Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat

Prinsip hukum pengelolaan pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara didasarkan pada prinsip manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan ling...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Marthen B. Salinding
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2019-04-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1483
_version_ 1797900849760960512
author Marthen B. Salinding
author_facet Marthen B. Salinding
author_sort Marthen B. Salinding
collection DOAJ
description Prinsip hukum pengelolaan pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara didasarkan pada prinsip manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun permasalahannya ketika pertambangan mineral dan batubara berada pada tanah ulayat masyarakat hukum adat prinsip hukum sebagaimana dimaksud belum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat hukum adat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa prinsip pertambangan mineral dan batubara belum menceminkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bahkan justru dampak negatif yang dialami bukan hanya generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan datang. Selain itu ada pemikiran pentingnya prinsip pengakuan dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan sebagai prinsip hukum yang berpihak kepada masyarakat hukum adat, karena prinsip hukum tersebut memosisikan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan bukan sebagai objek pembangunan. The legal principles of mining management in Law No. 4 of 2009 concerning Mining of minerals and coal are based on the principles of benefit, justice and balance; partiality to the interests of the nation; participatory, transparency, and accountability, sustainable and environmentally sound. But the problem is when mining minerals and coal is on the oldest indigenous people’s ground. The principles of law as referred to has not yet shown partiality to indigenous people. The approach method used in this study is normative juridical, because this research is conducted by examining library materials or secondary data relating to the legal principles of mineral and coal mining that favor to indigenous people. The conclusion of this study is that the principle of mineral and coal mining has not reflected the recognition and protection of indigenous people’s rights. Indigenous people are not getting the maximum benefit from the management of mineral and coal mining even the negative impacts experienced not only by the present generation but also future generations. Apart from it, there is the thought of the importance of the principle of recognition and principle of agreement on the basis of information without coercion as a legal principle that is in favor of indigenous people. Because these legal principles places the indigenous people as the subject of development not as an object of development.
first_indexed 2024-04-10T08:51:20Z
format Article
id doaj.art-7efb43cd03d949c99499dc7cc6ee7285
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7706
2548-1657
language English
last_indexed 2024-04-10T08:51:20Z
publishDate 2019-04-01
publisher The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
record_format Article
series Jurnal Konstitusi
spelling doaj.art-7efb43cd03d949c99499dc7cc6ee72852023-02-22T04:10:34ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572019-04-0116110.31078/jk1618422Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum AdatMarthen B. Salinding0Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Prinsip hukum pengelolaan pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara didasarkan pada prinsip manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun permasalahannya ketika pertambangan mineral dan batubara berada pada tanah ulayat masyarakat hukum adat prinsip hukum sebagaimana dimaksud belum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat hukum adat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa prinsip pertambangan mineral dan batubara belum menceminkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bahkan justru dampak negatif yang dialami bukan hanya generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan datang. Selain itu ada pemikiran pentingnya prinsip pengakuan dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan sebagai prinsip hukum yang berpihak kepada masyarakat hukum adat, karena prinsip hukum tersebut memosisikan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan bukan sebagai objek pembangunan. The legal principles of mining management in Law No. 4 of 2009 concerning Mining of minerals and coal are based on the principles of benefit, justice and balance; partiality to the interests of the nation; participatory, transparency, and accountability, sustainable and environmentally sound. But the problem is when mining minerals and coal is on the oldest indigenous people’s ground. The principles of law as referred to has not yet shown partiality to indigenous people. The approach method used in this study is normative juridical, because this research is conducted by examining library materials or secondary data relating to the legal principles of mineral and coal mining that favor to indigenous people. The conclusion of this study is that the principle of mineral and coal mining has not reflected the recognition and protection of indigenous people’s rights. Indigenous people are not getting the maximum benefit from the management of mineral and coal mining even the negative impacts experienced not only by the present generation but also future generations. Apart from it, there is the thought of the importance of the principle of recognition and principle of agreement on the basis of information without coercion as a legal principle that is in favor of indigenous people. Because these legal principles places the indigenous people as the subject of development not as an object of development. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1483Prinsip hukumMasyarakat hukum adatPertambanganMineralBatubara
spellingShingle Marthen B. Salinding
Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat
Jurnal Konstitusi
Prinsip hukum
Masyarakat hukum adat
Pertambangan
Mineral
Batubara
title Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat
title_full Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat
title_fullStr Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat
title_full_unstemmed Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat
title_short Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat
title_sort prinsip hukum pertambangan mineral dan batubara yang berpihak kepada masyarakat hukum adat
topic Prinsip hukum
Masyarakat hukum adat
Pertambangan
Mineral
Batubara
url https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1483
work_keys_str_mv AT marthenbsalinding prinsiphukumpertambanganmineraldanbatubarayangberpihakkepadamasyarakathukumadat