LAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE

Dana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2009, disamping untuk memperbaiki layanan publik di bidang pendidikan khususnya prasarana belajar di Sekolah Dasar, juga untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan, akuntabel dan memotivasi partisipasi masyarakat agar dapat berperan akti...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: ISYE SELVIANTI
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Yudharta Pasuruan 2017-07-01
Series:Sketsa Bisnis
Subjects:
Online Access:https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/SKETSABISNIS/article/view/578
_version_ 1797771638779936768
author ISYE SELVIANTI
author_facet ISYE SELVIANTI
author_sort ISYE SELVIANTI
collection DOAJ
description Dana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2009, disamping untuk memperbaiki layanan publik di bidang pendidikan khususnya prasarana belajar di Sekolah Dasar, juga untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan, akuntabel dan memotivasi partisipasi masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan pendidkan serta menjadi katalisator roda perekonomian masyarakat melalui aktivitas perbaikan infrastruktur pendidikan. Dalam pelaksanaannya DAK bidang pendidikan tahun 2009 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus(DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengidentifikasi serta menganalisis Pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut khususnya disektor rehabilitasi infrastruktur dari perspektif akuntabiitas dalam rangka Good Governanance,serta.untuk mengungkapkan faktor-faktor pendukung maupun penghambat dalam realisasinya secara empirik dan dalam pelaksanaan akuntabilitasnya. Jenis penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan fokus penelitian meliputi; Kesesuaian antara Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2009 dengan realisasinya di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan akuntabilitas penggunaan DAK tersebut serta faktor-faktor pendukung maupun penghambat dalam realisasinya secara empirik dan dalam pelaksanaan akuntabilitasnya. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa; indikator minimum untuk mengukur akuntabilitas telah terpenuhi, yaitu : (a) Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan; (b) Adanya mekanisme pertanggungjawaban kegiatan. (c) Adanya output dan outcome yang terukur (indicator kinerja), Yang menjadi Implementation Gap baik dalam merealisasikan peraturan menteri tersebut maupun dalam pelaksanaan akuntabilitasnya adalah;(a) Ketidakmampuan sumber daya manusia di bidang teknis dan administratif (b) Kekurangan dalam bantuan teknis. (c) Kurangnya desentralisasi (d) Pengaturan waktu (timing). Sementara itu faktor-faktor yang menjadi pendukungnya adalah; (a) Sikap implementator yang setuju dengan arah kebijakan. (b) Adanya dukungan dari pimpinan (c) Tersedianya dana yang cukup untuk melaksanakan program tersebut.
first_indexed 2024-03-12T21:40:29Z
format Article
id doaj.art-8342305a5bb546be8529569d237780c1
institution Directory Open Access Journal
issn 2356-3672
2460-0989
language English
last_indexed 2024-03-12T21:40:29Z
publishDate 2017-07-01
publisher Universitas Yudharta Pasuruan
record_format Article
series Sketsa Bisnis
spelling doaj.art-8342305a5bb546be8529569d237780c12023-07-26T23:25:01ZengUniversitas Yudharta PasuruanSketsa Bisnis2356-36722460-09892017-07-013210.35891/jsb.v3i2.578LAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCEISYE SELVIANTIDana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2009, disamping untuk memperbaiki layanan publik di bidang pendidikan khususnya prasarana belajar di Sekolah Dasar, juga untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan, akuntabel dan memotivasi partisipasi masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan pendidkan serta menjadi katalisator roda perekonomian masyarakat melalui aktivitas perbaikan infrastruktur pendidikan. Dalam pelaksanaannya DAK bidang pendidikan tahun 2009 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus(DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengidentifikasi serta menganalisis Pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut khususnya disektor rehabilitasi infrastruktur dari perspektif akuntabiitas dalam rangka Good Governanance,serta.untuk mengungkapkan faktor-faktor pendukung maupun penghambat dalam realisasinya secara empirik dan dalam pelaksanaan akuntabilitasnya. Jenis penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan fokus penelitian meliputi; Kesesuaian antara Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2009 dengan realisasinya di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan akuntabilitas penggunaan DAK tersebut serta faktor-faktor pendukung maupun penghambat dalam realisasinya secara empirik dan dalam pelaksanaan akuntabilitasnya. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa; indikator minimum untuk mengukur akuntabilitas telah terpenuhi, yaitu : (a) Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan; (b) Adanya mekanisme pertanggungjawaban kegiatan. (c) Adanya output dan outcome yang terukur (indicator kinerja), Yang menjadi Implementation Gap baik dalam merealisasikan peraturan menteri tersebut maupun dalam pelaksanaan akuntabilitasnya adalah;(a) Ketidakmampuan sumber daya manusia di bidang teknis dan administratif (b) Kekurangan dalam bantuan teknis. (c) Kurangnya desentralisasi (d) Pengaturan waktu (timing). Sementara itu faktor-faktor yang menjadi pendukungnya adalah; (a) Sikap implementator yang setuju dengan arah kebijakan. (b) Adanya dukungan dari pimpinan (c) Tersedianya dana yang cukup untuk melaksanakan program tersebut.https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/SKETSABISNIS/article/view/578PelaksanaanAkuntabilitasPertanggungjawaban Legal
spellingShingle ISYE SELVIANTI
LAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE
Sketsa Bisnis
Pelaksanaan
Akuntabilitas
Pertanggungjawaban Legal
title LAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE
title_full LAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE
title_fullStr LAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE
title_full_unstemmed LAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE
title_short LAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE
title_sort laksanaan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 3 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan dana alokasi khusus dak bidang pendidikan dalam rangka good governance
topic Pelaksanaan
Akuntabilitas
Pertanggungjawaban Legal
url https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/SKETSABISNIS/article/view/578
work_keys_str_mv AT isyeselvianti laksanaanperaturanmenteripendidikannasionalnomor3tahun2009tentangpetunjukteknispelaksanaandanaalokasikhususdakbidangpendidikandalamrangkagoodgovernance