim. Ketentuan wasiat wajibah muncul sebagai alternatif ata...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas PGRI Semarang, Fakultas Hukum
2022-03-01
|
Series: | Jurnal Meta-Yuridis |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/8259 |
Summary: | Wasiat wajibah merupakan salah satu produk ijtihad di bidang fikih Islam
kontemporer. Perkara wasiat wajibah juga masuk ke dalam sub pembahasan kewarisan dalam
hukum keluarga atau perdata di beberapa negara dengan mayoritas masyarakat muslim.
Ketentuan wasiat wajibah muncul sebagai alternatif atas beberapa problematika kewarisan,
seperti hak atas harta warisan bagi kepada ahli waris beda agama, anak dan orang tua angkat.
Kondisi ini dihadapkan pada realitas hukum kewarisan suatu masyarakat yang tidak dapat lepas
dari struktur, norma, dan tradisi, masyarakat yang sudah hidup (living law) selama bertahun-
tahun. Salah satu praktek wasiat wajibah yang menjadi sorotan di Indonesia adalah kasus
wasiat wajibah di dalam Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018. Putusan ini merupakan putusan
terpilih Mahkamah Agung (landmark decision) yang mengubah putusan pengadilan Tinggi
Agama Banten No. 78 Pdt.G/2017 PTA Btn terkait pembagian warisan bagi suami pewaris yang
telah murtad. Melalui putusan ini, Majelis Kasasi menganggap sepantasnya pemohon kasasi
yang beragama non muslim (murtad) diberi bagian harta warisan dalam bentuk wasiat wajibah
sebesar 1⁄4 dari harta warisan. Putusan MA Nomor 331 K/Ag/2018 merupakan putusan yang
dikonstruksi oleh pertimbangan berbasis perlindungan dan kesetaraan hak, keadilan dan
kemanusiaan bagi suami murtad dalam kapasitasnya sebagai subjek yang berhak untuk harta
peninggalan pewaris di depan hukum. Putusan ini memberikan gambaran bahwa Indonesia
sebagai negara hukum tidak mengabaikan kenyataan bahwa terdapat perbedaan agama dalam
suatu keluarga atau dalam kehidupan bermasyarakat. Kenyataan tersebut tidak menjadi
hambatan bagi keluarga inti yang berbeda agama bahkan murtad untuk bisa saling berwasiat. |
---|---|
ISSN: | 2614-2031 2621-6450 |