Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat

Kabupaten Majalengka merupakan daerah yang sebagian besar masyarakatnya masih menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, seiring perkembangan pembangunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Majalengka mengalami penyusutan dikarenakan pertumbuhan perekonomian yang sangat pesat, Salah satunya...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Prio Darmo Hutomo
Format: Article
Language:English
Published: Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang 2019-12-01
Series:Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1344
_version_ 1797963017568124928
author Prio Darmo Hutomo
author_facet Prio Darmo Hutomo
author_sort Prio Darmo Hutomo
collection DOAJ
description Kabupaten Majalengka merupakan daerah yang sebagian besar masyarakatnya masih menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, seiring perkembangan pembangunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Majalengka mengalami penyusutan dikarenakan pertumbuhan perekonomian yang sangat pesat, Salah satunya Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Kabupaten Majalengka yang menggunakan luas lahan pertanian pangan seluas 1800 (ha). permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Majalengka? Bagaimana pengaturan hukum terhadap lahan pertanian yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur bandara internasional di Kabupaten Majalengka? Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu, penelitian yang didasarkan pada peraturan perundangundangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yaitu bahwa di Kabupaten Majalengka belum mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Inkonsistenan pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mengimplementasikan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dilihat dari rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Majalengka yang diregulasikan dalam peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 tidak ditemukan penetapan wilayah yang menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
first_indexed 2024-04-11T01:21:46Z
format Article
id doaj.art-82b4cdb9ee064c07ad105733a48e5207
institution Directory Open Access Journal
issn 2528-6137
2721-0391
language English
last_indexed 2024-04-11T01:21:46Z
publishDate 2019-12-01
publisher Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
record_format Article
series Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
spelling doaj.art-82b4cdb9ee064c07ad105733a48e52072023-01-03T11:15:27ZengProgram Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) SemarangJurnal Ilmiah Dunia Hukum2528-61372721-03912019-12-0141101810.35973/jidh.v4i1.1344862Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa BaratPrio Darmo Hutomo0Fakultas Hukum Universitas Katolik ParahyanganKabupaten Majalengka merupakan daerah yang sebagian besar masyarakatnya masih menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, seiring perkembangan pembangunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Majalengka mengalami penyusutan dikarenakan pertumbuhan perekonomian yang sangat pesat, Salah satunya Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Kabupaten Majalengka yang menggunakan luas lahan pertanian pangan seluas 1800 (ha). permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Majalengka? Bagaimana pengaturan hukum terhadap lahan pertanian yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur bandara internasional di Kabupaten Majalengka? Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu, penelitian yang didasarkan pada peraturan perundangundangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yaitu bahwa di Kabupaten Majalengka belum mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Inkonsistenan pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mengimplementasikan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dilihat dari rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Majalengka yang diregulasikan dalam peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 tidak ditemukan penetapan wilayah yang menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1344perlindungan hukumlahan pertanianpembangunan berkelanjutan
spellingShingle Prio Darmo Hutomo
Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
perlindungan hukum
lahan pertanian
pembangunan berkelanjutan
title Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat
title_full Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat
title_fullStr Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat
title_short Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat
title_sort perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur bandara internasional jawa barat
topic perlindungan hukum
lahan pertanian
pembangunan berkelanjutan
url http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1344
work_keys_str_mv AT priodarmohutomo perlindunganhukumterhadaplahanpertanianpanganberkelanjutandalampembangunaninfrastrukturbandarainternasionaljawabarat