PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Pengadilan Tipikor Medan)

<p>Korporasi dianggap melakukan perbuatan korupsi jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurus atau orang-orang apakah berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain. Tanggung jawab korporasi atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-undang ini tidak mengurangi keten...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mery Donna T. Pasaribu, Isnaini Isnaini
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2017-08-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/680
Description
Summary:<p>Korporasi dianggap melakukan perbuatan korupsi jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurus atau orang-orang apakah berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain. Tanggung jawab korporasi atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang hukum pidana. Perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan dianggap sebagai perbuatan Korporasi.Tanggung jawab pidana dan yang dipidana adalah perorangan.</p>
ISSN:1979-8652
2541-5913