PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"

<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><em>International</em> <em>Criminal Court</em> (ICC) adalah suatu mahkamah yudisial permanen, bersifat mandiri dan berskala internasional untuk mengadili <em>crimes of genocide, cri...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Widiada Gunakaya
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2015-12-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/66
_version_ 1818509684531789824
author Widiada Gunakaya
author_facet Widiada Gunakaya
author_sort Widiada Gunakaya
collection DOAJ
description <p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><em>International</em> <em>Criminal Court</em> (ICC) adalah suatu mahkamah yudisial permanen, bersifat mandiri dan berskala internasional untuk mengadili <em>crimes of genocide, crimes against humanity</em>, <em>war crimes</em>, dan <em>crimes of aggression</em> sebagai <em> four core of International crimes</em> yang merupakan <em>hostis humanis generis.</em> Kejahatan-kejahatan demikian oleh Hukum Internasional ditetapkan sebagai <em>delicto jus gentium</em> karena sifatnya yang sangat potensial menciptakan ketidaktertiban, ketidakamanan, menghancurkan perdamaian dunia, dan pada akhirnya sangat merugikan kepentingan<em> state nations</em>. Mengingat sifatnya seperti itu, maka diperlukan penanggulangan secara internasional melalui <em>International Criminal Policy</em> <em>by penal</em> dengan cara mengadili para pelakunya melalui ICC. Dilakukan penanggulangan secara internasional, karena perbuatan-perbuatan dimaksud memiliki <em>elements</em> : 1. <em>Direct threat to world Peace and Scurity. </em>2. <em>Indirect threat to world Peace and Scurity.</em> 3. <em>Shocking to the concience of Humanity.</em> 4. <em>Conduct affecting more than one State.</em> 5. <em>Conduct including or affecting citizens of more than one State. </em>6. <em>Means and methods transcend national boundaries.</em></p><p>ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma (1998), secara efektif mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2002, di samping memiliki yurisdiksi kriminal sebagaimana dikemukakan di atas, juga memiliki yurisdiksi personal untuk menyelidiki, mengadili, dan memidana <em>individu</em> tanpa memandang <em>official capacit</em>y yang dimiliki oleh pelakunya di dalam negara nasionalnya. Tidak perduli, apakah ia seorang kepala negara, kepala pemerintahan, komandan militer, atau sebagai atasan, seorang sipil atau tentara bayaran. Jika terbukti bersalah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi kriminal ICC, maka pelakunya sudah dapat dinyatakan <em>shall be individually responsible</em>, oleh karena itu <em>liable for punishment</em>. Namun yurisdiksi kriminal dan personal yang dimiliki ICC hanya dapat diterapkan terhadap warga negara yang negara nasionalnya ikut meratifikasi Statuta Roma 1998, artinya berstatus sebagai <em>State Party</em>.</p><p>Permasalahannya adalah : apakah ICC yang difungsionalkan sebagai <em>International Criminal Policy</em> <em>by penal</em> <em>against </em><em>four core of </em><em>international </em><em>crimes</em> dapat mengaplikasikan yurisdiksi kriminal dan yurisdiksi personalnya terhadap negara-negara <em>non State Parties</em> secara efektif dan berprospektif untuk memenuhi ekspektasi dunia Internasional? </p><p>Kata kunci :  <strong><em>Mahkamah Pidana</em> <em>Interna</em><em>sional</em>, <em>Kejahatan Internasional, Kejahatan Pidana Internasional.</em></strong></p>
first_indexed 2024-12-10T22:48:45Z
format Article
id doaj.art-8705f3dd259940dd9e424fe8b73362ae
institution Directory Open Access Journal
issn 2549-0664
2549-0753
language Indonesian
last_indexed 2024-12-10T22:48:45Z
publishDate 2015-12-01
publisher Sekolah Tinggi Hukum Bandung
record_format Article
series Jurnal Wawasan Yuridika
spelling doaj.art-8705f3dd259940dd9e424fe8b73362ae2022-12-22T01:30:30ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532015-12-0129278983610.25072/jwy.v29i2.6648PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"Widiada Gunakaya<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><em>International</em> <em>Criminal Court</em> (ICC) adalah suatu mahkamah yudisial permanen, bersifat mandiri dan berskala internasional untuk mengadili <em>crimes of genocide, crimes against humanity</em>, <em>war crimes</em>, dan <em>crimes of aggression</em> sebagai <em> four core of International crimes</em> yang merupakan <em>hostis humanis generis.</em> Kejahatan-kejahatan demikian oleh Hukum Internasional ditetapkan sebagai <em>delicto jus gentium</em> karena sifatnya yang sangat potensial menciptakan ketidaktertiban, ketidakamanan, menghancurkan perdamaian dunia, dan pada akhirnya sangat merugikan kepentingan<em> state nations</em>. Mengingat sifatnya seperti itu, maka diperlukan penanggulangan secara internasional melalui <em>International Criminal Policy</em> <em>by penal</em> dengan cara mengadili para pelakunya melalui ICC. Dilakukan penanggulangan secara internasional, karena perbuatan-perbuatan dimaksud memiliki <em>elements</em> : 1. <em>Direct threat to world Peace and Scurity. </em>2. <em>Indirect threat to world Peace and Scurity.</em> 3. <em>Shocking to the concience of Humanity.</em> 4. <em>Conduct affecting more than one State.</em> 5. <em>Conduct including or affecting citizens of more than one State. </em>6. <em>Means and methods transcend national boundaries.</em></p><p>ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma (1998), secara efektif mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 2002, di samping memiliki yurisdiksi kriminal sebagaimana dikemukakan di atas, juga memiliki yurisdiksi personal untuk menyelidiki, mengadili, dan memidana <em>individu</em> tanpa memandang <em>official capacit</em>y yang dimiliki oleh pelakunya di dalam negara nasionalnya. Tidak perduli, apakah ia seorang kepala negara, kepala pemerintahan, komandan militer, atau sebagai atasan, seorang sipil atau tentara bayaran. Jika terbukti bersalah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi kriminal ICC, maka pelakunya sudah dapat dinyatakan <em>shall be individually responsible</em>, oleh karena itu <em>liable for punishment</em>. Namun yurisdiksi kriminal dan personal yang dimiliki ICC hanya dapat diterapkan terhadap warga negara yang negara nasionalnya ikut meratifikasi Statuta Roma 1998, artinya berstatus sebagai <em>State Party</em>.</p><p>Permasalahannya adalah : apakah ICC yang difungsionalkan sebagai <em>International Criminal Policy</em> <em>by penal</em> <em>against </em><em>four core of </em><em>international </em><em>crimes</em> dapat mengaplikasikan yurisdiksi kriminal dan yurisdiksi personalnya terhadap negara-negara <em>non State Parties</em> secara efektif dan berprospektif untuk memenuhi ekspektasi dunia Internasional? </p><p>Kata kunci :  <strong><em>Mahkamah Pidana</em> <em>Interna</em><em>sional</em>, <em>Kejahatan Internasional, Kejahatan Pidana Internasional.</em></strong></p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/66
spellingShingle Widiada Gunakaya
PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"
Jurnal Wawasan Yuridika
title PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"
title_full PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"
title_fullStr PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"
title_full_unstemmed PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"
title_short PERANAN DAN PROSPEK "INTERNATIONAL CRIMINAL COURT" SEBAGAI INTERNATIONAL CRIMINAL POLICY DALAM MENGANGGULANGI "INTERNATIONAL CRIMES"
title_sort peranan dan prospek international criminal court sebagai international criminal policy dalam menganggulangi international crimes
url http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/66
work_keys_str_mv AT widiadagunakaya peranandanprospekinternationalcriminalcourtsebagaiinternationalcriminalpolicydalammenganggulangiinternationalcrimes