TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH

Tulisan ini berusaha memotret teknologi kloning dalam perspektif PAI materi Fiqh. Ketika ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negatif terhadap keberadaan agama. Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa ba...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Al-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 2016-02-01
Series:Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies)
Subjects:
Online Access:http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/34
_version_ 1818910647771987968
author Al-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo
author_facet Al-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo
author_sort Al-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo
collection DOAJ
description Tulisan ini berusaha memotret teknologi kloning dalam perspektif PAI materi Fiqh. Ketika ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negatif terhadap keberadaan agama. Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru. Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas. Jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan Islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dari usaha pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya akan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka kloning menjadi terlarang. Dengan penerapan kloning, kemapanan dan keluhuran cita-cita sebuah perkawinan dalam Islam akan terusik. Boleh jadi, di masa yang akan datang manusia tidak membutuhkan perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Seks hanya diperlukan untuk melampiaskan hawa nafsu birahi terhadap lawan jenis tanpa mempertimbangkan akibat dan tanggung jawab dari hubungan seksualitas tersebut. Dengan demikian, kemafsadatan yang ditimbulkan akibat kloning manusia lebih besar daripada kemanfataannya. Oleh karena itu, kloning manusia diharamkan dalam ajaran Islam.
first_indexed 2024-12-19T22:46:08Z
format Article
id doaj.art-8b0cbc73e84f49fd99a25d05b2538c2d
institution Directory Open Access Journal
issn 2089-1946
2527-4511
language Indonesian
last_indexed 2024-12-19T22:46:08Z
publishDate 2016-02-01
publisher Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
record_format Article
series Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies)
spelling doaj.art-8b0cbc73e84f49fd99a25d05b2538c2d2022-12-21T20:02:56ZindUniversitas Islam Negeri Sunan Ampel SurabayaJurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies)2089-19462527-45112016-02-012233135610.15642/jpai.2014.2.2.331-35634TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQHAl-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo0Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel SurabayaTulisan ini berusaha memotret teknologi kloning dalam perspektif PAI materi Fiqh. Ketika ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negatif terhadap keberadaan agama. Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru. Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas. Jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan Islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dari usaha pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya akan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka kloning menjadi terlarang. Dengan penerapan kloning, kemapanan dan keluhuran cita-cita sebuah perkawinan dalam Islam akan terusik. Boleh jadi, di masa yang akan datang manusia tidak membutuhkan perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Seks hanya diperlukan untuk melampiaskan hawa nafsu birahi terhadap lawan jenis tanpa mempertimbangkan akibat dan tanggung jawab dari hubungan seksualitas tersebut. Dengan demikian, kemafsadatan yang ditimbulkan akibat kloning manusia lebih besar daripada kemanfataannya. Oleh karena itu, kloning manusia diharamkan dalam ajaran Islam.http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/34kloningmanusiapaimateri fiqh
spellingShingle Al-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo
TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH
Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies)
kloning
manusia
pai
materi fiqh
title TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH
title_full TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH
title_fullStr TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH
title_full_unstemmed TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH
title_short TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH
title_sort teknologi kloning dalam perspektif pai materi fiqh
topic kloning
manusia
pai
materi fiqh
url http://jurnalpai.uinsby.ac.id/index.php/jurnalpai/article/view/34
work_keys_str_mv AT alquddusnofiandriekosuciptodwijo teknologikloningdalamperspektifpaimaterifiqh