PENETRASI NEGARA TERHADAP KELEMBAGAAN ADAT NAGARI PARIANGAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Tulisan ini menjelaskan tentang pola dan dinamika hubungan negara terhadap lembaga adat Nagari Pariangan dalam otonomi daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara memainkan pola penetrasi melalui institusi formal, hukum, kebijakan publik, dan proses politik dalam hubu...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Padjadjaran
2018-03-01
|
Series: | Jurnal Wacana Politik |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unpad.ac.id/wacanapolitik/article/view/15434 |
Summary: | Tulisan ini menjelaskan tentang pola dan dinamika hubungan negara terhadap lembaga adat Nagari Pariangan dalam otonomi daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara memainkan pola penetrasi melalui institusi formal, hukum, kebijakan publik, dan proses politik dalam hubungan negara dengan Nagari. Kami menemukan kondisi tersebut karena, pertama, kepentingan negara untuk secara intensif mengendalikan sumber daya alam dan ekonomi di Nagari. Kedua, kepentingan pemerintah daerah untuk menciptakan stablisasi politik sebagai kebutuhan inti pembangunan ekonomi di era otonomi. Penetrasi dan transformasi Nagari berdampak pada penyederhanaan Nagari menjadi birokrasi modern sehingga sesuai dengan kepentingan negara. Pendekatan historical institusionalisme digunakan sebagai alat analisis untuk mengurai pola penetrasi negara yang terjadi pada Nagari. Otonomi daerah tidak membuat Nagari mandiri sebagai pemerintahan sendiri, mereka masih menghadapi intervensi dari pemerintah pusat. Itulah salah satu alasan kuat mengapa penelitian ini dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana pengakuan Nagari sebagai pemerintahan terendah sebenarnya dalam situasi yang dilematis, dimana Nagari harus menerima intervensi pemerintah pusat yang menempatkannya sebagai bagian dari birokrasi, bukan kemudian mengakui Nagari sebagai pemerintahan adat. |
---|---|
ISSN: | 2502-9185 2549-2969 |