PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)
Sistem pengupahan tenaga kerja alih daya yang ada di RSUD M. Zein Painan harus dilindungi sesuai dengan hukum di Indonesia, yaitu Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional....
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2021-07-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/207 |
_version_ | 1797350750583521280 |
---|---|
author | Idul Fitri |
author_facet | Idul Fitri |
author_sort | Idul Fitri |
collection | DOAJ |
description | Sistem pengupahan tenaga kerja alih daya yang ada di RSUD M. Zein Painan harus dilindungi sesuai dengan hukum di Indonesia, yaitu Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Masalah yang muncul pada tenaga kerja alih daya di RSUD dr. M. Zen Painan diantaranya pembayaran upah gaji yang tidak sesuai, tidak adanya tunjangan-tunjangan (kesehatan, masa kerja), kontrak yang tidak diperpanjang karena perusahaan tidak memenangkan tender pada tahun berikutnya. Permasalahan yang dikemukakan dalam tesis ini meliputi, pertama, Bagaimanakah pelaksanaan sistem pengupahan tenaga kerja alih daya pada RSUD dr. M. Zein Painan? Kedua, Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan? dan Ketiga Apakah kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Analisis dan pembahasan hasil didapatkan sebagai berikut: (a) Pelaksanaan sistem pengupahan tenaga kerja alih daya pada RSUD dr. M. Zein Painan yaitu diberikan upah pokok yang jumlahnya sama, tunjangan, upah diberikan tanggal 30 setiap bulan langsung kepada tenaga kerja. Upah diberikan sesuai dengan UMR yang berlaku di Provinsi Sumatera Barat, (b) Pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan yaitu surat perjanjian antara perusahaan dengan tenaga kerja alih daya. Didalam perjanjian, pihak perusahaan akan tetap memberikan upah jika tenaga kerja jika tidak masuk kerja sesuai dengan Undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan melakukan pemotongan upah tenaga kerja jika tidak masuk kerja. Hal ini menunjukkan perlindungan hukum sistem pengupahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dijalankan oleh perusahaan dan (3) Kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan adalah kurangnya pengawasan dari pihak yang berkompoeten. Tenaga kerja tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak mereka terhadap upah, karena belum ada pihak yang dapat menengahi. |
first_indexed | 2024-03-08T12:49:46Z |
format | Article |
id | doaj.art-8b854264c47849c5bb132057fa36c90e |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-08T12:49:46Z |
publishDate | 2021-07-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj.art-8b854264c47849c5bb132057fa36c90e2024-01-20T10:44:38ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142021-07-015213314110.31933/ujsj.v5i2.207186PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)Idul Fitri0Program Magister Ilmu Hukum,Universitas Ekasakti, PadangSistem pengupahan tenaga kerja alih daya yang ada di RSUD M. Zein Painan harus dilindungi sesuai dengan hukum di Indonesia, yaitu Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Masalah yang muncul pada tenaga kerja alih daya di RSUD dr. M. Zen Painan diantaranya pembayaran upah gaji yang tidak sesuai, tidak adanya tunjangan-tunjangan (kesehatan, masa kerja), kontrak yang tidak diperpanjang karena perusahaan tidak memenangkan tender pada tahun berikutnya. Permasalahan yang dikemukakan dalam tesis ini meliputi, pertama, Bagaimanakah pelaksanaan sistem pengupahan tenaga kerja alih daya pada RSUD dr. M. Zein Painan? Kedua, Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan? dan Ketiga Apakah kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Analisis dan pembahasan hasil didapatkan sebagai berikut: (a) Pelaksanaan sistem pengupahan tenaga kerja alih daya pada RSUD dr. M. Zein Painan yaitu diberikan upah pokok yang jumlahnya sama, tunjangan, upah diberikan tanggal 30 setiap bulan langsung kepada tenaga kerja. Upah diberikan sesuai dengan UMR yang berlaku di Provinsi Sumatera Barat, (b) Pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan yaitu surat perjanjian antara perusahaan dengan tenaga kerja alih daya. Didalam perjanjian, pihak perusahaan akan tetap memberikan upah jika tenaga kerja jika tidak masuk kerja sesuai dengan Undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan melakukan pemotongan upah tenaga kerja jika tidak masuk kerja. Hal ini menunjukkan perlindungan hukum sistem pengupahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dijalankan oleh perusahaan dan (3) Kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan adalah kurangnya pengawasan dari pihak yang berkompoeten. Tenaga kerja tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak mereka terhadap upah, karena belum ada pihak yang dapat menengahi.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/207perlindungan hukumsistem pengupahantenaga kerja alih daya |
spellingShingle | Idul Fitri PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan) Unes Journal of Swara Justisia perlindungan hukum sistem pengupahan tenaga kerja alih daya |
title | PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan) |
title_full | PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan) |
title_fullStr | PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan) |
title_full_unstemmed | PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan) |
title_short | PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan) |
title_sort | perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada badan layanan umum daerah studi kasus rsud dr m zein painan |
topic | perlindungan hukum sistem pengupahan tenaga kerja alih daya |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/207 |
work_keys_str_mv | AT idulfitri perlindunganhukumtenagakerjaalihdayadalamsistempengupahanpadabadanlayananumumdaerahstudikasusrsuddrmzeinpainan |