Kemudahan Penyajian Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pengusaha UKM dengan SAK ETAP

Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia berkembang pesat. Pada tahun 2009 berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UKM di Indonesia tercatat 42.300.000 atau 99,90 persen dari jumlah total unit usaha. Dengan sektor UKM tumbuh, para pembayar pajak ada yang lebih baru. Dengan demikian, pemerintah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Putri Wulanditya
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2011-10-01
Series:Jurnal Pamator
Subjects:
Online Access:https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/2454
_version_ 1797975668589330432
author Putri Wulanditya
author_facet Putri Wulanditya
author_sort Putri Wulanditya
collection DOAJ
description Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia berkembang pesat. Pada tahun 2009 berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UKM di Indonesia tercatat 42.300.000 atau 99,90 persen dari jumlah total unit usaha. Dengan sektor UKM tumbuh, para pembayar pajak ada yang lebih baru. Dengan demikian, pemerintah menarik pajak untuk membuat penarikan untuk sektor UKM. Penegakan aturan pajak untuk UKM perlu dipersiapkan. Sebelumnya pengusaha UKM diharuskan membayar pajak sebagai hasil dari perhitungan pendapatan kena pajak. Pengusaha UKM harus terlebih dahulu melakukan koleksi Program bookkeeping. Program pengumpulan pajak untuk UKM didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mereka menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Selisih Nilai Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang diperuntukkan bagi UKM untuk mempermudah dalam pembuatan laporan keuangan. Salah satu kemudahan yang diberikan oleh SAK ETAP adalah tidak perlu untuk presentasi pajak. Dengan segala kemudahan dan kenyamanan, diharapkan UKM pengusaha mengembangkan kesadaran tentang perlunya pembukuan. Dengan memiliki akuntansi atau laporan keuangan, UKM akan dapat menilai dan mengevaluasi kinerja bisnis, memfasilitasi perolehan dana dari bank atau lembaga pemberi pinjaman lainnya, dan menghindari sanksi untuk non-kepatuhan terhadap peraturan pajak.
first_indexed 2024-04-11T04:39:08Z
format Article
id doaj.art-77e229d768d84c5789d5c60653b40529
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7935
2654-7856
language English
last_indexed 2024-04-11T04:39:08Z
publishDate 2011-10-01
publisher Universitas Trunojoyo Madura
record_format Article
series Jurnal Pamator
spelling doaj.art-77e229d768d84c5789d5c60653b405292022-12-28T07:44:20ZengUniversitas Trunojoyo MaduraJurnal Pamator1829-79352654-78562011-10-014215416310.21107/pamator.v4i2.24542002Kemudahan Penyajian Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pengusaha UKM dengan SAK ETAPPutri Wulanditya0STIE Perbanas SurabayaUsaha Kecil dan Menengah di Indonesia berkembang pesat. Pada tahun 2009 berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UKM di Indonesia tercatat 42.300.000 atau 99,90 persen dari jumlah total unit usaha. Dengan sektor UKM tumbuh, para pembayar pajak ada yang lebih baru. Dengan demikian, pemerintah menarik pajak untuk membuat penarikan untuk sektor UKM. Penegakan aturan pajak untuk UKM perlu dipersiapkan. Sebelumnya pengusaha UKM diharuskan membayar pajak sebagai hasil dari perhitungan pendapatan kena pajak. Pengusaha UKM harus terlebih dahulu melakukan koleksi Program bookkeeping. Program pengumpulan pajak untuk UKM didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mereka menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Selisih Nilai Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang diperuntukkan bagi UKM untuk mempermudah dalam pembuatan laporan keuangan. Salah satu kemudahan yang diberikan oleh SAK ETAP adalah tidak perlu untuk presentasi pajak. Dengan segala kemudahan dan kenyamanan, diharapkan UKM pengusaha mengembangkan kesadaran tentang perlunya pembukuan. Dengan memiliki akuntansi atau laporan keuangan, UKM akan dapat menilai dan mengevaluasi kinerja bisnis, memfasilitasi perolehan dana dari bank atau lembaga pemberi pinjaman lainnya, dan menghindari sanksi untuk non-kepatuhan terhadap peraturan pajak.https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/2454usaha kecil menengahsak etappajak penghasilan
spellingShingle Putri Wulanditya
Kemudahan Penyajian Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pengusaha UKM dengan SAK ETAP
Jurnal Pamator
usaha kecil menengah
sak etap
pajak penghasilan
title Kemudahan Penyajian Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pengusaha UKM dengan SAK ETAP
title_full Kemudahan Penyajian Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pengusaha UKM dengan SAK ETAP
title_fullStr Kemudahan Penyajian Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pengusaha UKM dengan SAK ETAP
title_full_unstemmed Kemudahan Penyajian Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pengusaha UKM dengan SAK ETAP
title_short Kemudahan Penyajian Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pengusaha UKM dengan SAK ETAP
title_sort kemudahan penyajian pajak penghasilan pph bagi pengusaha ukm dengan sak etap
topic usaha kecil menengah
sak etap
pajak penghasilan
url https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/2454
work_keys_str_mv AT putriwulanditya kemudahanpenyajianpajakpenghasilanpphbagipengusahaukmdengansaketap