Perlindungan Hukum bagi Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang masih Berstatus Hak Pengelolaan

Dalam jual-beli tanah dan bangunan di Perumnas, tanah dan bangunan yang menjadi obyek dari jual-beli masih merupakan sertipikat induk dan berstatus HPL yang belum dipecah. Sehingga apabila Pembeli (A) tersebut ingin menjual lagi tanah dan bangunannya kepihak lain (B) maka harus menunggu sertipikat H...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Riza Firdaus
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2017-03-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/37/pdf_8