Analisis Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah (Jual-Beli) Antara Bank Syariah X dengan PT AS di Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI)

Salah satu contoh kasus sengketa di Basyarnas yang terjadi antara dua pihak (BS X dan PT AS) telah melakukan perjanjian pembiayaan murabahah (jual-beli) dan masalah utama  bersumber dari perjanjian/akadnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan beracara di Basyarnas. Meto...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mohamad Nur
Format: Article
Language:English
Published: Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2020-05-01
Series:Aksara
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksara/article/view/251
Description
Summary:Salah satu contoh kasus sengketa di Basyarnas yang terjadi antara dua pihak (BS X dan PT AS) telah melakukan perjanjian pembiayaan murabahah (jual-beli) dan masalah utama  bersumber dari perjanjian/akadnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan beracara di Basyarnas. Metode  penelitian yang digunakan ini adalah penelitian  kualitatif  dengan pendekatan penelitian yuridis normatif  yaitu penelitian  ini mengacu dan berbasis pada analisa norma hukum dengan tujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Penelitian ini menekankan pada penggunaan norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan beberapa narasumber. Metode arbiter Basyarnas dalam memutus sengketa akad murabahah antara BS X dengan PT AS dilakukan dengan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, keyakinan arbiter, menganalisa gugatan secara lengkap, meferifikasi, memeriksa dengan teliti, cermat, mengungkapkan fakta secara hati-hati serta mempunyai keyakinan yang kuat sebagai bahan pertimbangan hukum dalam memutus perkara secara adil dan sesuai ketentuan syariah. Menegakkan asas keadilan dengan mempehatikan hak-hak yang sesuai dengan prinsip keadilan yang universal terhadap semua pihak sesuai dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa dengan adil para arbiter mempunyai latar belakang keahlian, antara lain; berlatang belakang sarjana hukum, sarjana syariah dan praktisi bank syariah yang telah berpengalaman.
ISSN:2407-8018
2721-7310