Nikah Mut'ah Perspektif Hadis Nabi saw.

Hadis tentang hukum nikah mut’ah telah ada sejak lama, dan menimbulkan dua mainstream pendapat yaitu yang melarang dan membolehkannya, disebut pertama memiliki rujukan jumhur ulama sunnah, sedangkan disebut kedua merujuk kepada pendapat ulama Syi’ah. Ulama Sunni berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sabir Maidin
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2019-12-01
Series:Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11649
_version_ 1811317266355060736
author Sabir Maidin
author_facet Sabir Maidin
author_sort Sabir Maidin
collection DOAJ
description Hadis tentang hukum nikah mut’ah telah ada sejak lama, dan menimbulkan dua mainstream pendapat yaitu yang melarang dan membolehkannya, disebut pertama memiliki rujukan jumhur ulama sunnah, sedangkan disebut kedua merujuk kepada pendapat ulama Syi’ah. Ulama Sunni berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak menanamkan kehidupan keluarga yang  permanen, memudahkan kehidupan freesex dan terlepas dari tanggung jawab perkawinan. Sedangkan Ulama Syi’ah menyatakan bahwa nikah mut’ah diperkenankan oleh Nabi Muhammad saw. dan kebolehannya berlaku untuk selamanya.  Nikah mut’ah merupakan fenomena yang menarik dan unik untuk dikaji. Karena itu, kajian ini merupakan kajian perpektif hadis, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hadis, dengan maksud menemukan kejelasan status hadis yang ditakhrij. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa hadis tersebut, isi sanad dan matannya sahih. Nikah mut’ah secara umum diharamkan sampai hari kiamat. Hal ini berdasarkan matan hadis yang menyatakan secara temporal bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan,  kemudian dilarang untuk selamanya. Nikah mut’ah dilihat dari segi manfaat, maka tidak ada sakinah, mawaddah, wa rahmah  di dalamnya. Pemerintah harus lebih tegas melarang tentang nikah mut’ah. Karena, nikah mut’ah masih dilakukan oleh masyarakat. Pemeritahan harus memberikan perlindungan hukum bagi korban nikah mut’ah. Karena perkawinan ini menimbulkan efek hukum terhadap status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Kata kunci:  Nikah Mut’ah; Hadis Nabi; Syiah dan Sunni.
first_indexed 2024-04-13T12:04:58Z
format Article
id doaj.art-76254d62e51645769723cfb015dac940
institution Directory Open Access Journal
issn 2685-6905
2685-7812
language English
last_indexed 2024-04-13T12:04:58Z
publishDate 2019-12-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab
spelling doaj.art-76254d62e51645769723cfb015dac9402022-12-22T02:47:40ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarMazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab2685-69052685-78122019-12-0110.24252/mh.v1i2.1164911649Nikah Mut'ah Perspektif Hadis Nabi saw.Sabir Maidin0Dewan Dakwah Sulawesi SelatanHadis tentang hukum nikah mut’ah telah ada sejak lama, dan menimbulkan dua mainstream pendapat yaitu yang melarang dan membolehkannya, disebut pertama memiliki rujukan jumhur ulama sunnah, sedangkan disebut kedua merujuk kepada pendapat ulama Syi’ah. Ulama Sunni berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak menanamkan kehidupan keluarga yang  permanen, memudahkan kehidupan freesex dan terlepas dari tanggung jawab perkawinan. Sedangkan Ulama Syi’ah menyatakan bahwa nikah mut’ah diperkenankan oleh Nabi Muhammad saw. dan kebolehannya berlaku untuk selamanya.  Nikah mut’ah merupakan fenomena yang menarik dan unik untuk dikaji. Karena itu, kajian ini merupakan kajian perpektif hadis, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hadis, dengan maksud menemukan kejelasan status hadis yang ditakhrij. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa hadis tersebut, isi sanad dan matannya sahih. Nikah mut’ah secara umum diharamkan sampai hari kiamat. Hal ini berdasarkan matan hadis yang menyatakan secara temporal bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan,  kemudian dilarang untuk selamanya. Nikah mut’ah dilihat dari segi manfaat, maka tidak ada sakinah, mawaddah, wa rahmah  di dalamnya. Pemerintah harus lebih tegas melarang tentang nikah mut’ah. Karena, nikah mut’ah masih dilakukan oleh masyarakat. Pemeritahan harus memberikan perlindungan hukum bagi korban nikah mut’ah. Karena perkawinan ini menimbulkan efek hukum terhadap status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Kata kunci:  Nikah Mut’ah; Hadis Nabi; Syiah dan Sunni.https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11649
spellingShingle Sabir Maidin
Nikah Mut'ah Perspektif Hadis Nabi saw.
Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab
title Nikah Mut'ah Perspektif Hadis Nabi saw.
title_full Nikah Mut'ah Perspektif Hadis Nabi saw.
title_fullStr Nikah Mut'ah Perspektif Hadis Nabi saw.
title_full_unstemmed Nikah Mut'ah Perspektif Hadis Nabi saw.
title_short Nikah Mut'ah Perspektif Hadis Nabi saw.
title_sort nikah mut ah perspektif hadis nabi saw
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11649
work_keys_str_mv AT sabirmaidin nikahmutahperspektifhadisnabisaw