Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)

Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korporasi, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban sebuah perusahaan dalam tindak pidana pencucian uang, untuk mengkaji mengenai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam peraturan ya...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ridwan Arifin, Shafa Amalia Choirinnisa
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2019-06-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/2349
_version_ 1818549214007787520
author Ridwan Arifin
Shafa Amalia Choirinnisa
author_facet Ridwan Arifin
Shafa Amalia Choirinnisa
author_sort Ridwan Arifin
collection DOAJ
description Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korporasi, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban sebuah perusahaan dalam tindak pidana pencucian uang, untuk mengkaji mengenai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam peraturan yang ada dalam perundang–undangan serta mengkaji mengenai pertanggungjawaban tidak pidana korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Penulisan ini bersifat deskriptif guna untuk mengetahui gambaran permasalahan yang ada, yang kemudian dianalisis secara deduktif. Bentuk pidana pencucian uang oleh korporasi ada tiga jenis yaitu penempatan, pelapisan, dan penggabungan. Subjek korporasi akan mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 6 UU No 8 tahun 2010 bahwa dalam tindakan pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, 4 dan pasal 5 dilakukan oleh korporasi sehingga pidana akan dijatuhkan kepada personil pengendali korporasi. Apabila personil tidak mampu membayar maka akan diganti dengan penyitaan korporasi dan personil pengendali perusahaan. Dan apabila belum cukup maka penjara dapat diganti oleh denda kontrol perusahaan.
first_indexed 2024-12-12T08:30:27Z
format Article
id doaj.art-7753a32dfe5a4620a045c0191263504e
institution Directory Open Access Journal
issn 1979-8652
2541-5913
language Indonesian
last_indexed 2024-12-12T08:30:27Z
publishDate 2019-06-01
publisher Universitas Medan Area
record_format Article
series Jurnal Mercatoria
spelling doaj.art-7753a32dfe5a4620a045c0191263504e2022-12-22T00:31:07ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132019-06-01121435310.31289/mercatoria.v12i1.23491755Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)Ridwan Arifin0Shafa Amalia Choirinnisa1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang (UNNES)Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang (UNNES)Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korporasi, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban sebuah perusahaan dalam tindak pidana pencucian uang, untuk mengkaji mengenai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam peraturan yang ada dalam perundang–undangan serta mengkaji mengenai pertanggungjawaban tidak pidana korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Penulisan ini bersifat deskriptif guna untuk mengetahui gambaran permasalahan yang ada, yang kemudian dianalisis secara deduktif. Bentuk pidana pencucian uang oleh korporasi ada tiga jenis yaitu penempatan, pelapisan, dan penggabungan. Subjek korporasi akan mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 6 UU No 8 tahun 2010 bahwa dalam tindakan pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, 4 dan pasal 5 dilakukan oleh korporasi sehingga pidana akan dijatuhkan kepada personil pengendali korporasi. Apabila personil tidak mampu membayar maka akan diganti dengan penyitaan korporasi dan personil pengendali perusahaan. Dan apabila belum cukup maka penjara dapat diganti oleh denda kontrol perusahaan.http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/2349pertanggungjawabankorporasipencucian uangtindak pidanaperusahaan.
spellingShingle Ridwan Arifin
Shafa Amalia Choirinnisa
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)
Jurnal Mercatoria
pertanggungjawaban
korporasi
pencucian uang
tindak pidana
perusahaan.
title Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)
title_full Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)
title_fullStr Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)
title_full_unstemmed Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)
title_short Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)
title_sort pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang dalam prinsip hukum pidana indonesia corporate responsibility on money laundering crimes on indonesian criminal law principle
topic pertanggungjawaban
korporasi
pencucian uang
tindak pidana
perusahaan.
url http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/2349
work_keys_str_mv AT ridwanarifin pertanggungjawabankorporasidalamtindakpidanapencucianuangdalamprinsiphukumpidanaindonesiacorporateresponsibilityonmoneylaunderingcrimesonindonesiancriminallawprinciple
AT shafaamaliachoirinnisa pertanggungjawabankorporasidalamtindakpidanapencucianuangdalamprinsiphukumpidanaindonesiacorporateresponsibilityonmoneylaunderingcrimesonindonesiancriminallawprinciple