Pengaruh Whistleblowing dan Penerapan Hukum Karma Phala pada Pencegahan Kecurangan dengan Moderasi Moralitas di LPD Se-Kota Denpasar

Peningkatan kasus kecurangan yang terjadi berdasarkan data Indonesian Corruption Watch telah mendorong munculnya mekanisme pencegahan salah satunya dengan menerapkan whistleblowing system. Namun, efektivitas penerapan mekanisme ini masih belum konsisten dalam mencegah terjadinya kecurangan. Peneliti...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ni Wayan Yuniasih, Ni Ketut Muliati, Putu Deddy Samtika Putra
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Politeknik Negeri Bali 2022-07-01
Series:Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan
Subjects:
Online Access:https://ojs2.pnb.ac.id/index.php/JBK/article/view/301
_version_ 1797637459929989120
author Ni Wayan Yuniasih
Ni Ketut Muliati
Putu Deddy Samtika Putra
author_facet Ni Wayan Yuniasih
Ni Ketut Muliati
Putu Deddy Samtika Putra
author_sort Ni Wayan Yuniasih
collection DOAJ
description Peningkatan kasus kecurangan yang terjadi berdasarkan data Indonesian Corruption Watch telah mendorong munculnya mekanisme pencegahan salah satunya dengan menerapkan whistleblowing system. Namun, efektivitas penerapan mekanisme ini masih belum konsisten dalam mencegah terjadinya kecurangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh whistleblowing dan penerapan hukum karma phala pada pencegahan kecurangan dengan menggunakan moralitas sebagai variabel moderasi. Hasil penelitian yang beragam memotivasi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian ini dilakukan pada 34 Lembaga Pekreditan Desa (LPD) di Kota Denpasar. Responden yang digunakan sebanyak 84 orang dan ditentukan dengan metode nonprobability sampling. Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji regresi linear berganda yang diawali dengan pengujian kualitas instrumen dan tranformasi data. Transformasi data dilakukan dengan menggunakan metode successive interval. Hasil penelitian menunjukkan bahwa whistleblowing dan penerapan hukum karma phala berpengaruh positif pada pencegahan kecurangan. Hal ini menunjukkan bahwa kedua variabel tersebut mampu menurunkan tingkat kecurangan yang terjadi. Moralitas hanya mampu memoderasi hubungan whistleblowing dan pencegahan kecurangan.
first_indexed 2024-03-11T12:49:20Z
format Article
id doaj.art-795612c85e0647d29d7c1c36c37d45f0
institution Directory Open Access Journal
issn 0216-9843
2580-5614
language Indonesian
last_indexed 2024-03-11T12:49:20Z
publishDate 2022-07-01
publisher Politeknik Negeri Bali
record_format Article
series Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan
spelling doaj.art-795612c85e0647d29d7c1c36c37d45f02023-11-04T05:51:05ZindPoliteknik Negeri BaliJurnal Bisnis dan Kewirausahaan0216-98432580-56142022-07-0118217518410.31940/jbk.v18i2.175-184Pengaruh Whistleblowing dan Penerapan Hukum Karma Phala pada Pencegahan Kecurangan dengan Moderasi Moralitas di LPD Se-Kota DenpasarNi Wayan Yuniasih0Ni Ketut Muliati1Putu Deddy Samtika Putra2FakultasEkonomi Bisnis dan Pariwisata, Universitas Hindu Indonesia, IndonesiaFakultas Ekonomi Bisnis dan Pariwisata, Universitas Hindu Indonesia, IndonesiaFakultas Ekonomi Bisnis dan Pariwisata, Universitas Hindu Indonesia, IndonesiaPeningkatan kasus kecurangan yang terjadi berdasarkan data Indonesian Corruption Watch telah mendorong munculnya mekanisme pencegahan salah satunya dengan menerapkan whistleblowing system. Namun, efektivitas penerapan mekanisme ini masih belum konsisten dalam mencegah terjadinya kecurangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh whistleblowing dan penerapan hukum karma phala pada pencegahan kecurangan dengan menggunakan moralitas sebagai variabel moderasi. Hasil penelitian yang beragam memotivasi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian ini dilakukan pada 34 Lembaga Pekreditan Desa (LPD) di Kota Denpasar. Responden yang digunakan sebanyak 84 orang dan ditentukan dengan metode nonprobability sampling. Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji regresi linear berganda yang diawali dengan pengujian kualitas instrumen dan tranformasi data. Transformasi data dilakukan dengan menggunakan metode successive interval. Hasil penelitian menunjukkan bahwa whistleblowing dan penerapan hukum karma phala berpengaruh positif pada pencegahan kecurangan. Hal ini menunjukkan bahwa kedua variabel tersebut mampu menurunkan tingkat kecurangan yang terjadi. Moralitas hanya mampu memoderasi hubungan whistleblowing dan pencegahan kecurangan.https://ojs2.pnb.ac.id/index.php/JBK/article/view/301whistleblowingpenerapan hukum karma phalamoralitaspencegahan kecurangan
spellingShingle Ni Wayan Yuniasih
Ni Ketut Muliati
Putu Deddy Samtika Putra
Pengaruh Whistleblowing dan Penerapan Hukum Karma Phala pada Pencegahan Kecurangan dengan Moderasi Moralitas di LPD Se-Kota Denpasar
Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan
whistleblowing
penerapan hukum karma phala
moralitas
pencegahan kecurangan
title Pengaruh Whistleblowing dan Penerapan Hukum Karma Phala pada Pencegahan Kecurangan dengan Moderasi Moralitas di LPD Se-Kota Denpasar
title_full Pengaruh Whistleblowing dan Penerapan Hukum Karma Phala pada Pencegahan Kecurangan dengan Moderasi Moralitas di LPD Se-Kota Denpasar
title_fullStr Pengaruh Whistleblowing dan Penerapan Hukum Karma Phala pada Pencegahan Kecurangan dengan Moderasi Moralitas di LPD Se-Kota Denpasar
title_full_unstemmed Pengaruh Whistleblowing dan Penerapan Hukum Karma Phala pada Pencegahan Kecurangan dengan Moderasi Moralitas di LPD Se-Kota Denpasar
title_short Pengaruh Whistleblowing dan Penerapan Hukum Karma Phala pada Pencegahan Kecurangan dengan Moderasi Moralitas di LPD Se-Kota Denpasar
title_sort pengaruh whistleblowing dan penerapan hukum karma phala pada pencegahan kecurangan dengan moderasi moralitas di lpd se kota denpasar
topic whistleblowing
penerapan hukum karma phala
moralitas
pencegahan kecurangan
url https://ojs2.pnb.ac.id/index.php/JBK/article/view/301
work_keys_str_mv AT niwayanyuniasih pengaruhwhistleblowingdanpenerapanhukumkarmaphalapadapencegahankecurangandenganmoderasimoralitasdilpdsekotadenpasar
AT niketutmuliati pengaruhwhistleblowingdanpenerapanhukumkarmaphalapadapencegahankecurangandenganmoderasimoralitasdilpdsekotadenpasar
AT putudeddysamtikaputra pengaruhwhistleblowingdanpenerapanhukumkarmaphalapadapencegahankecurangandenganmoderasimoralitasdilpdsekotadenpasar