Penguatan Peran Pemerintah Desa untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Menempuh Pendidikan Minimal 12 Tahun sebagai Bagian dari Perwujudan Hak Anak (Studi Pada Kabupaten Bangkalan)

Berdasarkan data dari BPS Bangkalan tahun 2015 – 2016 presentase partisipasi atas pendidikan 12 tahun masih rendah. Jika melihat data dari BPS tersebut, maka program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang di galakkan oleh pemerintah belum bisa terlaksana secara maksimal di Bangkalan. Program wajib...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Aprilina Pawestri, Lucky Dafira Nugroho
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2017-10-01
Series:Jurnal Pamator
Subjects:
Online Access:https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/4145
_version_ 1828085379163488256
author Aprilina Pawestri
Lucky Dafira Nugroho
author_facet Aprilina Pawestri
Lucky Dafira Nugroho
author_sort Aprilina Pawestri
collection DOAJ
description Berdasarkan data dari BPS Bangkalan tahun 2015 – 2016 presentase partisipasi atas pendidikan 12 tahun masih rendah. Jika melihat data dari BPS tersebut, maka program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang di galakkan oleh pemerintah belum bisa terlaksana secara maksimal di Bangkalan. Program wajib belajar 12 (dua belas) tahun tersebut merupakan perwujudan dari hak anak untuk menempuh pendidikan. Hal tersebut telah diatur dalam UUD NRI 1945, UU SISDIKNAS, UU HAM, dan yang terbaru dengan adanya PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016. Atas uraian latar belakang tersebut, maka perlu kiranya untuk dilakukan penelitian mengenai faktor – faktor yang menyebabkan masih rendahnya angka partisipasi pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Selain itu, mencari solusi dengan melakukan penguatan peran pemerintah desa untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menempuh pendidikan minimal 12 (dua belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya angka partisipasi murni (APM) untuk pendidikan tingkat pertama dan menengah di Kabupaten Bangkalan disebabkan lokasi sekolah yang jauh, faktor jumlah sekolah yang sedikit untuk jenjang SMP dan SMA, faktor ekonomi dikarenakan pada jenjang SMA/SMK belum dapat di gratiskan 100%, dan faktor budaya di masyarakat yang lebih memilih untuk menikah muda atau untuk bekerja di bandingkan dengan sekolah. Untuk mendorong anak muda untuk tetap melanjutkan sekolah hingga ke jenjang pendidikan menengah perlu peran pemerintah desa melalui kepala desa.  Peran kepala desa tersebut berupa edukasi dan juga informasi kepada semua warganya mengenai program wajib belajar 12 tahun serta informasi mengani bantuan dana BOS dan PIP. Oleh karena itu, perlu penguatan peran pemerintah desa melalui kepala desa dalam menyukseskan program pendidikan wajib belajar 12 tahun.
first_indexed 2024-04-11T04:39:07Z
format Article
id doaj.art-747664acc6094d77a8da62ffffada02d
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7935
2654-7856
language English
last_indexed 2024-04-11T04:39:07Z
publishDate 2017-10-01
publisher Universitas Trunojoyo Madura
record_format Article
series Jurnal Pamator
spelling doaj.art-747664acc6094d77a8da62ffffada02d2022-12-28T07:44:20ZengUniversitas Trunojoyo MaduraJurnal Pamator1829-79352654-78562017-10-0110211212110.21107/pamator.v10i2.41452855Penguatan Peran Pemerintah Desa untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Menempuh Pendidikan Minimal 12 Tahun sebagai Bagian dari Perwujudan Hak Anak (Studi Pada Kabupaten Bangkalan)Aprilina Pawestri0Lucky Dafira Nugroho1Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo MaduraFakultas Hukum Universitas Trunojoyo MaduraBerdasarkan data dari BPS Bangkalan tahun 2015 – 2016 presentase partisipasi atas pendidikan 12 tahun masih rendah. Jika melihat data dari BPS tersebut, maka program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang di galakkan oleh pemerintah belum bisa terlaksana secara maksimal di Bangkalan. Program wajib belajar 12 (dua belas) tahun tersebut merupakan perwujudan dari hak anak untuk menempuh pendidikan. Hal tersebut telah diatur dalam UUD NRI 1945, UU SISDIKNAS, UU HAM, dan yang terbaru dengan adanya PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016. Atas uraian latar belakang tersebut, maka perlu kiranya untuk dilakukan penelitian mengenai faktor – faktor yang menyebabkan masih rendahnya angka partisipasi pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Selain itu, mencari solusi dengan melakukan penguatan peran pemerintah desa untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menempuh pendidikan minimal 12 (dua belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya angka partisipasi murni (APM) untuk pendidikan tingkat pertama dan menengah di Kabupaten Bangkalan disebabkan lokasi sekolah yang jauh, faktor jumlah sekolah yang sedikit untuk jenjang SMP dan SMA, faktor ekonomi dikarenakan pada jenjang SMA/SMK belum dapat di gratiskan 100%, dan faktor budaya di masyarakat yang lebih memilih untuk menikah muda atau untuk bekerja di bandingkan dengan sekolah. Untuk mendorong anak muda untuk tetap melanjutkan sekolah hingga ke jenjang pendidikan menengah perlu peran pemerintah desa melalui kepala desa.  Peran kepala desa tersebut berupa edukasi dan juga informasi kepada semua warganya mengenai program wajib belajar 12 tahun serta informasi mengani bantuan dana BOS dan PIP. Oleh karena itu, perlu penguatan peran pemerintah desa melalui kepala desa dalam menyukseskan program pendidikan wajib belajar 12 tahun.https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/4145pemerintah desakesadaran masyarakatpendidikanhak anak
spellingShingle Aprilina Pawestri
Lucky Dafira Nugroho
Penguatan Peran Pemerintah Desa untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Menempuh Pendidikan Minimal 12 Tahun sebagai Bagian dari Perwujudan Hak Anak (Studi Pada Kabupaten Bangkalan)
Jurnal Pamator
pemerintah desa
kesadaran masyarakat
pendidikan
hak anak
title Penguatan Peran Pemerintah Desa untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Menempuh Pendidikan Minimal 12 Tahun sebagai Bagian dari Perwujudan Hak Anak (Studi Pada Kabupaten Bangkalan)
title_full Penguatan Peran Pemerintah Desa untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Menempuh Pendidikan Minimal 12 Tahun sebagai Bagian dari Perwujudan Hak Anak (Studi Pada Kabupaten Bangkalan)
title_fullStr Penguatan Peran Pemerintah Desa untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Menempuh Pendidikan Minimal 12 Tahun sebagai Bagian dari Perwujudan Hak Anak (Studi Pada Kabupaten Bangkalan)
title_full_unstemmed Penguatan Peran Pemerintah Desa untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Menempuh Pendidikan Minimal 12 Tahun sebagai Bagian dari Perwujudan Hak Anak (Studi Pada Kabupaten Bangkalan)
title_short Penguatan Peran Pemerintah Desa untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Menempuh Pendidikan Minimal 12 Tahun sebagai Bagian dari Perwujudan Hak Anak (Studi Pada Kabupaten Bangkalan)
title_sort penguatan peran pemerintah desa untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menempuh pendidikan minimal 12 tahun sebagai bagian dari perwujudan hak anak studi pada kabupaten bangkalan
topic pemerintah desa
kesadaran masyarakat
pendidikan
hak anak
url https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/4145
work_keys_str_mv AT aprilinapawestri penguatanperanpemerintahdesauntukmendorongkesadaranmasyarakatdalammenempuhpendidikanminimal12tahunsebagaibagiandariperwujudanhakanakstudipadakabupatenbangkalan
AT luckydafiranugroho penguatanperanpemerintahdesauntukmendorongkesadaranmasyarakatdalammenempuhpendidikanminimal12tahunsebagaibagiandariperwujudanhakanakstudipadakabupatenbangkalan