PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Masyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berl...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Andri Waskito, Malik Ibrahim
Format: Article
Language:English
Published: UIN Sunan Kalijaga LPPM 2021-01-01
Series:Aplikasia
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia/article/view/2365
_version_ 1797976526265778176
author Andri Waskito
Malik Ibrahim
author_facet Andri Waskito
Malik Ibrahim
author_sort Andri Waskito
collection DOAJ
description Masyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatifMasyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatif
first_indexed 2024-04-11T04:52:18Z
format Article
id doaj.art-855db4cba50e4875ad0aeda9ce0faad4
institution Directory Open Access Journal
issn 1411-8777
2598-2176
language English
last_indexed 2024-04-11T04:52:18Z
publishDate 2021-01-01
publisher UIN Sunan Kalijaga LPPM
record_format Article
series Aplikasia
spelling doaj.art-855db4cba50e4875ad0aeda9ce0faad42022-12-27T02:03:59ZengUIN Sunan Kalijaga LPPMAplikasia1411-87772598-21762021-01-012018910210.14421/aplikasia.v20i1.23651195PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMAndri Waskito0Malik Ibrahim1Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaMasyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatifMasyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatifhttps://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia/article/view/2365pembagian warisandusun wonokasianperspektif hukum islam
spellingShingle Andri Waskito
Malik Ibrahim
PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Aplikasia
pembagian warisan
dusun wonokasian
perspektif hukum islam
title PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_full PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_fullStr PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_full_unstemmed PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_short PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
title_sort praktik pembagian warisan di dusun wonokasihan desa sojokerto kecamatan kretek kabupaten wonosobo propinsi jawa tengah dalam perspektif hukum islam
topic pembagian warisan
dusun wonokasian
perspektif hukum islam
url https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia/article/view/2365
work_keys_str_mv AT andriwaskito praktikpembagianwarisandidusunwonokasihandesasojokertokecamatankretekkabupatenwonosobopropinsijawatengahdalamperspektifhukumislam
AT malikibrahim praktikpembagianwarisandidusunwonokasihandesasojokertokecamatankretekkabupatenwonosobopropinsijawatengahdalamperspektifhukumislam