PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”
Penulisan jurnal ini membahas mengenai salah satu permasalahan tentang Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. Permasalahan yang muncul adalah Prinsip Kehatian-hatian PPAT hanya dijelaskan dalam Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT haru...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2017-04-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16225 |
_version_ | 1818588268773507072 |
---|---|
author | Hendry Dwicahyo Wanda |
author_facet | Hendry Dwicahyo Wanda |
author_sort | Hendry Dwicahyo Wanda |
collection | DOAJ |
description | Penulisan jurnal ini membahas mengenai salah satu permasalahan tentang Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. Permasalahan yang muncul adalah Prinsip Kehatian-hatian PPAT hanya dijelaskan dalam Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Sementara dalam pengurusan peralihan tanah Letter C seharus-nya seorang PPAT tidak hanya memastikan bahwa para pihak menghadap dengan PPAT sebagai Pejabat yang membacakan dan menjelaskan akta akan tetapi sesuai prinsip kehati-hatian PPAT dapat menghindari dan mencegah terjadinya kesalahan yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam pengurusan peralihan Letter C. karena dalam praktek pengurusan Letter C, PPAT tidak membacakan dan menjelaskan isi akta yang mana para pihak tidak hadir di hadapan PPAT. Sehingga PPAT tidak hati-hati dalam menjalankan jabatannya. Selain itu dalam Pasal 23 Ayat (1) dijelaskan mengenai prinsip kehati-hatian yakni “PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.” Sementara dalam praktiknya PPAT dalam pengurusan Letter C menjadi pihak dengan membuat kuasa pengurusan Letter C. Tujuan penelitian ini untuk Mengkaji dan menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan Mengkaji dan Menganalisis bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatiaan PPAT dalam pengurusan peralihan tanah Letter C. dengan menggunakan metode penelitian pada jenis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah memecahkan masalah hukum secara normatif yang pada dasarnya bertumpu pada analisa dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka dan dokumen-dokumen hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Penelitian melalui metode normatif dalam penulisan ini adalah Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. |
first_indexed | 2024-12-16T09:22:04Z |
format | Article |
id | doaj.art-7d70a1b31f904d02b63755cb96c06ab3 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2086-2695 2527-4716 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-16T09:22:04Z |
publishDate | 2017-04-01 |
publisher | University of Diponegoro, Faculty of Law |
record_format | Article |
series | Masalah-Masalah Hukum |
spelling | doaj.art-7d70a1b31f904d02b63755cb96c06ab32022-12-21T22:36:45ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162017-04-0146211212410.14710/mmh.46.2.2017.112-12412662PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”Hendry Dwicahyo Wanda0Fakultas Hukum, Universitas NarotamaPenulisan jurnal ini membahas mengenai salah satu permasalahan tentang Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. Permasalahan yang muncul adalah Prinsip Kehatian-hatian PPAT hanya dijelaskan dalam Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Sementara dalam pengurusan peralihan tanah Letter C seharus-nya seorang PPAT tidak hanya memastikan bahwa para pihak menghadap dengan PPAT sebagai Pejabat yang membacakan dan menjelaskan akta akan tetapi sesuai prinsip kehati-hatian PPAT dapat menghindari dan mencegah terjadinya kesalahan yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam pengurusan peralihan Letter C. karena dalam praktek pengurusan Letter C, PPAT tidak membacakan dan menjelaskan isi akta yang mana para pihak tidak hadir di hadapan PPAT. Sehingga PPAT tidak hati-hati dalam menjalankan jabatannya. Selain itu dalam Pasal 23 Ayat (1) dijelaskan mengenai prinsip kehati-hatian yakni “PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.” Sementara dalam praktiknya PPAT dalam pengurusan Letter C menjadi pihak dengan membuat kuasa pengurusan Letter C. Tujuan penelitian ini untuk Mengkaji dan menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan Mengkaji dan Menganalisis bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatiaan PPAT dalam pengurusan peralihan tanah Letter C. dengan menggunakan metode penelitian pada jenis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah memecahkan masalah hukum secara normatif yang pada dasarnya bertumpu pada analisa dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka dan dokumen-dokumen hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Penelitian melalui metode normatif dalam penulisan ini adalah Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16225Pejabat Pembuat Akta Tanah, prinsip kehati-hatian, pengurusan “Letter C”. |
spellingShingle | Hendry Dwicahyo Wanda PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C” Masalah-Masalah Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah, prinsip kehati-hatian, pengurusan “Letter C”. |
title | PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C” |
title_full | PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C” |
title_fullStr | PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C” |
title_full_unstemmed | PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C” |
title_short | PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C” |
title_sort | prinsip kehati hatian pejabat pembuat akta tanah dalam pengurusan peralihan tanah letter c |
topic | Pejabat Pembuat Akta Tanah, prinsip kehati-hatian, pengurusan “Letter C”. |
url | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16225 |
work_keys_str_mv | AT hendrydwicahyowanda prinsipkehatihatianpejabatpembuataktatanahdalampengurusanperalihantanahletterc |