Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia

Hak Menguasai Negara (HMN) memberikan otoritas kepada pemerintah dalam melakukan pemanfaatan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam. HMN merupakan refleksi atas Pasal 33 ayat (3) UUD NRI tahun 1945. Kerusakan lingkungan yang semakin masif bahan bakar fosil mensyaratkan pentingnya transisi energi di...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Riswandha Imawan, Al Yasir
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2024-03-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2244
_version_ 1797242623185911808
author Riswandha Imawan
Al Yasir
author_facet Riswandha Imawan
Al Yasir
author_sort Riswandha Imawan
collection DOAJ
description Hak Menguasai Negara (HMN) memberikan otoritas kepada pemerintah dalam melakukan pemanfaatan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam. HMN merupakan refleksi atas Pasal 33 ayat (3) UUD NRI tahun 1945. Kerusakan lingkungan yang semakin masif bahan bakar fosil mensyaratkan pentingnya transisi energi di Indonesia. Penggunaan energi terbarukan dapat menjadi sumber energi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Penggunaan energi terbarukan yang ramah terhadap lingkungan seharusnya tidak menjadikannya sebagai suatu pilihan, melainkan sebagai kewajiban untuk digunakan secara meluas di Indonesia. Pokok permasalahan tersebut melahirkan pertanyaan yakni bagaimana konsepsi HMN dan hubungannya terhadap peran pemerintah dalam menciptakan iklim energi terbarukan di Indonesia. Penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Pada akhirnya diketahui bahwa konsep HMN telah memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam melakukan peruntukan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Kewenangan pemerintah melalui HMN dapat menjadi sarana dalam membuat regulasi maupun kebijakan atas penggunaan energi terbarukan di Indonesia, serta ditujukan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
first_indexed 2024-04-24T18:42:10Z
format Article
id doaj.art-856ad237bf084bfeb237b598be876647
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7706
2548-1657
language English
last_indexed 2024-04-24T18:42:10Z
publishDate 2024-03-01
publisher The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
record_format Article
series Jurnal Konstitusi
spelling doaj.art-856ad237bf084bfeb237b598be8766472024-03-27T10:50:01ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572024-03-0121110.31078/jk2119Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di IndonesiaRiswandha Imawan0https://orcid.org/0009-0004-5697-467XAl Yasir1https://orcid.org/0000-0002-4954-4522Faculty of Law, Gadjah Mada University, Yogyakarta, IndonesiaFaculty of Law, Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia Hak Menguasai Negara (HMN) memberikan otoritas kepada pemerintah dalam melakukan pemanfaatan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam. HMN merupakan refleksi atas Pasal 33 ayat (3) UUD NRI tahun 1945. Kerusakan lingkungan yang semakin masif bahan bakar fosil mensyaratkan pentingnya transisi energi di Indonesia. Penggunaan energi terbarukan dapat menjadi sumber energi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Penggunaan energi terbarukan yang ramah terhadap lingkungan seharusnya tidak menjadikannya sebagai suatu pilihan, melainkan sebagai kewajiban untuk digunakan secara meluas di Indonesia. Pokok permasalahan tersebut melahirkan pertanyaan yakni bagaimana konsepsi HMN dan hubungannya terhadap peran pemerintah dalam menciptakan iklim energi terbarukan di Indonesia. Penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Pada akhirnya diketahui bahwa konsep HMN telah memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam melakukan peruntukan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Kewenangan pemerintah melalui HMN dapat menjadi sarana dalam membuat regulasi maupun kebijakan atas penggunaan energi terbarukan di Indonesia, serta ditujukan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2244Energi TerbarukanHak Menguasai NegaraTransisi Energi
spellingShingle Riswandha Imawan
Al Yasir
Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia
Jurnal Konstitusi
Energi Terbarukan
Hak Menguasai Negara
Transisi Energi
title Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia
title_full Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia
title_fullStr Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia
title_full_unstemmed Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia
title_short Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia
title_sort hak menguasai negara konsep dan implikasinya terhadap penggunaan energi terbarukan di indonesia
topic Energi Terbarukan
Hak Menguasai Negara
Transisi Energi
url https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2244
work_keys_str_mv AT riswandhaimawan hakmenguasainegarakonsepdanimplikasinyaterhadappenggunaanenergiterbarukandiindonesia
AT alyasir hakmenguasainegarakonsepdanimplikasinyaterhadappenggunaanenergiterbarukandiindonesia