Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional

Polemik tentang Presiden berwenang atau tidak berwenang memberhentikan kepala daerah muncul kembali saat pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Disebutkan sebelumnya di dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Presiden dapat memberhentikan kepala daerah yang tidak m...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Wicipto Setiadi, Ali Imran Nasution
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-12-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1401
_version_ 1827941058570354688
author Wicipto Setiadi
Ali Imran Nasution
author_facet Wicipto Setiadi
Ali Imran Nasution
author_sort Wicipto Setiadi
collection DOAJ
description Polemik tentang Presiden berwenang atau tidak berwenang memberhentikan kepala daerah muncul kembali saat pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Disebutkan sebelumnya di dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Presiden dapat memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang, rumusan tersebut tidak dicantumkan. Namun demikian, rumusan Pasal tersebut sudah ada di dalam ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah apa dasar teoretis Presiden berwenang memberhentikan kepala daerah dan bagaimana tata cara pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar teori penjatuhan sanksi adminsitratif adalah berdasarkan teori sistem pemerintahan presidensial dan konsepsi negara kesejahteraan yang dianut oleh Indonesia. Prosedur pemberian sanksi ini dilakukan secara hierarkis melalui jalur non-pengadilan. Perlu dibuat aturan pemberian sanksi melalui jalur pengadilan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang oleh Presiden.
first_indexed 2024-03-13T09:31:36Z
format Article
id doaj.art-90e5c9e6ec4a4f2eb641d05b1c3f9384
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:31:36Z
publishDate 2020-12-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-90e5c9e6ec4a4f2eb641d05b1c3f93842023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-12-0120447348610.30641/dejure.2020.V20.473-486390Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis NasionalWicipto Setiadi0Ali Imran Nasution1Fakultas Hukum UPN VeteranFakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran JakartaPolemik tentang Presiden berwenang atau tidak berwenang memberhentikan kepala daerah muncul kembali saat pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Disebutkan sebelumnya di dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Presiden dapat memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang, rumusan tersebut tidak dicantumkan. Namun demikian, rumusan Pasal tersebut sudah ada di dalam ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah apa dasar teoretis Presiden berwenang memberhentikan kepala daerah dan bagaimana tata cara pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar teori penjatuhan sanksi adminsitratif adalah berdasarkan teori sistem pemerintahan presidensial dan konsepsi negara kesejahteraan yang dianut oleh Indonesia. Prosedur pemberian sanksi ini dilakukan secara hierarkis melalui jalur non-pengadilan. Perlu dibuat aturan pemberian sanksi melalui jalur pengadilan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang oleh Presiden.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1401program strategis nasionalsanksi administratifpemberhentiankepala daerah
spellingShingle Wicipto Setiadi
Ali Imran Nasution
Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
program strategis nasional
sanksi administratif
pemberhentian
kepala daerah
title Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
title_full Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
title_fullStr Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
title_full_unstemmed Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
title_short Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
title_sort sanksi administratif terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional
topic program strategis nasional
sanksi administratif
pemberhentian
kepala daerah
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1401
work_keys_str_mv AT wiciptosetiadi sanksiadministratifterhadapkepaladaerahyangtidakmelaksanakanprogramstrategisnasional
AT aliimrannasution sanksiadministratifterhadapkepaladaerahyangtidakmelaksanakanprogramstrategisnasional