Meningkatnya perkara tanah di pengadilan memunculkan keinginan untuk mempercepat proses penyelesaian melalui pola penyelesaian di luar pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sengketa...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mulyani Zulaeha
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2016-08-01
Series:Kertha Patrika
Subjects:
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30093
_version_ 1818565928135163904
author Mulyani Zulaeha
author_facet Mulyani Zulaeha
author_sort Mulyani Zulaeha
collection DOAJ
description Meningkatnya perkara tanah di pengadilan memunculkan keinginan untuk mempercepat proses penyelesaian melalui pola penyelesaian di luar pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan. Model mediasi yang cocok dalam penyelesaian sengketa tanah adalah mediasi berbasis kepentingan interest based, yaitu fokus mediasi diarahkan pada substansi kepentingan terbaik bagi kedua belah pihak berdasarkan pada aspek penyelesaian bersama dengan cara menyelesaikan akar persoalan, menghindari konflik berkepanjangan antara para pihak, serta adanya keinginan untuk mempunyai hubungan baik jangka panjang.
first_indexed 2024-12-14T01:47:09Z
format Article
id doaj.art-8be1cd2c0bbf4b1684fa5185b7da4d3d
institution Directory Open Access Journal
issn 0215-899X
2579-9487
language Indonesian
last_indexed 2024-12-14T01:47:09Z
publishDate 2016-08-01
publisher Universitas Udayana
record_format Article
series Kertha Patrika
spelling doaj.art-8be1cd2c0bbf4b1684fa5185b7da4d3d2022-12-21T23:21:31ZindUniversitas UdayanaKertha Patrika0215-899X2579-94872016-08-0138210.24843/KP.2016.v38.i02.p0530093Mulyani Zulaeha0staff pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Jalan H. Hasan Basri Kayutangi. BanjarmasinMeningkatnya perkara tanah di pengadilan memunculkan keinginan untuk mempercepat proses penyelesaian melalui pola penyelesaian di luar pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan. Model mediasi yang cocok dalam penyelesaian sengketa tanah adalah mediasi berbasis kepentingan interest based, yaitu fokus mediasi diarahkan pada substansi kepentingan terbaik bagi kedua belah pihak berdasarkan pada aspek penyelesaian bersama dengan cara menyelesaikan akar persoalan, menghindari konflik berkepanjangan antara para pihak, serta adanya keinginan untuk mempunyai hubungan baik jangka panjang.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30093Mediasi Berbasis KepentinganPenyelesaian SengketaTanah
spellingShingle Mulyani Zulaeha
Kertha Patrika
Mediasi Berbasis Kepentingan
Penyelesaian Sengketa
Tanah
topic Mediasi Berbasis Kepentingan
Penyelesaian Sengketa
Tanah
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30093