Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat

Kabupaten Majalengka merupakan daerah yang sebagian besar masyarakatnya masih menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, seiring perkembangan pembangunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Majalengka mengalami penyusutan dikarenakan pertumbuhan perekonomian yang sangat pesat, Salah satunya...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Prio Darmo Hutomo
Format: Article
Language:English
Published: Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang 2019-12-01
Series:Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1344
Description
Summary:Kabupaten Majalengka merupakan daerah yang sebagian besar masyarakatnya masih menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, seiring perkembangan pembangunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Majalengka mengalami penyusutan dikarenakan pertumbuhan perekonomian yang sangat pesat, Salah satunya Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Kabupaten Majalengka yang menggunakan luas lahan pertanian pangan seluas 1800 (ha). permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Majalengka? Bagaimana pengaturan hukum terhadap lahan pertanian yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur bandara internasional di Kabupaten Majalengka? Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu, penelitian yang didasarkan pada peraturan perundangundangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yaitu bahwa di Kabupaten Majalengka belum mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Inkonsistenan pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mengimplementasikan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dilihat dari rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Majalengka yang diregulasikan dalam peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 tidak ditemukan penetapan wilayah yang menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
ISSN:2528-6137
2721-0391