Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi, objek perlindungan hak kekayaan intelektual pun semakin berkembang dari waktu ke waktu. Objek-objek yang dimaksud tidak hanya ada di satu tempat saja, tetapi menyebar di berbagai daerah. Pada beberapa cabang HKI, salah satunya karena kepemil...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung
2021-01-01
|
Series: | Journal of Political Issues |
Subjects: | |
Online Access: | https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/40 |
_version_ | 1826878555853684736 |
---|---|
author | Darwance Darwance Yokotani Yokotani Wenni Anggita |
author_facet | Darwance Darwance Yokotani Yokotani Wenni Anggita |
author_sort | Darwance Darwance |
collection | DOAJ |
description | Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi, objek perlindungan hak kekayaan intelektual pun semakin berkembang dari waktu ke waktu. Objek-objek yang dimaksud tidak hanya ada di satu tempat saja, tetapi menyebar di berbagai daerah. Pada beberapa cabang HKI, salah satunya karena kepemilikan komunal atau penemunya tidak lagi diketahui, tidak dapat diberikan perlindungan perspektif HKI, misalnya pengetahuan atau obat-obatan tradisional. Beberapa kasus di antaranya adalah pembajakan keanekaragaman hayati dari pengetahun obat-obatan tradisional Indonesia, yakni dipatenkannya tanaman brotowali oleh perusahaan Jepang. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan bidang HKI minim memberikan kewenangan secara langsung kepada pemerintah daerah berkaitan dengan perlindungan HKI. Oleh sebab itu, penelitian yang bersifat normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan ini mengkaji politik hukum tentang kewenangan pemerintah daerah dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Hasilnya, dari seluruh peraturan perundang-undangan bidan HKI, kewenangan pemerintah daerah secara eksplisit hanya diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Selebihnya penyebutannya bersifat umum, misalnya penggunaan istilah “negara” dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai pemegang ekspresi budaya tradisional dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Padahal, dalam konteks negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejalan dengan asas legalitas yang merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraa kenegaraan dan pemerintahan. |
first_indexed | 2024-12-13T10:34:58Z |
format | Article |
id | doaj.art-8e3d4cac0bc44f07a1a97a2f18a2f5d3 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2685-7766 |
language | English |
last_indexed | 2025-02-17T01:42:22Z |
publishDate | 2021-01-01 |
publisher | Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung |
record_format | Article |
series | Journal of Political Issues |
spelling | doaj.art-8e3d4cac0bc44f07a1a97a2f18a2f5d32025-01-13T07:16:30ZengProgram Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka BelitungJournal of Political Issues2685-77662021-01-012212413410.33019/jpi.v2i2.4040Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan IntelektualDarwance Darwance0Yokotani Yokotani1Wenni Anggita2Universitas Bangka BelitungUniversitas Bangka BelitungUniversitas Bangka BelitungSeiring dengan perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi, objek perlindungan hak kekayaan intelektual pun semakin berkembang dari waktu ke waktu. Objek-objek yang dimaksud tidak hanya ada di satu tempat saja, tetapi menyebar di berbagai daerah. Pada beberapa cabang HKI, salah satunya karena kepemilikan komunal atau penemunya tidak lagi diketahui, tidak dapat diberikan perlindungan perspektif HKI, misalnya pengetahuan atau obat-obatan tradisional. Beberapa kasus di antaranya adalah pembajakan keanekaragaman hayati dari pengetahun obat-obatan tradisional Indonesia, yakni dipatenkannya tanaman brotowali oleh perusahaan Jepang. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan bidang HKI minim memberikan kewenangan secara langsung kepada pemerintah daerah berkaitan dengan perlindungan HKI. Oleh sebab itu, penelitian yang bersifat normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan ini mengkaji politik hukum tentang kewenangan pemerintah daerah dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Hasilnya, dari seluruh peraturan perundang-undangan bidan HKI, kewenangan pemerintah daerah secara eksplisit hanya diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Selebihnya penyebutannya bersifat umum, misalnya penggunaan istilah “negara” dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai pemegang ekspresi budaya tradisional dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Padahal, dalam konteks negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejalan dengan asas legalitas yang merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraa kenegaraan dan pemerintahan.https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/40hak kekayaan intelektualperaturanpolitik hukum |
spellingShingle | Darwance Darwance Yokotani Yokotani Wenni Anggita Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Journal of Political Issues hak kekayaan intelektual peraturan politik hukum |
title | Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual |
title_full | Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual |
title_fullStr | Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual |
title_full_unstemmed | Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual |
title_short | Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual |
title_sort | politik hukum kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan hak kekayaan intelektual |
topic | hak kekayaan intelektual peraturan politik hukum |
url | https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/40 |
work_keys_str_mv | AT darwancedarwance politikhukumkewenanganpemerintahdaerahdalampengaturanhakkekayaanintelektual AT yokotaniyokotani politikhukumkewenanganpemerintahdaerahdalampengaturanhakkekayaanintelektual AT wennianggita politikhukumkewenanganpemerintahdaerahdalampengaturanhakkekayaanintelektual |