PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Pengadilan Tipikor Medan)
<p>Korporasi dianggap melakukan perbuatan korupsi jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurus atau orang-orang apakah berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain. Tanggung jawab korporasi atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-undang ini tidak mengurangi keten...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
2017-08-01
|
Series: | Jurnal Mercatoria |
Subjects: | |
Online Access: | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/680 |
Summary: | <p>Korporasi dianggap melakukan perbuatan korupsi jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurus atau orang-orang apakah berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain. Tanggung jawab korporasi atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang hukum pidana. Perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan dianggap sebagai perbuatan Korporasi.Tanggung jawab pidana dan yang dipidana adalah perorangan.</p> |
---|---|
ISSN: | 1979-8652 2541-5913 |