PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)

Sistem pengupahan tenaga kerja alih daya yang ada di RSUD M. Zein Painan harus dilindungi sesuai dengan hukum di Indonesia, yaitu Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional....

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Idul Fitri
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2021-07-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/207
_version_ 1797350750583521280
author Idul Fitri
author_facet Idul Fitri
author_sort Idul Fitri
collection DOAJ
description Sistem pengupahan tenaga kerja alih daya yang ada di RSUD M. Zein Painan harus dilindungi sesuai dengan hukum di Indonesia, yaitu Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Masalah yang muncul pada tenaga kerja alih daya di RSUD dr. M. Zen Painan diantaranya pembayaran upah gaji yang tidak sesuai, tidak adanya tunjangan-tunjangan (kesehatan, masa kerja), kontrak yang tidak diperpanjang karena perusahaan tidak memenangkan tender pada tahun berikutnya. Permasalahan yang dikemukakan dalam tesis ini meliputi, pertama, Bagaimanakah pelaksanaan sistem pengupahan tenaga kerja alih daya pada RSUD dr. M. Zein Painan? Kedua, Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan? dan Ketiga Apakah kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Analisis dan pembahasan hasil didapatkan sebagai berikut: (a) Pelaksanaan sistem pengupahan tenaga kerja alih daya pada RSUD dr. M. Zein Painan yaitu diberikan upah pokok yang jumlahnya sama, tunjangan, upah diberikan tanggal 30 setiap bulan langsung kepada tenaga kerja. Upah diberikan sesuai dengan UMR yang berlaku di Provinsi Sumatera Barat, (b) Pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan yaitu surat perjanjian antara perusahaan dengan tenaga kerja alih daya. Didalam perjanjian, pihak perusahaan akan tetap memberikan upah jika tenaga kerja  jika tidak masuk kerja sesuai dengan Undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan melakukan pemotongan upah tenaga kerja jika tidak masuk kerja. Hal ini menunjukkan perlindungan hukum sistem pengupahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dijalankan oleh perusahaan dan (3) Kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan adalah kurangnya pengawasan dari pihak yang berkompoeten. Tenaga kerja tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak mereka terhadap upah, karena belum ada pihak yang dapat menengahi.
first_indexed 2024-03-08T12:49:46Z
format Article
id doaj.art-8b854264c47849c5bb132057fa36c90e
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:49:46Z
publishDate 2021-07-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-8b854264c47849c5bb132057fa36c90e2024-01-20T10:44:38ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142021-07-015213314110.31933/ujsj.v5i2.207186PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)Idul Fitri0Program Magister Ilmu Hukum,Universitas Ekasakti, PadangSistem pengupahan tenaga kerja alih daya yang ada di RSUD M. Zein Painan harus dilindungi sesuai dengan hukum di Indonesia, yaitu Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Masalah yang muncul pada tenaga kerja alih daya di RSUD dr. M. Zen Painan diantaranya pembayaran upah gaji yang tidak sesuai, tidak adanya tunjangan-tunjangan (kesehatan, masa kerja), kontrak yang tidak diperpanjang karena perusahaan tidak memenangkan tender pada tahun berikutnya. Permasalahan yang dikemukakan dalam tesis ini meliputi, pertama, Bagaimanakah pelaksanaan sistem pengupahan tenaga kerja alih daya pada RSUD dr. M. Zein Painan? Kedua, Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan? dan Ketiga Apakah kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Analisis dan pembahasan hasil didapatkan sebagai berikut: (a) Pelaksanaan sistem pengupahan tenaga kerja alih daya pada RSUD dr. M. Zein Painan yaitu diberikan upah pokok yang jumlahnya sama, tunjangan, upah diberikan tanggal 30 setiap bulan langsung kepada tenaga kerja. Upah diberikan sesuai dengan UMR yang berlaku di Provinsi Sumatera Barat, (b) Pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan yaitu surat perjanjian antara perusahaan dengan tenaga kerja alih daya. Didalam perjanjian, pihak perusahaan akan tetap memberikan upah jika tenaga kerja  jika tidak masuk kerja sesuai dengan Undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan melakukan pemotongan upah tenaga kerja jika tidak masuk kerja. Hal ini menunjukkan perlindungan hukum sistem pengupahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dijalankan oleh perusahaan dan (3) Kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan adalah kurangnya pengawasan dari pihak yang berkompoeten. Tenaga kerja tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak mereka terhadap upah, karena belum ada pihak yang dapat menengahi.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/207perlindungan hukumsistem pengupahantenaga kerja alih daya
spellingShingle Idul Fitri
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)
Unes Journal of Swara Justisia
perlindungan hukum
sistem pengupahan
tenaga kerja alih daya
title PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)
title_full PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)
title_short PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)
title_sort perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada badan layanan umum daerah studi kasus rsud dr m zein painan
topic perlindungan hukum
sistem pengupahan
tenaga kerja alih daya
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/207
work_keys_str_mv AT idulfitri perlindunganhukumtenagakerjaalihdayadalamsistempengupahanpadabadanlayananumumdaerahstudikasusrsuddrmzeinpainan