TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH
Tulisan ini berusaha memotret teknologi kloning dalam perspektif PAI materi Fiqh. Ketika ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negatif terhadap keberadaan agama. Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa ba...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
2016-02-01
|
Series: | Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies) |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/34 |
_version_ | 1818910647771987968 |
---|---|
author | Al-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo |
author_facet | Al-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo |
author_sort | Al-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo |
collection | DOAJ |
description | Tulisan ini berusaha memotret teknologi kloning dalam perspektif PAI materi Fiqh. Ketika ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negatif terhadap keberadaan agama. Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru. Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas. Jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan Islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dari usaha pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya akan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka kloning menjadi terlarang. Dengan penerapan kloning, kemapanan dan keluhuran cita-cita sebuah perkawinan dalam Islam akan terusik. Boleh jadi, di masa yang akan datang manusia tidak membutuhkan perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Seks hanya diperlukan untuk melampiaskan hawa nafsu birahi terhadap lawan jenis tanpa mempertimbangkan akibat dan tanggung jawab dari hubungan seksualitas tersebut. Dengan demikian, kemafsadatan yang ditimbulkan akibat kloning manusia lebih besar daripada kemanfataannya. Oleh karena itu, kloning manusia diharamkan dalam ajaran Islam. |
first_indexed | 2024-12-19T22:46:08Z |
format | Article |
id | doaj.art-8b0cbc73e84f49fd99a25d05b2538c2d |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2089-1946 2527-4511 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-19T22:46:08Z |
publishDate | 2016-02-01 |
publisher | Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya |
record_format | Article |
series | Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies) |
spelling | doaj.art-8b0cbc73e84f49fd99a25d05b2538c2d2022-12-21T20:02:56ZindUniversitas Islam Negeri Sunan Ampel SurabayaJurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies)2089-19462527-45112016-02-012233135610.15642/jpai.2014.2.2.331-35634TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQHAl-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo0Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel SurabayaTulisan ini berusaha memotret teknologi kloning dalam perspektif PAI materi Fiqh. Ketika ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negatif terhadap keberadaan agama. Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru. Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas. Jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan Islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dari usaha pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya akan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka kloning menjadi terlarang. Dengan penerapan kloning, kemapanan dan keluhuran cita-cita sebuah perkawinan dalam Islam akan terusik. Boleh jadi, di masa yang akan datang manusia tidak membutuhkan perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Seks hanya diperlukan untuk melampiaskan hawa nafsu birahi terhadap lawan jenis tanpa mempertimbangkan akibat dan tanggung jawab dari hubungan seksualitas tersebut. Dengan demikian, kemafsadatan yang ditimbulkan akibat kloning manusia lebih besar daripada kemanfataannya. Oleh karena itu, kloning manusia diharamkan dalam ajaran Islam.http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/34kloningmanusiapaimateri fiqh |
spellingShingle | Al-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies) kloning manusia pai materi fiqh |
title | TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH |
title_full | TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH |
title_fullStr | TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH |
title_full_unstemmed | TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH |
title_short | TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH |
title_sort | teknologi kloning dalam perspektif pai materi fiqh |
topic | kloning manusia pai materi fiqh |
url | http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/34 |
work_keys_str_mv | AT alquddusnofiandriekosuciptodwijo teknologikloningdalamperspektifpaimaterifiqh |