Konstitusi dan Konstitusionalisme

PENDAHULUAN The Constitution of The United States of America yang ditandatangani 39 delegasi di kala tanggal 17 September 1787 di Philadelphia, Pennsylvania, tempat terselenggaranya Constitutional Convention, mendorong lahirnya constitutional states (negara – negara konstitusi) di beberapa kawasan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: M. Laica Marzuki
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2016-05-01
Series:Jurnal Konstitusi
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/235
Description
Summary:PENDAHULUAN The Constitution of The United States of America yang ditandatangani 39 delegasi di kala tanggal 17 September 1787 di Philadelphia, Pennsylvania, tempat terselenggaranya Constitutional Convention, mendorong lahirnya constitutional states (negara – negara konstitusi) di beberapa kawasan dunia, termasuk negara – negara monarki, yang dikenal dengan penamaan: constitutional  monarch. Dalam perkembangannya beberapa constitutional state menyadari bahwa konstitusi negara – negara dimaksud kurang memuat pengaturan hal pembatasan penguasa dan pengakuan hak – hak sipil rakyat banyak di dalamnya. Muncul gagasan agar dalam konstitusi diatur semacam constitutional government, yang pada hakikatnya mewujudkan hal pembatasan pemerintahan atau limited government, yang bertujuan to keep government in order. Hal dimaksud menggagas diadopsinya paham konstitusionalisme atau constitutionalism dalam perubahan konstitusi (constitution amandement) beberapa negara di abad XX dan XXI.
ISSN:1829-7706
2548-1657