ORANG REJANG DAN HUKUM ADATNYA : TAFSIRAN ATAS KELPEAK UKUM ADAT NGEN CA’O KUTEI JANG KABUPATEN REJANG LEBONG

<p>Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Orang Rejang dalam hukum adatnya berdasarkan <em>Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang.</em> Sebagai sebuah suku bangsa yang mayoritas mendiami daerah Kabupaten Rejang Lebong tidak dipungkiri jika hukum positif sangat diberlakukan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Silvia Devi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Andalas University 2016-11-01
Series:Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya
Subjects:
Online Access:http://jurnalantropologi.fisip.unand.ac.id/index.php/jantro/article/view/54
_version_ 1818897132162121728
author Silvia Devi
author_facet Silvia Devi
author_sort Silvia Devi
collection DOAJ
description <p>Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Orang Rejang dalam hukum adatnya berdasarkan <em>Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang.</em> Sebagai sebuah suku bangsa yang mayoritas mendiami daerah Kabupaten Rejang Lebong tidak dipungkiri jika hukum positif sangat diberlakukan mengingat beragamnya penduduk pendatang di Kabupaten Rejang Lebong saaat ini. Namun begitu, ternyata uniknya Orang Rejang sampai saat ini justru semakin memegang erat hukum adatnya dalam kehidupan bermasyarakat meskipun hukum positif tetap diberlakukan. Adapun pedoman mereka atas hukum adat tersebut terdapat pada <em>Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang Kabupaten Rejang Lebong</em>. Lembaga adat yang sangat berperan dalam melaksanakan pedoman hukum adat ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat adalah <em>jenang kutai</em> atau hakim desa. Metode penelitian adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan wawancara dengan informan serta observasi di lapangan. Hasil kajian ini memperlihatkan bahwa peran <em>jenang kutei</em> atau hakim desa di Kabupaten Rejang Lebong sangat memiliki peran yang aktif dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat. Persoalan tidak hanya yang dialami oleh suku-suku tertentu di tengah masyarakat, tetapi mereka semua yang berbaur berinteraksi bersama Orang Rejang sebagai sebuah bentuk ikatan keluarga. Adapun implikasi dari penerapan hukum adat dengan peran <em>jenang kutei</em> terlihatnya kerukunan di tengah masyarakat, karena setiap ada persoalan akan diselesaikan dengan cara damai sehingga tidak menimbulkan dendam diantara masyarakat.  </p>
first_indexed 2024-12-19T19:11:19Z
format Article
id doaj.art-7e57bc8d9e4843b490e7120360312442
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-8356
2355-5963
language Indonesian
last_indexed 2024-12-19T19:11:19Z
publishDate 2016-11-01
publisher Andalas University
record_format Article
series Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya
spelling doaj.art-7e57bc8d9e4843b490e71203603124422022-12-21T20:09:16ZindAndalas UniversityJurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya1410-83562355-59632016-11-01181395010.25077/jantro.v18i1.5447ORANG REJANG DAN HUKUM ADATNYA : TAFSIRAN ATAS KELPEAK UKUM ADAT NGEN CA’O KUTEI JANG KABUPATEN REJANG LEBONGSilvia Devi0Fungsional Peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat<p>Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Orang Rejang dalam hukum adatnya berdasarkan <em>Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang.</em> Sebagai sebuah suku bangsa yang mayoritas mendiami daerah Kabupaten Rejang Lebong tidak dipungkiri jika hukum positif sangat diberlakukan mengingat beragamnya penduduk pendatang di Kabupaten Rejang Lebong saaat ini. Namun begitu, ternyata uniknya Orang Rejang sampai saat ini justru semakin memegang erat hukum adatnya dalam kehidupan bermasyarakat meskipun hukum positif tetap diberlakukan. Adapun pedoman mereka atas hukum adat tersebut terdapat pada <em>Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang Kabupaten Rejang Lebong</em>. Lembaga adat yang sangat berperan dalam melaksanakan pedoman hukum adat ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat adalah <em>jenang kutai</em> atau hakim desa. Metode penelitian adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan wawancara dengan informan serta observasi di lapangan. Hasil kajian ini memperlihatkan bahwa peran <em>jenang kutei</em> atau hakim desa di Kabupaten Rejang Lebong sangat memiliki peran yang aktif dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat. Persoalan tidak hanya yang dialami oleh suku-suku tertentu di tengah masyarakat, tetapi mereka semua yang berbaur berinteraksi bersama Orang Rejang sebagai sebuah bentuk ikatan keluarga. Adapun implikasi dari penerapan hukum adat dengan peran <em>jenang kutei</em> terlihatnya kerukunan di tengah masyarakat, karena setiap ada persoalan akan diselesaikan dengan cara damai sehingga tidak menimbulkan dendam diantara masyarakat.  </p>http://jurnalantropologi.fisip.unand.ac.id/index.php/jantro/article/view/54Orang Rejanghukum adatKelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jan
spellingShingle Silvia Devi
ORANG REJANG DAN HUKUM ADATNYA : TAFSIRAN ATAS KELPEAK UKUM ADAT NGEN CA’O KUTEI JANG KABUPATEN REJANG LEBONG
Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya
Orang Rejang
hukum adat
Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jan
title ORANG REJANG DAN HUKUM ADATNYA : TAFSIRAN ATAS KELPEAK UKUM ADAT NGEN CA’O KUTEI JANG KABUPATEN REJANG LEBONG
title_full ORANG REJANG DAN HUKUM ADATNYA : TAFSIRAN ATAS KELPEAK UKUM ADAT NGEN CA’O KUTEI JANG KABUPATEN REJANG LEBONG
title_fullStr ORANG REJANG DAN HUKUM ADATNYA : TAFSIRAN ATAS KELPEAK UKUM ADAT NGEN CA’O KUTEI JANG KABUPATEN REJANG LEBONG
title_full_unstemmed ORANG REJANG DAN HUKUM ADATNYA : TAFSIRAN ATAS KELPEAK UKUM ADAT NGEN CA’O KUTEI JANG KABUPATEN REJANG LEBONG
title_short ORANG REJANG DAN HUKUM ADATNYA : TAFSIRAN ATAS KELPEAK UKUM ADAT NGEN CA’O KUTEI JANG KABUPATEN REJANG LEBONG
title_sort orang rejang dan hukum adatnya tafsiran atas kelpeak ukum adat ngen ca o kutei jang kabupaten rejang lebong
topic Orang Rejang
hukum adat
Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jan
url http://jurnalantropologi.fisip.unand.ac.id/index.php/jantro/article/view/54
work_keys_str_mv AT silviadevi orangrejangdanhukumadatnyatafsiranataskelpeakukumadatngencaokuteijangkabupatenrejanglebong