Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menya...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Marwandianto Marwandianto, Hilmi Ardani Nasution
Format: Article
Language:English
Published: Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia 2020-04-01
Series:Jurnal HAM
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/976
_version_ 1827280178994216960
author Marwandianto Marwandianto
Hilmi Ardani Nasution
author_facet Marwandianto Marwandianto
Hilmi Ardani Nasution
author_sort Marwandianto Marwandianto
collection DOAJ
description Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya. Tulisan ini bertujuan menelusuri hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor hukum nasional, terutama Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan begitu ditemukan formulasi yang tepat mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik dan juga melaksanakan pengumpulan data lapangan dari para penegak hukum, akademisi untuk mengetahui penerapan hukuman terkait Pasal 310 dan 311 KUHP. Penelitian ini mendapatkan formulasi yang tepat mengenai penerapan hukuman berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, yaitu penerapan tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Prinsip Siracusa mengizinkan pembatasan terhadap hak-hak yang bersifat derograble, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi memang hak yang dapat dibatasi. Namun, penerapan selain dengan cara pemidanaan perlu didorong oleh para penegak hukum untuk mencegah terganggunya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
first_indexed 2024-04-09T14:56:32Z
format Article
id doaj.art-9141c9f096a04ab6bb48cafa2bcbf7c5
institution Directory Open Access Journal
issn 1693-8704
2579-8553
language English
last_indexed 2024-04-24T08:32:31Z
publishDate 2020-04-01
publisher Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
record_format Article
series Jurnal HAM
spelling doaj.art-9141c9f096a04ab6bb48cafa2bcbf7c52024-04-16T19:04:11ZengBadan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi ManusiaJurnal HAM1693-87042579-85532020-04-0111112510.30641/ham.2020.11.1-25317Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHPMarwandianto Marwandianto0Hilmi Ardani Nasution1Pusat Litbang Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RIPusat Litbang Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RIKebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya. Tulisan ini bertujuan menelusuri hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor hukum nasional, terutama Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan begitu ditemukan formulasi yang tepat mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik dan juga melaksanakan pengumpulan data lapangan dari para penegak hukum, akademisi untuk mengetahui penerapan hukuman terkait Pasal 310 dan 311 KUHP. Penelitian ini mendapatkan formulasi yang tepat mengenai penerapan hukuman berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, yaitu penerapan tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Prinsip Siracusa mengizinkan pembatasan terhadap hak-hak yang bersifat derograble, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi memang hak yang dapat dibatasi. Namun, penerapan selain dengan cara pemidanaan perlu didorong oleh para penegak hukum untuk mencegah terganggunya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/976kebebasan berpendapatkebebasan berekspresihak dasar
spellingShingle Marwandianto Marwandianto
Hilmi Ardani Nasution
Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
Jurnal HAM
kebebasan berpendapat
kebebasan berekspresi
hak dasar
title Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
title_full Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
title_fullStr Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
title_full_unstemmed Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
title_short Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
title_sort hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor penerapan pasal 310 dan 311 kuhp
topic kebebasan berpendapat
kebebasan berekspresi
hak dasar
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/976
work_keys_str_mv AT marwandiantomarwandianto hakataskebebasanberpendapatdanberekspresidalamkoridorpenerapanpasal310dan311kuhp
AT hilmiardaninasution hakataskebebasanberpendapatdanberekspresidalamkoridorpenerapanpasal310dan311kuhp