IMPLEMENTASI PER-19/PJ/2014 TERHADAP TARIF PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DAN KEPATUHAN PAJAK

Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakuka...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Titin F. Nur
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Indonesia 2014-12-01
Series:Jurnal Vokasi Indonesia
Subjects:
Online Access:http://dx.doi.org/10.7454/jvi.v2i2.41
Description
Summary:Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Dalam hal tertentu pemenuhan kewajiban perpajakan suami istri dilakukan secara terpisah. Kurangnya pengetahuan perpajakan dapat mengakibatkan wajib pajak dianggap memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara tersendiri. Pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri pada kondisi tertentu mengakibatkan suami atau istri menanggung beban pajak diatas tarif lapisan jika pajak dihitung secara individu. Terdapat banyak hasil penelitian yang mengkaji peran tarif terhadap kepatuhan wajib pajak. Terdapat perbedaan hasil studi eksperimen dengan hasil penelitian empiris, yang diduga disebabkan oleh sifat pendapatan kena pajak.
ISSN:2355-5807
2477-3433