Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia

Lingkungan sehat merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Masalah lingkungan semakin lam...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Laurensius Arliman S
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang 2018-12-01
Series:Lex Librum
Subjects:
Online Access:http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/116

Similar Items