Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan amanat reformasi 1998 yang menginginkan adanya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejak dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Und...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Oly Viana Agustine, Erlina Maria Christin Sinaga, Rizkisyabana Yulistyaputri
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2019-07-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1516
_version_ 1797900848647372800
author Oly Viana Agustine
Erlina Maria Christin Sinaga
Rizkisyabana Yulistyaputri
author_facet Oly Viana Agustine
Erlina Maria Christin Sinaga
Rizkisyabana Yulistyaputri
author_sort Oly Viana Agustine
collection DOAJ
description Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan amanat reformasi 1998 yang menginginkan adanya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejak dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah banyak kasus korupsi yang terselesaikan baik dalam skala sedang maupun skala besar. Namun, dengan berjalannya waktu sejak pembentukannya perlu peninjauan ulang pengaturan KPK mengingat semakin banyaknya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terkait dengan kedudukan dan kewenangan KPK. Terlebih, sebagai peserta penandatangan dan peratifikasi UNCAC, sudah seharusnya mengakomodir kedua intrumen tersebut. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana politik hukum penguatan kewenangan KPK dalam sistem ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perbandingan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah perlunya revisi UU tipikor dengan menyesuaikan pada putusan pengujian undang-undang di MK dan ketentuan yang ada dalam UNCAC, seperti perampasan aset, perekrutan penyidik mandiri, dan memasukkan KPK sebagai organ konstitusi. The Corruption Eradication Commission was formed based on the 1998’s reformation that implement good governance that clean from corruption, collusion, and nepotism. Since it was formed by Law Number 31 of 1999 jo. Law Number 20 of 2001 on the Corruption Eradication Commission, there are many case have been solved in a medium and large scale. However, as time goes by, the Law needs to be reviewed because there are many judicial review towards Constitutional Court about the position and authority of the Corruption Eradication Commission. Moreover, Indonesia should make the Law that accommodate both of the instrument (position and authority) as a member that signed and ratified UNCAC. This research will discuss about how the legal politics of strengthens KPK’s authority in the constitutional system. This research used normative juridical method with comparative and case approach. The result shows that there’s a need to revise Law on the Corruption Eradication Commission in accordance to Constitutional Court’s Decision and UNCAC, like seizure of assets, recruitment of independent investigators, and the Corruption Eradication Commission as a constitution organ.
first_indexed 2024-04-10T08:51:19Z
format Article
id doaj.art-7aa6db76a6ce4e168a47af18f953f04a
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7706
2548-1657
language English
last_indexed 2024-04-10T08:51:19Z
publishDate 2019-07-01
publisher The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
record_format Article
series Jurnal Konstitusi
spelling doaj.art-7aa6db76a6ce4e168a47af18f953f04a2023-02-22T04:10:29ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572019-07-0116210.31078/jk1626439Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem KetatanegaraanOly Viana Agustine0Erlina Maria Christin Sinaga1Rizkisyabana Yulistyaputri2Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah KonstitusiPusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah KonstitusiPusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan amanat reformasi 1998 yang menginginkan adanya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejak dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah banyak kasus korupsi yang terselesaikan baik dalam skala sedang maupun skala besar. Namun, dengan berjalannya waktu sejak pembentukannya perlu peninjauan ulang pengaturan KPK mengingat semakin banyaknya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terkait dengan kedudukan dan kewenangan KPK. Terlebih, sebagai peserta penandatangan dan peratifikasi UNCAC, sudah seharusnya mengakomodir kedua intrumen tersebut. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana politik hukum penguatan kewenangan KPK dalam sistem ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perbandingan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah perlunya revisi UU tipikor dengan menyesuaikan pada putusan pengujian undang-undang di MK dan ketentuan yang ada dalam UNCAC, seperti perampasan aset, perekrutan penyidik mandiri, dan memasukkan KPK sebagai organ konstitusi. The Corruption Eradication Commission was formed based on the 1998’s reformation that implement good governance that clean from corruption, collusion, and nepotism. Since it was formed by Law Number 31 of 1999 jo. Law Number 20 of 2001 on the Corruption Eradication Commission, there are many case have been solved in a medium and large scale. However, as time goes by, the Law needs to be reviewed because there are many judicial review towards Constitutional Court about the position and authority of the Corruption Eradication Commission. Moreover, Indonesia should make the Law that accommodate both of the instrument (position and authority) as a member that signed and ratified UNCAC. This research will discuss about how the legal politics of strengthens KPK’s authority in the constitutional system. This research used normative juridical method with comparative and case approach. The result shows that there’s a need to revise Law on the Corruption Eradication Commission in accordance to Constitutional Court’s Decision and UNCAC, like seizure of assets, recruitment of independent investigators, and the Corruption Eradication Commission as a constitution organ. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1516Komisi Pemberantasan KorupsiPolitik HukumSistem Ketatanegaraan.
spellingShingle Oly Viana Agustine
Erlina Maria Christin Sinaga
Rizkisyabana Yulistyaputri
Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan
Jurnal Konstitusi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Politik Hukum
Sistem Ketatanegaraan.
title Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan
title_full Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan
title_fullStr Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan
title_full_unstemmed Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan
title_short Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan
title_sort politik hukum penguatan kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam sistem ketatanegaraan
topic Komisi Pemberantasan Korupsi
Politik Hukum
Sistem Ketatanegaraan.
url https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1516
work_keys_str_mv AT olyvianaagustine politikhukumpenguatankewenangankomisipemberantasankorupsidalamsistemketatanegaraan
AT erlinamariachristinsinaga politikhukumpenguatankewenangankomisipemberantasankorupsidalamsistemketatanegaraan
AT rizkisyabanayulistyaputri politikhukumpenguatankewenangankomisipemberantasankorupsidalamsistemketatanegaraan