Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia

<p style="text-align: justify;">Badan hukum asing adalah merupakan salah satu subyek hukum yang sah di Indonesia, sehingga badan hukum asing diperkenankan untuk mendirikan Perseroan di Indonesia.  Kedudukan badan hukum asing dalam pemilikan tanah di Indonesia adalah dengan menjadi pe...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Iwan Permadi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Brawijaya 2013-09-01
Series:Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora
Online Access:http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/275
_version_ 1819081286597214208
author Iwan Permadi
author_facet Iwan Permadi
author_sort Iwan Permadi
collection DOAJ
description <p style="text-align: justify;">Badan hukum asing adalah merupakan salah satu subyek hukum yang sah di Indonesia, sehingga badan hukum asing diperkenankan untuk mendirikan Perseroan di Indonesia.  Kedudukan badan hukum asing dalam pemilikan tanah di Indonesia adalah dengan menjadi pemegang hak pakai dan hak sewa. Kedudukan badan hukum asing dalam pembagian badan hukum di Indonesia adalah termasuk badan hukum privat dan publik, dengan alasan yaitu secara eksplisit dinyatakan bahwa badan hukum asing dapat memiliki modal yaitu berupa modal asing untuk berinventasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan boleh menjadi pendiri perseroan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum privat dan Hak pakai dapat diberikan kepada badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum publik.</p><strong>Kata kunci: </strong>badan hukum asing, tanah, indonesia
first_indexed 2024-12-21T19:58:22Z
format Article
id doaj.art-872a1af0ed4346ce8713d31924127d8a
institution Directory Open Access Journal
issn 1411-0199
2338-1884
language English
last_indexed 2024-12-21T19:58:22Z
publishDate 2013-09-01
publisher Universitas Brawijaya
record_format Article
series Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora
spelling doaj.art-872a1af0ed4346ce8713d31924127d8a2022-12-21T18:52:03ZengUniversitas BrawijayaWacana: Jurnal Sosial dan Humaniora1411-01992338-18842013-09-011544048239Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di IndonesiaIwan Permadi0Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang<p style="text-align: justify;">Badan hukum asing adalah merupakan salah satu subyek hukum yang sah di Indonesia, sehingga badan hukum asing diperkenankan untuk mendirikan Perseroan di Indonesia.  Kedudukan badan hukum asing dalam pemilikan tanah di Indonesia adalah dengan menjadi pemegang hak pakai dan hak sewa. Kedudukan badan hukum asing dalam pembagian badan hukum di Indonesia adalah termasuk badan hukum privat dan publik, dengan alasan yaitu secara eksplisit dinyatakan bahwa badan hukum asing dapat memiliki modal yaitu berupa modal asing untuk berinventasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan boleh menjadi pendiri perseroan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum privat dan Hak pakai dapat diberikan kepada badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum publik.</p><strong>Kata kunci: </strong>badan hukum asing, tanah, indonesiahttp://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/275
spellingShingle Iwan Permadi
Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia
Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora
title Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia
title_full Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia
title_fullStr Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia
title_full_unstemmed Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia
title_short Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia
title_sort kedudukan badan hukum asing dalam pemilikan tanah di indonesia
url http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/275
work_keys_str_mv AT iwanpermadi kedudukanbadanhukumasingdalampemilikantanahdiindonesia