Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah

Zaman modern serta globalisasi digitalisasi mengantarkan manusia pada era baru, sehingga godaan demi godaan yang datang sebagai ujian dan kadang malapetaka bagi pelaku pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan dalam Islam saat sekarang adalah sebagai upaya prefentif agar terpelihara dari perbuatan mela...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nurhadi Nurhadi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UIR Press 2018-10-01
Series:UIR Law Review
Subjects:
Online Access:http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/1841/1371
_version_ 1819160310093709312
author Nurhadi Nurhadi
author_facet Nurhadi Nurhadi
author_sort Nurhadi Nurhadi
collection DOAJ
description Zaman modern serta globalisasi digitalisasi mengantarkan manusia pada era baru, sehingga godaan demi godaan yang datang sebagai ujian dan kadang malapetaka bagi pelaku pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan dalam Islam saat sekarang adalah sebagai upaya prefentif agar terpelihara dari perbuatan melanggar hukum (zina dan perbuatan keji). Kelangsungan kehidupan manusia yang sehat sehingga rumah tangga dipenuhi kasih sayang serta saling membantu keduanya untuk kemashlahatan dunia dan akhirat, juga upaya memelihara keutuhan manusia dari kerusakan akhlak dan moral (hifzh al-Nasl) dalam menjalani hidup saling berpasang sesuai fitrahnya. Peraturan hukum yang menentukan prosedur yang dilalui, juga ketentuan hukum dan akibat hukumnya disebut hukum perkawinan. Lalu bagaimana UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan di tinjau dari maqashid syariah. Metode Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, dengan memakai metode contents analisis serta alat ukurnya kemaslahatan (maqasid syariah). Maqashid syariah UUP memuat tiga subtansi yaitu: 1). Maqashid al-Ammah: Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia (samara) berdasar Ketuhanan Maha Esa (Allah) dan perlunya pencatatan maqashidnya li hifzu al-Din wa al-Nasl wa al-Kitabah wa al-Mashlahah (memlihara agama, keturunan dan tercacat demi kemaslahatan). 2). Maqashid al-Khassah: Fungsinya li al-Bayan al-Shahah fi al-Aqdi fi syiasyah al-Dauliyah (penegasan legalitas akad perkawinan secara hukum kenegaraan). 3). Maqashid al-Juziyah: Keadilanya li al-Adalati wa al-Hukmi baina al-Nas wa al-Khusus fi al-Muslim (keadilan semua umat khususnya muslim). Maqashid Kulliyah li hifzi al-Din (agama) wa al-Nafsi (jiwa) wa al-Aqli (akal) wa al-Nasl (keturunan) wa al-Mall (harta) wa al-'ardh (harga diri) dan al-'adl (keadilan) disempurnakan dengan al-kitabah (tertulis atau tercatat) supaya al-Ikhtiyari (sukarela), al-Amanah (menepati janji), al-Ikhtiyati (kehati-hatian), al-Luzum (tidak berubah), al-Taswiyah (kesetaraan), transparaansi, al-Taysir (kemudahan) dan iktikad baik dalam akad perkawinan serta konsensualisme, tujuan akhirnya untuk ibadah dan kemaslahatan yaitu Jalbul al-Mashalih wa Dar’ul al-Mafasid (menegakkan kemaslahatan dan menolak kemudratan).
first_indexed 2024-12-22T16:54:25Z
format Article
id doaj.art-88dc002f863044798ec55ef385796635
institution Directory Open Access Journal
issn 2548-7671
2548-768X
language Indonesian
last_indexed 2024-12-22T16:54:25Z
publishDate 2018-10-01
publisher UIR Press
record_format Article
series UIR Law Review
spelling doaj.art-88dc002f863044798ec55ef3857966352022-12-21T18:19:30ZindUIR PressUIR Law Review2548-76712548-768X2018-10-0122414429https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1841Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid SyariahNurhadi Nurhadi0STAI Al-Azhar PekanbaruZaman modern serta globalisasi digitalisasi mengantarkan manusia pada era baru, sehingga godaan demi godaan yang datang sebagai ujian dan kadang malapetaka bagi pelaku pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan dalam Islam saat sekarang adalah sebagai upaya prefentif agar terpelihara dari perbuatan melanggar hukum (zina dan perbuatan keji). Kelangsungan kehidupan manusia yang sehat sehingga rumah tangga dipenuhi kasih sayang serta saling membantu keduanya untuk kemashlahatan dunia dan akhirat, juga upaya memelihara keutuhan manusia dari kerusakan akhlak dan moral (hifzh al-Nasl) dalam menjalani hidup saling berpasang sesuai fitrahnya. Peraturan hukum yang menentukan prosedur yang dilalui, juga ketentuan hukum dan akibat hukumnya disebut hukum perkawinan. Lalu bagaimana UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan di tinjau dari maqashid syariah. Metode Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, dengan memakai metode contents analisis serta alat ukurnya kemaslahatan (maqasid syariah). Maqashid syariah UUP memuat tiga subtansi yaitu: 1). Maqashid al-Ammah: Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia (samara) berdasar Ketuhanan Maha Esa (Allah) dan perlunya pencatatan maqashidnya li hifzu al-Din wa al-Nasl wa al-Kitabah wa al-Mashlahah (memlihara agama, keturunan dan tercacat demi kemaslahatan). 2). Maqashid al-Khassah: Fungsinya li al-Bayan al-Shahah fi al-Aqdi fi syiasyah al-Dauliyah (penegasan legalitas akad perkawinan secara hukum kenegaraan). 3). Maqashid al-Juziyah: Keadilanya li al-Adalati wa al-Hukmi baina al-Nas wa al-Khusus fi al-Muslim (keadilan semua umat khususnya muslim). Maqashid Kulliyah li hifzi al-Din (agama) wa al-Nafsi (jiwa) wa al-Aqli (akal) wa al-Nasl (keturunan) wa al-Mall (harta) wa al-'ardh (harga diri) dan al-'adl (keadilan) disempurnakan dengan al-kitabah (tertulis atau tercatat) supaya al-Ikhtiyari (sukarela), al-Amanah (menepati janji), al-Ikhtiyati (kehati-hatian), al-Luzum (tidak berubah), al-Taswiyah (kesetaraan), transparaansi, al-Taysir (kemudahan) dan iktikad baik dalam akad perkawinan serta konsensualisme, tujuan akhirnya untuk ibadah dan kemaslahatan yaitu Jalbul al-Mashalih wa Dar’ul al-Mafasid (menegakkan kemaslahatan dan menolak kemudratan).http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/1841/1371Undang-Undang No. 1 Th 1974PerkawinanMaqashidSyariah.Syariah
spellingShingle Nurhadi Nurhadi
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah
UIR Law Review
Undang-Undang No. 1 Th 1974
Perkawinan
Maqashid
Syariah.
Syariah
title Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah
title_full Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah
title_fullStr Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah
title_full_unstemmed Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah
title_short Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah
title_sort undang undang no 1 tahun 1974 tentang pernikahan perkawinan di tinjau dari maqashid syariah
topic Undang-Undang No. 1 Th 1974
Perkawinan
Maqashid
Syariah.
Syariah
url http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/1841/1371
work_keys_str_mv AT nurhadinurhadi undangundangno1tahun1974tentangpernikahanperkawinanditinjaudarimaqashidsyariah