EKSISTENSI TANAH PECATU DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR (Studi Kasus Di Desa Sukadana Kec. Terara Kab. Lombok Timur)

Tanah adalah sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu negara telah memberikan landasan kokoh sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, atas dasar ketentuan itu maka lahirlah UUPA No. 5 Tahun 1950. Dalam UU tidak secara lengkap menyebut tentang tanah pecatu, n...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mirza Amelia
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2015-08-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/215
Description
Summary:Tanah adalah sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu negara telah memberikan landasan kokoh sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, atas dasar ketentuan itu maka lahirlah UUPA No. 5 Tahun 1950. Dalam UU tidak secara lengkap menyebut tentang tanah pecatu, namun dapat dikategorikan sebagai hak ulayat karena masih diatur dengan ketentuan hukum adat. Disamping itu pengakuan tanah pecatu dalam UUPA harus memenuhi dua syarat yaitu eksistensi dan pelaksanaannya sepanjang menurut kenyataannya masih ada dalam suatu daerah. Fungsinya diperuntukkan sebagai penghasilan kepala desa dan pejabat lainnya.<br /><br /><br /><br /><br />
ISSN:2303-3827
2477-815X