PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Masyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berl...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
UIN Sunan Kalijaga LPPM
2021-01-01
|
Series: | Aplikasia |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia/article/view/2365 |
_version_ | 1797976526265778176 |
---|---|
author | Andri Waskito Malik Ibrahim |
author_facet | Andri Waskito Malik Ibrahim |
author_sort | Andri Waskito |
collection | DOAJ |
description | Masyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatifMasyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatif |
first_indexed | 2024-04-11T04:52:18Z |
format | Article |
id | doaj.art-855db4cba50e4875ad0aeda9ce0faad4 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1411-8777 2598-2176 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-11T04:52:18Z |
publishDate | 2021-01-01 |
publisher | UIN Sunan Kalijaga LPPM |
record_format | Article |
series | Aplikasia |
spelling | doaj.art-855db4cba50e4875ad0aeda9ce0faad42022-12-27T02:03:59ZengUIN Sunan Kalijaga LPPMAplikasia1411-87772598-21762021-01-012018910210.14421/aplikasia.v20i1.23651195PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMAndri Waskito0Malik Ibrahim1Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaMasyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatifMasyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatifhttps://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia/article/view/2365pembagian warisandusun wonokasianperspektif hukum islam |
spellingShingle | Andri Waskito Malik Ibrahim PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Aplikasia pembagian warisan dusun wonokasian perspektif hukum islam |
title | PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
title_full | PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
title_fullStr | PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
title_full_unstemmed | PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
title_short | PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
title_sort | praktik pembagian warisan di dusun wonokasihan desa sojokerto kecamatan kretek kabupaten wonosobo propinsi jawa tengah dalam perspektif hukum islam |
topic | pembagian warisan dusun wonokasian perspektif hukum islam |
url | https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia/article/view/2365 |
work_keys_str_mv | AT andriwaskito praktikpembagianwarisandidusunwonokasihandesasojokertokecamatankretekkabupatenwonosobopropinsijawatengahdalamperspektifhukumislam AT malikibrahim praktikpembagianwarisandidusunwonokasihandesasojokertokecamatankretekkabupatenwonosobopropinsijawatengahdalamperspektifhukumislam |