PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”

Penulisan jurnal ini membahas mengenai salah satu permasalahan tentang Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. Permasalahan yang muncul adalah Prinsip Kehatian-hatian PPAT hanya dijelaskan dalam Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT haru...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hendry Dwicahyo Wanda
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2017-04-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16225
_version_ 1818588268773507072
author Hendry Dwicahyo Wanda
author_facet Hendry Dwicahyo Wanda
author_sort Hendry Dwicahyo Wanda
collection DOAJ
description Penulisan jurnal ini membahas mengenai salah satu permasalahan tentang Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. Permasalahan yang muncul adalah Prinsip Kehatian-hatian PPAT hanya dijelaskan dalam Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Sementara dalam pengurusan peralihan tanah Letter C seharus-nya seorang PPAT tidak hanya memastikan bahwa para pihak menghadap dengan PPAT sebagai Pejabat yang membacakan dan menjelaskan akta akan tetapi sesuai prinsip kehati-hatian PPAT dapat menghindari dan mencegah terjadinya kesalahan yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam pengurusan peralihan Letter C. karena dalam praktek pengurusan Letter C, PPAT tidak membacakan dan menjelaskan isi akta yang mana para pihak tidak hadir di hadapan PPAT. Sehingga PPAT tidak hati-hati dalam menjalankan jabatannya. Selain itu dalam Pasal 23 Ayat (1) dijelaskan mengenai prinsip kehati-hatian yakni “PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.” Sementara dalam praktiknya PPAT dalam pengurusan Letter C menjadi pihak dengan membuat kuasa pengurusan Letter C. Tujuan penelitian ini untuk Mengkaji dan menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan Mengkaji dan Menganalisis bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatiaan PPAT dalam pengurusan peralihan tanah Letter C. dengan menggunakan metode penelitian pada jenis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah memecahkan masalah hukum secara normatif yang pada dasarnya bertumpu pada analisa dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka dan dokumen-dokumen hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Penelitian melalui metode normatif dalam penulisan ini adalah Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”.
first_indexed 2024-12-16T09:22:04Z
format Article
id doaj.art-7d70a1b31f904d02b63755cb96c06ab3
institution Directory Open Access Journal
issn 2086-2695
2527-4716
language Indonesian
last_indexed 2024-12-16T09:22:04Z
publishDate 2017-04-01
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
record_format Article
series Masalah-Masalah Hukum
spelling doaj.art-7d70a1b31f904d02b63755cb96c06ab32022-12-21T22:36:45ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162017-04-0146211212410.14710/mmh.46.2.2017.112-12412662PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”Hendry Dwicahyo Wanda0Fakultas Hukum, Universitas NarotamaPenulisan jurnal ini membahas mengenai salah satu permasalahan tentang Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”. Permasalahan yang muncul adalah Prinsip Kehatian-hatian PPAT hanya dijelaskan dalam Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Sementara dalam pengurusan peralihan tanah Letter C seharus-nya seorang PPAT tidak hanya memastikan bahwa para pihak menghadap dengan PPAT sebagai Pejabat yang membacakan dan menjelaskan akta akan tetapi sesuai prinsip kehati-hatian PPAT dapat menghindari dan mencegah terjadinya kesalahan yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam pengurusan peralihan Letter C. karena dalam praktek pengurusan Letter C, PPAT tidak membacakan dan menjelaskan isi akta yang mana para pihak tidak hadir di hadapan PPAT. Sehingga PPAT tidak hati-hati dalam menjalankan jabatannya. Selain itu dalam Pasal 23 Ayat (1) dijelaskan mengenai prinsip kehati-hatian yakni “PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.” Sementara dalam praktiknya PPAT dalam pengurusan Letter C menjadi pihak dengan membuat kuasa pengurusan Letter C. Tujuan penelitian ini untuk Mengkaji dan menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan Mengkaji dan Menganalisis bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatiaan PPAT dalam pengurusan peralihan tanah Letter C. dengan menggunakan metode penelitian pada jenis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah memecahkan masalah hukum secara normatif yang pada dasarnya bertumpu pada analisa dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka dan dokumen-dokumen hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Penelitian melalui metode normatif dalam penulisan ini adalah Prinsip Kehati-Hatiaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah “Letter C”.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16225Pejabat Pembuat Akta Tanah, prinsip kehati-hatian, pengurusan “Letter C”.
spellingShingle Hendry Dwicahyo Wanda
PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”
Masalah-Masalah Hukum
Pejabat Pembuat Akta Tanah, prinsip kehati-hatian, pengurusan “Letter C”.
title PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”
title_full PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”
title_fullStr PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”
title_full_unstemmed PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”
title_short PRINSIP KEHATI-HATIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGURUSAN PERALIHAN TANAH “LETTER C”
title_sort prinsip kehati hatian pejabat pembuat akta tanah dalam pengurusan peralihan tanah letter c
topic Pejabat Pembuat Akta Tanah, prinsip kehati-hatian, pengurusan “Letter C”.
url https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16225
work_keys_str_mv AT hendrydwicahyowanda prinsipkehatihatianpejabatpembuataktatanahdalampengurusanperalihantanahletterc