PEMAKNAAN TANAH SWAPRAJA DALAM KONFLIK PERTANAHAN DI KOTA CIREBON
Pemahaman tentang tanah swapraja berbeda antara pihak pemerintah kota Cirebon dengan pihak kesultanan kesepuhan cirebon. Perbedaan tersebut dikarenakan pemaknaan diktum IV huruf AUPA tentang hak-hak dan wewenang atas bumi,air, tanah swapraja atau bekas tanah swapraja sejak berlakunya undang-undang d...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2018-02-01
|
Series: | Al-Adl |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1155 |
Summary: | Pemahaman tentang tanah swapraja berbeda antara pihak pemerintah kota Cirebon dengan pihak kesultanan kesepuhan cirebon. Perbedaan tersebut dikarenakan pemaknaan diktum IV huruf AUPA tentang hak-hak dan wewenang atas bumi,air, tanah swapraja atau bekas tanah swapraja sejak berlakunya undang-undang di kembalikan kepada negara. Hal tersebut, mengakibatkan konflik pertanahan yang berkepanjangan antara Kesultanan Kesepuhan Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon. Artikel ini membahas dua rumusan masalah yaitu (1) politik hukum agraria dalam pemaknaan tanah swapraja, (2) indikator penetapan tanah swapraja di pemerintah kota Cirebon. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio legal, kajian hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Diawali dengan membangun kesadaran bahwa tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan, kestabilan, dan kesejahteraan hidup. Untuk itu harus diciptakan tegaknya hukum atau the rule of law dalam kepastian hukum dimasyarakat. Dengan demikian, maka hasil penelitian perlu adanya rekonstruksi pemaknaan swapraja dari interaksi sosial antara pemerintah kota Cirebon dan pihak Kesultanan Kesepuhan Cirebon melalui resultante atau kesepakatan bersama, membangun ulang pemaknaan tanah swapraja yang berlandasan historis, politis dan yuridis serta indikator dalam penetapan tanah swapraja berlandasakan keadilan. Adil bagi semua pihak yang dihubungkan dengan prinsip pembangunan hukum agraria yang diaplikatifkan melalui pembuatan kebijakan pemerintah kota Cirebon. |
---|---|
ISSN: | 1979-4940 2477-0124 |