PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)

Implementasi penegakan kode etik bagi notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris diantaranya pemberian wewenang dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar, sebagai upaya maksimal pengawasan atas profesi hukum di Indonesia. Fokus masalah yang diuraikan dalam bahasan ini adalah bagaimana peran dan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Septi Tri Wulandari, Muttaqin Choiri
Format: Article
Language:English
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2020-07-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2954
_version_ 1826994986914152448
author Septi Tri Wulandari
Muttaqin Choiri
author_facet Septi Tri Wulandari
Muttaqin Choiri
author_sort Septi Tri Wulandari
collection DOAJ
description Implementasi penegakan kode etik bagi notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris diantaranya pemberian wewenang dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar, sebagai upaya maksimal pengawasan atas profesi hukum di Indonesia. Fokus masalah yang diuraikan dalam bahasan ini adalah bagaimana peran dan wewenang lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015 dan bagaimana upaya penguatan lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis library research, penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji sumber pustaka yang digunakan sebagai pilihan sekunder dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga pengawas eksternal Notaris yakni Majelis Pengawas Notaris diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris yang berpengaruh terhadap penguatan wewenang dan tugas lembaga pengawas eksternal Notaris. Lembaga pengawas eksternal dalam melakukan upaya penguatan pada pengawasan etika profesi Notaris adalah sebagai berikut: a) Setiap saran dan masukan terkait pelanggaran etika profesi Notaris oleh lembaga pengawas eksternal harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan proses sanksi; b) Lembaga pengawas eksternal Notaris dapat menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Notaris yang melakukan pelanggaran etik terkategori berat sebagaimana dilakukan oleh Notaris; c) Melakukan pengawasan terhadap rekan seprofesi dan lebih bertindak aktif dalam pengawasan eksternal, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.
first_indexed 2024-03-13T01:20:28Z
format Article
id doaj.art-91bb308811654c8b9c4455a40ec16ceb
institution Directory Open Access Journal
issn 1979-4940
2477-0124
language English
last_indexed 2025-02-18T09:26:19Z
publishDate 2020-07-01
publisher UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
record_format Article
series Al-Adl
spelling doaj.art-91bb308811654c8b9c4455a40ec16ceb2024-11-02T20:49:02ZengUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242020-07-0112228029910.31602/al-adl.v12i2.29542196PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)Septi Tri Wulandari0Muttaqin Choiri1UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURAUNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURAImplementasi penegakan kode etik bagi notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris diantaranya pemberian wewenang dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar, sebagai upaya maksimal pengawasan atas profesi hukum di Indonesia. Fokus masalah yang diuraikan dalam bahasan ini adalah bagaimana peran dan wewenang lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015 dan bagaimana upaya penguatan lembaga pengawas eksternal pada penegakan etika profesi Notaris pada Kode Etik Profesi Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis library research, penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji sumber pustaka yang digunakan sebagai pilihan sekunder dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga pengawas eksternal Notaris yakni Majelis Pengawas Notaris diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris yang berpengaruh terhadap penguatan wewenang dan tugas lembaga pengawas eksternal Notaris. Lembaga pengawas eksternal dalam melakukan upaya penguatan pada pengawasan etika profesi Notaris adalah sebagai berikut: a) Setiap saran dan masukan terkait pelanggaran etika profesi Notaris oleh lembaga pengawas eksternal harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan proses sanksi; b) Lembaga pengawas eksternal Notaris dapat menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Notaris yang melakukan pelanggaran etik terkategori berat sebagaimana dilakukan oleh Notaris; c) Melakukan pengawasan terhadap rekan seprofesi dan lebih bertindak aktif dalam pengawasan eksternal, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2954notaris, majelis pengawas, kode etik notaris
spellingShingle Septi Tri Wulandari
Muttaqin Choiri
PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
Al-Adl
notaris, majelis pengawas, kode etik notaris
title PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
title_full PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
title_fullStr PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
title_full_unstemmed PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
title_short PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
title_sort penguatan wewenang lembaga pengawas eksternal pada penegakan kode etik profesi notaris kajian undang undang no 2 tahun 2014 dan kode etik notaris tahun 2015
topic notaris, majelis pengawas, kode etik notaris
url https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2954
work_keys_str_mv AT septitriwulandari penguatanwewenanglembagapengawaseksternalpadapenegakankodeetikprofesinotariskajianundangundangno2tahun2014dankodeetiknotaristahun2015
AT muttaqinchoiri penguatanwewenanglembagapengawaseksternalpadapenegakankodeetikprofesinotariskajianundangundangno2tahun2014dankodeetiknotaristahun2015