Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat

Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala klien hadir dari masyarakat yang awan hukum, sehingga tidak mengerti bagaimana mengakses dan memilih Advokat. Tujuan pen...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Robet Suwandi, Mardani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Krisnadwipayana 2023-07-01
Series:Begawan Abioso
Subjects:
Online Access:https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/451
_version_ 1797392399860760576
author Robet Suwandi
Mardani
author_facet Robet Suwandi
Mardani
author_sort Robet Suwandi
collection DOAJ
description Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala klien hadir dari masyarakat yang awan hukum, sehingga tidak mengerti bagaimana mengakses dan memilih Advokat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui etika profesi advokat dalam menarik klien dan menegakkan kode etik advokat terhadap mereka yang menarik atau merebut klien dari rekan-rekannya. Penelitian ini menjadi dasar untuk meningkatkan literasi advokat. Penelitian hukum normatif mengkaji norma-norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan Kode Etik Advokat Indonesia. Penelitian ini mengkaji perilaku advokat yang melanggar kode etik dan pelaksanaan upaya penegakannya. Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia melarang advokat menarik atau merebut klien dari teman sejawat. Apabila seorang Advokat menarik atau merebut klien, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Advokat untuk diperiksa dan disidangkan. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat berakibat pada sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, sanksi skorsing sementara, dan sanksi pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
first_indexed 2024-03-08T23:47:41Z
format Article
id doaj.art-79905bd2c1734c9fbc0c3e6cf586f035
institution Directory Open Access Journal
issn 1858-2990
2810-0727
language Indonesian
last_indexed 2024-03-08T23:47:41Z
publishDate 2023-07-01
publisher Universitas Krisnadwipayana
record_format Article
series Begawan Abioso
spelling doaj.art-79905bd2c1734c9fbc0c3e6cf586f0352023-12-13T16:44:26ZindUniversitas KrisnadwipayanaBegawan Abioso1858-29902810-07272023-07-0114111210.37893/abioso.v14i1.451451Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman SejawatRobet Suwandi0Mardani1Fakultas Hukum Universitas KrisnadwipayanaFakultas Hukum Universitas KrisnadwipayanaKlien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala klien hadir dari masyarakat yang awan hukum, sehingga tidak mengerti bagaimana mengakses dan memilih Advokat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui etika profesi advokat dalam menarik klien dan menegakkan kode etik advokat terhadap mereka yang menarik atau merebut klien dari rekan-rekannya. Penelitian ini menjadi dasar untuk meningkatkan literasi advokat. Penelitian hukum normatif mengkaji norma-norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan Kode Etik Advokat Indonesia. Penelitian ini mengkaji perilaku advokat yang melanggar kode etik dan pelaksanaan upaya penegakannya. Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia melarang advokat menarik atau merebut klien dari teman sejawat. Apabila seorang Advokat menarik atau merebut klien, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Advokat untuk diperiksa dan disidangkan. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat berakibat pada sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, sanksi skorsing sementara, dan sanksi pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/451advokatklienkode etik advokat
spellingShingle Robet Suwandi
Mardani
Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
Begawan Abioso
advokat
klien
kode etik advokat
title Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
title_full Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
title_fullStr Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
title_full_unstemmed Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
title_short Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat
title_sort penegakan kode etik advokat terhadap advokat yang mengambil atau merebut klien dari teman sejawat
topic advokat
klien
kode etik advokat
url https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/451
work_keys_str_mv AT robetsuwandi penegakankodeetikadvokatterhadapadvokatyangmengambilataumerebutkliendaritemansejawat
AT mardani penegakankodeetikadvokatterhadapadvokatyangmengambilataumerebutkliendaritemansejawat