Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korporasi, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban sebuah perusahaan dalam tindak pidana pencucian uang, untuk mengkaji mengenai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam peraturan ya...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
2019-06-01
|
Series: | Jurnal Mercatoria |
Subjects: | |
Online Access: | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/2349 |
_version_ | 1818549214007787520 |
---|---|
author | Ridwan Arifin Shafa Amalia Choirinnisa |
author_facet | Ridwan Arifin Shafa Amalia Choirinnisa |
author_sort | Ridwan Arifin |
collection | DOAJ |
description | Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korporasi, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban sebuah perusahaan dalam tindak pidana pencucian uang, untuk mengkaji mengenai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam peraturan yang ada dalam perundang–undangan serta mengkaji mengenai pertanggungjawaban tidak pidana korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Penulisan ini bersifat deskriptif guna untuk mengetahui gambaran permasalahan yang ada, yang kemudian dianalisis secara deduktif. Bentuk pidana pencucian uang oleh korporasi ada tiga jenis yaitu penempatan, pelapisan, dan penggabungan. Subjek korporasi akan mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 6 UU No 8 tahun 2010 bahwa dalam tindakan pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, 4 dan pasal 5 dilakukan oleh korporasi sehingga pidana akan dijatuhkan kepada personil pengendali korporasi. Apabila personil tidak mampu membayar maka akan diganti dengan penyitaan korporasi dan personil pengendali perusahaan. Dan apabila belum cukup maka penjara dapat diganti oleh denda kontrol perusahaan. |
first_indexed | 2024-12-12T08:30:27Z |
format | Article |
id | doaj.art-7753a32dfe5a4620a045c0191263504e |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1979-8652 2541-5913 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-12T08:30:27Z |
publishDate | 2019-06-01 |
publisher | Universitas Medan Area |
record_format | Article |
series | Jurnal Mercatoria |
spelling | doaj.art-7753a32dfe5a4620a045c0191263504e2022-12-22T00:31:07ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132019-06-01121435310.31289/mercatoria.v12i1.23491755Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)Ridwan Arifin0Shafa Amalia Choirinnisa1Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang (UNNES)Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang (UNNES)Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korporasi, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban sebuah perusahaan dalam tindak pidana pencucian uang, untuk mengkaji mengenai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam peraturan yang ada dalam perundang–undangan serta mengkaji mengenai pertanggungjawaban tidak pidana korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Penulisan ini bersifat deskriptif guna untuk mengetahui gambaran permasalahan yang ada, yang kemudian dianalisis secara deduktif. Bentuk pidana pencucian uang oleh korporasi ada tiga jenis yaitu penempatan, pelapisan, dan penggabungan. Subjek korporasi akan mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 6 UU No 8 tahun 2010 bahwa dalam tindakan pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, 4 dan pasal 5 dilakukan oleh korporasi sehingga pidana akan dijatuhkan kepada personil pengendali korporasi. Apabila personil tidak mampu membayar maka akan diganti dengan penyitaan korporasi dan personil pengendali perusahaan. Dan apabila belum cukup maka penjara dapat diganti oleh denda kontrol perusahaan.http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/2349pertanggungjawabankorporasipencucian uangtindak pidanaperusahaan. |
spellingShingle | Ridwan Arifin Shafa Amalia Choirinnisa Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle) Jurnal Mercatoria pertanggungjawaban korporasi pencucian uang tindak pidana perusahaan. |
title | Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle) |
title_full | Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle) |
title_fullStr | Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle) |
title_full_unstemmed | Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle) |
title_short | Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle) |
title_sort | pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang dalam prinsip hukum pidana indonesia corporate responsibility on money laundering crimes on indonesian criminal law principle |
topic | pertanggungjawaban korporasi pencucian uang tindak pidana perusahaan. |
url | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/2349 |
work_keys_str_mv | AT ridwanarifin pertanggungjawabankorporasidalamtindakpidanapencucianuangdalamprinsiphukumpidanaindonesiacorporateresponsibilityonmoneylaunderingcrimesonindonesiancriminallawprinciple AT shafaamaliachoirinnisa pertanggungjawabankorporasidalamtindakpidanapencucianuangdalamprinsiphukumpidanaindonesiacorporateresponsibilityonmoneylaunderingcrimesonindonesiancriminallawprinciple |