PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR PADA PINJAMAN KREDIT DALAM MENINGKATKAN TARAF HIDUP
Pinjaman kredit memungkinkan terjadi kredit bermasalah yang berujung pada penjualan agunan yang berimplikasi pada taraf hidup masyarakat (debitor) sehingga sangat penting mengkaji perlindungan hukum debitor pada pinjaman kredit dalam meningkatkan taraf hidup. Tujuan artikel ini adalah untuk mengungk...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2020-10-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/30171 |
Summary: | Pinjaman kredit memungkinkan terjadi kredit bermasalah yang berujung pada penjualan agunan yang berimplikasi pada taraf hidup masyarakat (debitor) sehingga sangat penting mengkaji perlindungan hukum debitor pada pinjaman kredit dalam meningkatkan taraf hidup. Tujuan artikel ini adalah untuk mengungkap fakta dan menganalisis perlindungan hukum debitor pada pinjaman kredit dalam meningkatkan taraf hidup. Metode penelitiannya adalah penelitian sosio-legal. Perjanjian kredit yang merupakan perjanjian baku memungkinkan adanya kredit bermasalah sehingga dilakukan penjualan agunan. Fakta di lapangan menunjukkan peningkatan penjualan agunan dengan Pasal 6 UU HT sebagai primadona dasar penjualannya. Hal ini telah mengusik rasa keadilan masyarakat dibuktikan dengan banyaknya gugatan kepada KPKNL maupun sengketa pengadilan. Perlindungan hukum debitor terhadap pinjaman kredit sejak awal pembuatan perjanjian baku sampai dengan penjualan agunan sangatlah lemah sehingga berdampak pada taraf hidup masyarakat. |
---|---|
ISSN: | 2086-2695 2527-4716 |