Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia
Hak Menguasai Negara (HMN) memberikan otoritas kepada pemerintah dalam melakukan pemanfaatan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam. HMN merupakan refleksi atas Pasal 33 ayat (3) UUD NRI tahun 1945. Kerusakan lingkungan yang semakin masif bahan bakar fosil mensyaratkan pentingnya transisi energi di...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
2024-03-01
|
Series: | Jurnal Konstitusi |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2244 |
_version_ | 1797242623185911808 |
---|---|
author | Riswandha Imawan Al Yasir |
author_facet | Riswandha Imawan Al Yasir |
author_sort | Riswandha Imawan |
collection | DOAJ |
description |
Hak Menguasai Negara (HMN) memberikan otoritas kepada pemerintah dalam melakukan pemanfaatan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam. HMN merupakan refleksi atas Pasal 33 ayat (3) UUD NRI tahun 1945. Kerusakan lingkungan yang semakin masif bahan bakar fosil mensyaratkan pentingnya transisi energi di Indonesia. Penggunaan energi terbarukan dapat menjadi sumber energi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Penggunaan energi terbarukan yang ramah terhadap lingkungan seharusnya tidak menjadikannya sebagai suatu pilihan, melainkan sebagai kewajiban untuk digunakan secara meluas di Indonesia. Pokok permasalahan tersebut melahirkan pertanyaan yakni bagaimana konsepsi HMN dan hubungannya terhadap peran pemerintah dalam menciptakan iklim energi terbarukan di Indonesia. Penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Pada akhirnya diketahui bahwa konsep HMN telah memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam melakukan peruntukan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Kewenangan pemerintah melalui HMN dapat menjadi sarana dalam membuat regulasi maupun kebijakan atas penggunaan energi terbarukan di Indonesia, serta ditujukan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
|
first_indexed | 2024-04-24T18:42:10Z |
format | Article |
id | doaj.art-856ad237bf084bfeb237b598be876647 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1829-7706 2548-1657 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-24T18:42:10Z |
publishDate | 2024-03-01 |
publisher | The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia |
record_format | Article |
series | Jurnal Konstitusi |
spelling | doaj.art-856ad237bf084bfeb237b598be8766472024-03-27T10:50:01ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572024-03-0121110.31078/jk2119Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di IndonesiaRiswandha Imawan0https://orcid.org/0009-0004-5697-467XAl Yasir1https://orcid.org/0000-0002-4954-4522Faculty of Law, Gadjah Mada University, Yogyakarta, IndonesiaFaculty of Law, Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia Hak Menguasai Negara (HMN) memberikan otoritas kepada pemerintah dalam melakukan pemanfaatan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam. HMN merupakan refleksi atas Pasal 33 ayat (3) UUD NRI tahun 1945. Kerusakan lingkungan yang semakin masif bahan bakar fosil mensyaratkan pentingnya transisi energi di Indonesia. Penggunaan energi terbarukan dapat menjadi sumber energi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Penggunaan energi terbarukan yang ramah terhadap lingkungan seharusnya tidak menjadikannya sebagai suatu pilihan, melainkan sebagai kewajiban untuk digunakan secara meluas di Indonesia. Pokok permasalahan tersebut melahirkan pertanyaan yakni bagaimana konsepsi HMN dan hubungannya terhadap peran pemerintah dalam menciptakan iklim energi terbarukan di Indonesia. Penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Pada akhirnya diketahui bahwa konsep HMN telah memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam melakukan peruntukan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Kewenangan pemerintah melalui HMN dapat menjadi sarana dalam membuat regulasi maupun kebijakan atas penggunaan energi terbarukan di Indonesia, serta ditujukan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2244Energi TerbarukanHak Menguasai NegaraTransisi Energi |
spellingShingle | Riswandha Imawan Al Yasir Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia Jurnal Konstitusi Energi Terbarukan Hak Menguasai Negara Transisi Energi |
title | Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia |
title_full | Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia |
title_fullStr | Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia |
title_full_unstemmed | Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia |
title_short | Hak Menguasai Negara: Konsep dan Implikasinya terhadap Penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia |
title_sort | hak menguasai negara konsep dan implikasinya terhadap penggunaan energi terbarukan di indonesia |
topic | Energi Terbarukan Hak Menguasai Negara Transisi Energi |
url | https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2244 |
work_keys_str_mv | AT riswandhaimawan hakmenguasainegarakonsepdanimplikasinyaterhadappenggunaanenergiterbarukandiindonesia AT alyasir hakmenguasainegarakonsepdanimplikasinyaterhadappenggunaanenergiterbarukandiindonesia |