Analisis Sistem Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Perspektif Hukum Perjanjian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengelolaan pinjaman uang pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan Perspektif Hukum Perjanjian di Desa Kolowa Kecamatan Gu. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Informan penelitian terdiri dari Kepala Desa Kolowa,...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Endang Tri Pratiwi, La Ode Dedi Abdullah, Siti Nurhaliza, Ivon Septya Ramadani
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2022-03-01
Series:Jati
Subjects:
Online Access:https://journal.umy.ac.id/index.php/jati/article/view/13503
_version_ 1818522607084896256
author Endang Tri Pratiwi
La Ode Dedi Abdullah
Siti Nurhaliza
Ivon Septya Ramadani
author_facet Endang Tri Pratiwi
La Ode Dedi Abdullah
Siti Nurhaliza
Ivon Septya Ramadani
author_sort Endang Tri Pratiwi
collection DOAJ
description Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengelolaan pinjaman uang pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan Perspektif Hukum Perjanjian di Desa Kolowa Kecamatan Gu. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Informan penelitian terdiri dari Kepala Desa Kolowa, Pengurus BUMDes Desa Kolowa (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan pengguna jasa BUMDes. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan berdasarkan langkah-langkah analisis dalam hasil penelitian Miles dan Huberman, yakni: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengelolaan pinjaman uang dilakukan berdasarkan asas kebebasan berkontrak tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes dan analisis 5C. Pengelolaan pinjaman uang mengikuti serangkaian prosedur yang sederhana, artinya pinjaman hanya dicatat pada buku pinjaman dan tidak disertai bukti tertulis antara kedua pihak yang melakukan perjanjian pinjaman. Selain itu, persetujuan pinjaman hanya dilakukan antara Ketua BUMDes dan peminjam. Kondisi ini tidak bertentangan dengan hukum perjanjian yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni adanya agreement antara dua belah pihak yang saling bersepakat.
first_indexed 2024-12-11T05:35:31Z
format Article
id doaj.art-914991ebe1d449738aec1d701939392a
institution Directory Open Access Journal
issn 2615-157X
2615-0689
language English
last_indexed 2024-12-11T05:35:31Z
publishDate 2022-03-01
publisher Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
record_format Article
series Jati
spelling doaj.art-914991ebe1d449738aec1d701939392a2022-12-22T01:19:18ZengUniversitas Muhammadiyah YogyakartaJati2615-157X2615-06892022-03-0151385010.18196/jati.v5i1.135035717Analisis Sistem Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Perspektif Hukum PerjanjianEndang Tri Pratiwi0La Ode Dedi Abdullah1Siti Nurhaliza2Ivon Septya Ramadani3Universitas Muhammadiyah ButonUniversitas Muhammadiyah ButonUniversitas Muhammadiyah ButonUniversitas Muhammadiyah ButonTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengelolaan pinjaman uang pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan Perspektif Hukum Perjanjian di Desa Kolowa Kecamatan Gu. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Informan penelitian terdiri dari Kepala Desa Kolowa, Pengurus BUMDes Desa Kolowa (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan pengguna jasa BUMDes. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan berdasarkan langkah-langkah analisis dalam hasil penelitian Miles dan Huberman, yakni: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengelolaan pinjaman uang dilakukan berdasarkan asas kebebasan berkontrak tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes dan analisis 5C. Pengelolaan pinjaman uang mengikuti serangkaian prosedur yang sederhana, artinya pinjaman hanya dicatat pada buku pinjaman dan tidak disertai bukti tertulis antara kedua pihak yang melakukan perjanjian pinjaman. Selain itu, persetujuan pinjaman hanya dilakukan antara Ketua BUMDes dan peminjam. Kondisi ini tidak bertentangan dengan hukum perjanjian yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni adanya agreement antara dua belah pihak yang saling bersepakat.https://journal.umy.ac.id/index.php/jati/article/view/13503pengelolaan pinjamanhukum perjanjianbumdes
spellingShingle Endang Tri Pratiwi
La Ode Dedi Abdullah
Siti Nurhaliza
Ivon Septya Ramadani
Analisis Sistem Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Perspektif Hukum Perjanjian
Jati
pengelolaan pinjaman
hukum perjanjian
bumdes
title Analisis Sistem Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Perspektif Hukum Perjanjian
title_full Analisis Sistem Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Perspektif Hukum Perjanjian
title_fullStr Analisis Sistem Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Perspektif Hukum Perjanjian
title_full_unstemmed Analisis Sistem Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Perspektif Hukum Perjanjian
title_short Analisis Sistem Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Perspektif Hukum Perjanjian
title_sort analisis sistem pengelolaan pinjaman pada badan usaha milik desa bumdes berdasarkan perspektif hukum perjanjian
topic pengelolaan pinjaman
hukum perjanjian
bumdes
url https://journal.umy.ac.id/index.php/jati/article/view/13503
work_keys_str_mv AT endangtripratiwi analisissistempengelolaanpinjamanpadabadanusahamilikdesabumdesberdasarkanperspektifhukumperjanjian
AT laodedediabdullah analisissistempengelolaanpinjamanpadabadanusahamilikdesabumdesberdasarkanperspektifhukumperjanjian
AT sitinurhaliza analisissistempengelolaanpinjamanpadabadanusahamilikdesabumdesberdasarkanperspektifhukumperjanjian
AT ivonseptyaramadani analisissistempengelolaanpinjamanpadabadanusahamilikdesabumdesberdasarkanperspektifhukumperjanjian