Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi, objek perlindungan hak kekayaan intelektual pun semakin berkembang dari waktu ke waktu. Objek-objek yang dimaksud tidak hanya ada di satu tempat saja, tetapi menyebar di berbagai daerah. Pada beberapa cabang HKI, salah satunya karena kepemil...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Darwance Darwance, Yokotani Yokotani, Wenni Anggita
Format: Article
Language:English
Published: Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung 2021-01-01
Series:Journal of Political Issues
Subjects:
Online Access:https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/40
_version_ 1826878555853684736
author Darwance Darwance
Yokotani Yokotani
Wenni Anggita
author_facet Darwance Darwance
Yokotani Yokotani
Wenni Anggita
author_sort Darwance Darwance
collection DOAJ
description Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi, objek perlindungan hak kekayaan intelektual pun semakin berkembang dari waktu ke waktu. Objek-objek yang dimaksud tidak hanya ada di satu tempat saja, tetapi menyebar di berbagai daerah. Pada beberapa cabang HKI, salah satunya karena kepemilikan komunal atau penemunya tidak lagi diketahui, tidak dapat diberikan perlindungan perspektif HKI, misalnya pengetahuan atau obat-obatan tradisional. Beberapa kasus di antaranya adalah pembajakan keanekaragaman hayati dari pengetahun obat-obatan tradisional Indonesia, yakni dipatenkannya tanaman brotowali oleh perusahaan Jepang. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan bidang HKI minim memberikan kewenangan secara langsung kepada pemerintah daerah berkaitan dengan perlindungan HKI. Oleh sebab itu, penelitian yang bersifat normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan ini mengkaji politik hukum tentang kewenangan pemerintah daerah dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Hasilnya, dari seluruh peraturan perundang-undangan bidan HKI, kewenangan pemerintah daerah secara eksplisit hanya diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Selebihnya penyebutannya bersifat umum, misalnya penggunaan istilah “negara” dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai pemegang ekspresi budaya tradisional dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Padahal, dalam konteks negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,  sejalan dengan asas legalitas yang merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraa kenegaraan dan pemerintahan.
first_indexed 2024-12-13T10:34:58Z
format Article
id doaj.art-8e3d4cac0bc44f07a1a97a2f18a2f5d3
institution Directory Open Access Journal
issn 2685-7766
language English
last_indexed 2025-02-17T01:42:22Z
publishDate 2021-01-01
publisher Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung
record_format Article
series Journal of Political Issues
spelling doaj.art-8e3d4cac0bc44f07a1a97a2f18a2f5d32025-01-13T07:16:30ZengProgram Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka BelitungJournal of Political Issues2685-77662021-01-012212413410.33019/jpi.v2i2.4040Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan IntelektualDarwance Darwance0Yokotani Yokotani1Wenni Anggita2Universitas Bangka BelitungUniversitas Bangka BelitungUniversitas Bangka BelitungSeiring dengan perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi, objek perlindungan hak kekayaan intelektual pun semakin berkembang dari waktu ke waktu. Objek-objek yang dimaksud tidak hanya ada di satu tempat saja, tetapi menyebar di berbagai daerah. Pada beberapa cabang HKI, salah satunya karena kepemilikan komunal atau penemunya tidak lagi diketahui, tidak dapat diberikan perlindungan perspektif HKI, misalnya pengetahuan atau obat-obatan tradisional. Beberapa kasus di antaranya adalah pembajakan keanekaragaman hayati dari pengetahun obat-obatan tradisional Indonesia, yakni dipatenkannya tanaman brotowali oleh perusahaan Jepang. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan bidang HKI minim memberikan kewenangan secara langsung kepada pemerintah daerah berkaitan dengan perlindungan HKI. Oleh sebab itu, penelitian yang bersifat normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan ini mengkaji politik hukum tentang kewenangan pemerintah daerah dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Hasilnya, dari seluruh peraturan perundang-undangan bidan HKI, kewenangan pemerintah daerah secara eksplisit hanya diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Selebihnya penyebutannya bersifat umum, misalnya penggunaan istilah “negara” dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai pemegang ekspresi budaya tradisional dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Padahal, dalam konteks negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,  sejalan dengan asas legalitas yang merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraa kenegaraan dan pemerintahan.https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/40hak kekayaan intelektualperaturanpolitik hukum
spellingShingle Darwance Darwance
Yokotani Yokotani
Wenni Anggita
Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
Journal of Political Issues
hak kekayaan intelektual
peraturan
politik hukum
title Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
title_full Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
title_fullStr Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
title_full_unstemmed Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
title_short Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
title_sort politik hukum kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan hak kekayaan intelektual
topic hak kekayaan intelektual
peraturan
politik hukum
url https://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/40
work_keys_str_mv AT darwancedarwance politikhukumkewenanganpemerintahdaerahdalampengaturanhakkekayaanintelektual
AT yokotaniyokotani politikhukumkewenanganpemerintahdaerahdalampengaturanhakkekayaanintelektual
AT wennianggita politikhukumkewenanganpemerintahdaerahdalampengaturanhakkekayaanintelektual