Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Anak

Perdagangan anak perempuan untuk tujuan seksual, yang selanjutnya disingkat ESKA (Eksploitasi Seksual Komersial Anak), merupakan tindakan yang sangat merugikan individu korban, keluarga, masyarakat, dan merupakan bentuk kekerasan HAM, khususnya terhadap martabat anak dan tumbuh kembangnya generasi p...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Achmad Agus Ramdlany
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2011-10-01
Series:Jurnal Pamator
Subjects:
Online Access:https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/2457
_version_ 1797975669260419072
author Achmad Agus Ramdlany
author_facet Achmad Agus Ramdlany
author_sort Achmad Agus Ramdlany
collection DOAJ
description Perdagangan anak perempuan untuk tujuan seksual, yang selanjutnya disingkat ESKA (Eksploitasi Seksual Komersial Anak), merupakan tindakan yang sangat merugikan individu korban, keluarga, masyarakat, dan merupakan bentuk kekerasan HAM, khususnya terhadap martabat anak dan tumbuh kembangnya generasi penerus. anak-anak yang bekerja umumnya berada dalam posisi rentan untuk diperlakukan salah, termasuk dieksploitasi oleh orang lain khususnya oleh orang dewasa atau suatu sistem yang memperoleh keuntungan dari tenaga anak.
first_indexed 2024-04-11T04:39:09Z
format Article
id doaj.art-78ee61fbb7cd4c978eca9f1147cdb75c
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7935
2654-7856
language English
last_indexed 2024-04-11T04:39:09Z
publishDate 2011-10-01
publisher Universitas Trunojoyo Madura
record_format Article
series Jurnal Pamator
spelling doaj.art-78ee61fbb7cd4c978eca9f1147cdb75c2022-12-28T07:44:20ZengUniversitas Trunojoyo MaduraJurnal Pamator1829-79352654-78562011-10-014218719510.21107/pamator.v4i2.24572005Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Seksual Komersial AnakAchmad Agus Ramdlany0Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo MaduraPerdagangan anak perempuan untuk tujuan seksual, yang selanjutnya disingkat ESKA (Eksploitasi Seksual Komersial Anak), merupakan tindakan yang sangat merugikan individu korban, keluarga, masyarakat, dan merupakan bentuk kekerasan HAM, khususnya terhadap martabat anak dan tumbuh kembangnya generasi penerus. anak-anak yang bekerja umumnya berada dalam posisi rentan untuk diperlakukan salah, termasuk dieksploitasi oleh orang lain khususnya oleh orang dewasa atau suatu sistem yang memperoleh keuntungan dari tenaga anak.https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/2457perlindungan hukumeksploitasiseksual komersial
spellingShingle Achmad Agus Ramdlany
Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Anak
Jurnal Pamator
perlindungan hukum
eksploitasi
seksual komersial
title Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Anak
title_full Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Anak
title_fullStr Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Anak
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Anak
title_short Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Anak
title_sort perlindungan hukum terhadap eksploitasi seksual komersial anak
topic perlindungan hukum
eksploitasi
seksual komersial
url https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/2457
work_keys_str_mv AT achmadagusramdlany perlindunganhukumterhadapeksploitasiseksualkomersialanak