Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Suami Pelaku Penelantaran dan Penganiayaan Psikis Terhadap Istri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga mendorong pemerintah untuk mengundangkan sebuah peraturan perundangan yang secara spesifik mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan yan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ahmad
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2023-03-01
Series:Krtha Bhayangkara
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2016
Description
Summary:Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga mendorong pemerintah untuk mengundangkan sebuah peraturan perundangan yang secara spesifik mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan yang terjadi pada perempuan seringkali dilakukan oleh suami, oleh karena itu dalam penulisan ini permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap suami pelaku penelantaran dan penganiayaan psikis terhadap istri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dari Penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan melanggar dan menghalangi perempuan untuk menikmati hak-hak asasi manusia dan kebebasan asasinya, sehingga harus ada suatu tindakan hukum untuk melindungi para istri atau perempuan dari segala macam bentuk kekerasan yang dialaminya.
ISSN:1978-8991
2721-5784