KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: STUDI KASUS PENYIMPANGAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sebagai efek globalisasi, informasi positif maupun negatif dapat diakses dengan mudah, berita kejahatan dapat menjadi sebuah contoh cara melakukan kejahatan, banyak kejahatan dimensi baru kemudian ditiru oleh pelaku wajah baru seperti kasus terorisme, narkoba, korupsi dan pelecehan seksual. Kejahata...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Purwadi Wahyu Anggoro
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Muhammadiyah University Press 2017-06-01
Series:Jurnal Jurisprudence
Subjects:
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/4220
Description
Summary:Sebagai efek globalisasi, informasi positif maupun negatif dapat diakses dengan mudah, berita kejahatan dapat menjadi sebuah contoh cara melakukan kejahatan, banyak kejahatan dimensi baru kemudian ditiru oleh pelaku wajah baru seperti kasus terorisme, narkoba, korupsi dan pelecehan seksual. Kejahatan yang menjadi fenomena baru adalah penyimpangan seksual, yaitu perilaku seks yang tidak sesuai dengan norma  agama, norma hukum, atau norma susila. Ada 3 permasalahan pokok, yaitu: (1) Pola pelaku kekerasan seksual; (2) Aspek perlindungan hukum; (3) Upaya-upaya yang dilakukan dalam pencegahan agar anak-anak tidak menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan sifat penelitian adalah deskriptif analitis, yaitu memberi gambaran secara jelas dan menganalisa bahan yang diperoleh mengenai konsep- konsep yang relevan berkaitan dengan latar belakang pelaku, proses hukum dan upaya pencegahan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terkait dengan proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak, di Polres/Poltabes wilayah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun hasil penelitian sebagai berikut: (1) Pelaku memiliki kesamaan pola perilaku, yaitu: (a) pelaku memiliki penyimpangan seksual; (b) rentang usia pelaku dengan korban; (c) faktor kedekatan secara fisik dan tempat tinggal; (d) bujuk rayu, paksaan, tipu muslihat atau janji-janji imbalan; (e) motivasi pelaku untuk memperoleh kesenangan atau kepuasan. (2) Polri wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat secara adil dengan penegakan hukum dengan professional, proporsional, transparan dan akuntabel. (3) Upaya pencegahan yang dilakukan: (1) Upaya preemtif dan preventif, pencegahan yang dilakukan oleh: (a) Individu, (b) Masyarakat, (c) Pemerintah, dan (d) Kepolisian. (2) Upaya represif, dilakukan oleh Polri selaku aparat penegak hukum, secara tegas dan terukur, profesional dan proporsional.
ISSN:1829-5045
2549-5615