MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi perkawinan pada masyarakat Samin (Sedulur Sikep) sebagai nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk pembangunan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal. Data yang dig...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dwiyana Achmad Hartanto
Format: Article
Language:English
Published: Universitas PGRI Semarang, Fakultas Hukum 2021-03-01
Series:Jurnal Meta-Yuridis
Subjects:
Online Access:https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/6747
_version_ 1797938679477436416
author Dwiyana Achmad Hartanto
author_facet Dwiyana Achmad Hartanto
author_sort Dwiyana Achmad Hartanto
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi perkawinan pada masyarakat Samin (Sedulur Sikep) sebagai nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk pembangunan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Samin (Sedulur Sikep) tidak mengenal adanya perceraian, dikarenakan adat atau tradisi perkawinannya yang merupakan kearifan lokal mereka, tidak mengenal adanya perceraian dan berprinsip pada ajaran “siji lan kanggo selawase”, yang berarti satu pasangan suami isteri dan untuk selamanya (tidak mengenal perceraian). Asas ini sejalan dengan asas dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu asas monogami (terbuka) dan kekal, sehingga untuk mengimplementasikan nilai kearifan lokal ini dalam rangka pembangunan hukum nasional dibidang perkawinan, dapat ditambahkan pada alasan perceraian, bahwa harus ada persetujuan kedua belah bihak suami dan isteri untuk bercerai.
first_indexed 2024-04-10T19:04:33Z
format Article
id doaj.art-72e7b27455d747d4893d69af715fe84b
institution Directory Open Access Journal
issn 2614-2031
2621-6450
language English
last_indexed 2024-04-10T19:04:33Z
publishDate 2021-03-01
publisher Universitas PGRI Semarang, Fakultas Hukum
record_format Article
series Jurnal Meta-Yuridis
spelling doaj.art-72e7b27455d747d4893d69af715fe84b2023-01-31T05:47:05ZengUniversitas PGRI Semarang, Fakultas HukumJurnal Meta-Yuridis2614-20312621-64502021-03-01411930https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.6747MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUSDwiyana Achmad Hartanto0Fakultas Hukum Universitas Muria KudusPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi perkawinan pada masyarakat Samin (Sedulur Sikep) sebagai nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk pembangunan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Samin (Sedulur Sikep) tidak mengenal adanya perceraian, dikarenakan adat atau tradisi perkawinannya yang merupakan kearifan lokal mereka, tidak mengenal adanya perceraian dan berprinsip pada ajaran “siji lan kanggo selawase”, yang berarti satu pasangan suami isteri dan untuk selamanya (tidak mengenal perceraian). Asas ini sejalan dengan asas dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu asas monogami (terbuka) dan kekal, sehingga untuk mengimplementasikan nilai kearifan lokal ini dalam rangka pembangunan hukum nasional dibidang perkawinan, dapat ditambahkan pada alasan perceraian, bahwa harus ada persetujuan kedua belah bihak suami dan isteri untuk bercerai.https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/6747hukum nasionalkearifan lokaltradisi perkawinansedulur sikep
spellingShingle Dwiyana Achmad Hartanto
MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS
Jurnal Meta-Yuridis
hukum nasional
kearifan lokal
tradisi perkawinan
sedulur sikep
title MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS
title_full MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS
title_fullStr MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS
title_full_unstemmed MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS
title_short MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS
title_sort membangun hukum nasional dibidang perkawinan berdasar nilai kearifan lokal studi pada tradisi perkawinan masyarakat samin sedulur sikep di kudus
topic hukum nasional
kearifan lokal
tradisi perkawinan
sedulur sikep
url https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/6747
work_keys_str_mv AT dwiyanaachmadhartanto membangunhukumnasionaldibidangperkawinanberdasarnilaikearifanlokalstudipadatradisiperkawinanmasyarakatsaminsedulursikepdikudus