Ketentuan Batas Waktu Usia Kehamilan Akibat Pemerkosaan Sebagai Syarat Abortus Provocatus Criminalis

Salah satu kasus kekerasan seksual yang paling disoroti pada akhir-akhir ini adalah  maraknya kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja dan anak di bawah umur. Kebanyakan dari korban pemerkosaan akan mengalami traumatik, gangguan psikis bahkan sampai mengandung, sehingga menyebabkan terjadin...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Alvira Damayanti, Ade Adhari
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Islam Malang 2022-06-01
Series:Yurispruden
Subjects:
Online Access:https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/14368
Description
Summary:Salah satu kasus kekerasan seksual yang paling disoroti pada akhir-akhir ini adalah  maraknya kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja dan anak di bawah umur. Kebanyakan dari korban pemerkosaan akan mengalami traumatik, gangguan psikis bahkan sampai mengandung, sehingga menyebabkan terjadinya suatu tindakan aborsi. Batas waktu usia kehamilan akibat perkosaan sebagai syarat abortus provocatus criminalis perlu dianalisis dan revisi. Metode penelitian ini adalahpenelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa waktu untuk dapat melaksanakan aborsi perlu dievaluasi oleh pemerintah karenabagi korban perkosaan waktu 6 minggu merupakan waktu yang sangat singkat.Bentuk ideal analisis dan revisi mengenai batas waktu usia kehamilan akibat perkosaan sebagai syarat abortus provocatus criminalis sebaiknya menjadi 12 minggu-24 minggu.
ISSN:2614-3852
2614-3992