Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Suami Pelaku Penelantaran dan Penganiayaan Psikis Terhadap Istri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga mendorong pemerintah untuk mengundangkan sebuah peraturan perundangan yang secara spesifik mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan yan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2023-03-01
|
Series: | Krtha Bhayangkara |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2016 |
Summary: | Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga mendorong pemerintah untuk mengundangkan sebuah peraturan perundangan yang secara spesifik mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan yang terjadi pada perempuan seringkali dilakukan oleh suami, oleh karena itu dalam penulisan ini permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap suami pelaku penelantaran dan penganiayaan psikis terhadap istri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dari Penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan melanggar dan menghalangi perempuan untuk menikmati hak-hak asasi manusia dan kebebasan asasinya, sehingga harus ada suatu tindakan hukum untuk melindungi para istri atau perempuan dari segala macam bentuk kekerasan yang dialaminya.
|
---|---|
ISSN: | 1978-8991 2721-5784 |