Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan amanat reformasi 1998 yang menginginkan adanya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejak dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Und...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
2019-07-01
|
Series: | Jurnal Konstitusi |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1516 |
_version_ | 1797900848647372800 |
---|---|
author | Oly Viana Agustine Erlina Maria Christin Sinaga Rizkisyabana Yulistyaputri |
author_facet | Oly Viana Agustine Erlina Maria Christin Sinaga Rizkisyabana Yulistyaputri |
author_sort | Oly Viana Agustine |
collection | DOAJ |
description |
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan amanat reformasi 1998 yang menginginkan adanya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejak dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah banyak kasus korupsi yang terselesaikan baik dalam skala sedang maupun skala besar. Namun, dengan berjalannya waktu sejak pembentukannya perlu peninjauan ulang pengaturan KPK mengingat semakin banyaknya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terkait dengan kedudukan dan kewenangan KPK. Terlebih, sebagai peserta penandatangan dan peratifikasi UNCAC, sudah seharusnya mengakomodir kedua intrumen tersebut. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana politik hukum penguatan kewenangan KPK dalam sistem ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perbandingan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah perlunya revisi UU tipikor dengan menyesuaikan pada putusan pengujian undang-undang di MK dan ketentuan yang ada dalam UNCAC, seperti perampasan aset, perekrutan penyidik mandiri, dan memasukkan KPK sebagai organ konstitusi.
The Corruption Eradication Commission was formed based on the 1998’s reformation that implement good governance that clean from corruption, collusion, and nepotism. Since it was formed by Law Number 31 of 1999 jo. Law Number 20 of 2001 on the Corruption Eradication Commission, there are many case have been solved in a medium and large scale. However, as time goes by, the Law needs to be reviewed because there are many judicial review towards Constitutional Court about the position and authority of the Corruption Eradication Commission. Moreover, Indonesia should make the Law that accommodate both of the instrument (position and authority) as a member that signed and ratified UNCAC. This research will discuss about how the legal politics of strengthens KPK’s authority in the constitutional system. This research used normative juridical method with comparative and case approach. The result shows that there’s a need to revise Law on the Corruption Eradication Commission in accordance to Constitutional Court’s Decision and UNCAC, like seizure of assets, recruitment of independent investigators, and the Corruption Eradication Commission as a constitution organ.
|
first_indexed | 2024-04-10T08:51:19Z |
format | Article |
id | doaj.art-7aa6db76a6ce4e168a47af18f953f04a |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1829-7706 2548-1657 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-10T08:51:19Z |
publishDate | 2019-07-01 |
publisher | The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia |
record_format | Article |
series | Jurnal Konstitusi |
spelling | doaj.art-7aa6db76a6ce4e168a47af18f953f04a2023-02-22T04:10:29ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572019-07-0116210.31078/jk1626439Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem KetatanegaraanOly Viana Agustine0Erlina Maria Christin Sinaga1Rizkisyabana Yulistyaputri2Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah KonstitusiPusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah KonstitusiPusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan amanat reformasi 1998 yang menginginkan adanya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejak dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah banyak kasus korupsi yang terselesaikan baik dalam skala sedang maupun skala besar. Namun, dengan berjalannya waktu sejak pembentukannya perlu peninjauan ulang pengaturan KPK mengingat semakin banyaknya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terkait dengan kedudukan dan kewenangan KPK. Terlebih, sebagai peserta penandatangan dan peratifikasi UNCAC, sudah seharusnya mengakomodir kedua intrumen tersebut. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana politik hukum penguatan kewenangan KPK dalam sistem ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perbandingan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah perlunya revisi UU tipikor dengan menyesuaikan pada putusan pengujian undang-undang di MK dan ketentuan yang ada dalam UNCAC, seperti perampasan aset, perekrutan penyidik mandiri, dan memasukkan KPK sebagai organ konstitusi. The Corruption Eradication Commission was formed based on the 1998’s reformation that implement good governance that clean from corruption, collusion, and nepotism. Since it was formed by Law Number 31 of 1999 jo. Law Number 20 of 2001 on the Corruption Eradication Commission, there are many case have been solved in a medium and large scale. However, as time goes by, the Law needs to be reviewed because there are many judicial review towards Constitutional Court about the position and authority of the Corruption Eradication Commission. Moreover, Indonesia should make the Law that accommodate both of the instrument (position and authority) as a member that signed and ratified UNCAC. This research will discuss about how the legal politics of strengthens KPK’s authority in the constitutional system. This research used normative juridical method with comparative and case approach. The result shows that there’s a need to revise Law on the Corruption Eradication Commission in accordance to Constitutional Court’s Decision and UNCAC, like seizure of assets, recruitment of independent investigators, and the Corruption Eradication Commission as a constitution organ. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1516Komisi Pemberantasan KorupsiPolitik HukumSistem Ketatanegaraan. |
spellingShingle | Oly Viana Agustine Erlina Maria Christin Sinaga Rizkisyabana Yulistyaputri Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan Jurnal Konstitusi Komisi Pemberantasan Korupsi Politik Hukum Sistem Ketatanegaraan. |
title | Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan |
title_full | Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan |
title_fullStr | Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan |
title_full_unstemmed | Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan |
title_short | Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan |
title_sort | politik hukum penguatan kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam sistem ketatanegaraan |
topic | Komisi Pemberantasan Korupsi Politik Hukum Sistem Ketatanegaraan. |
url | https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1516 |
work_keys_str_mv | AT olyvianaagustine politikhukumpenguatankewenangankomisipemberantasankorupsidalamsistemketatanegaraan AT erlinamariachristinsinaga politikhukumpenguatankewenangankomisipemberantasankorupsidalamsistemketatanegaraan AT rizkisyabanayulistyaputri politikhukumpenguatankewenangankomisipemberantasankorupsidalamsistemketatanegaraan |