Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)

Abstract This research will explain about the nature of the stand alone money laundering’s case handling and the substantiation’s formulation on the stand alone money laundering’s case handling in the future. The urgency of this research is the implementation of principle of proof on the crime of an...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Defid Tri Rizky, Mochamad Kevin Romadhona
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Airlangga 2022-10-01
Series:Media Iuris
Subjects:
Online Access:https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/36098
_version_ 1797990050385887232
author Defid Tri Rizky
Mochamad Kevin Romadhona
author_facet Defid Tri Rizky
Mochamad Kevin Romadhona
author_sort Defid Tri Rizky
collection DOAJ
description Abstract This research will explain about the nature of the stand alone money laundering’s case handling and the substantiation’s formulation on the stand alone money laundering’s case handling in the future. The urgency of this research is the implementation of principle of proof on the crime of an independent money laundering. The arrangement of this research uses judicial normative method by analizing both the regulations on criminal law in Indonesia and the international provisions regulating the criminal act of money laundering. This research results that in the stand alone money laundering’s case handling can be executed independently without prior process of the prosecution and verdict on its predicate crimes, but in the substantiation’s process remain to need the availability of proof or evidences which can explain the relation between the property assets and the crime resulting those property assets, based on proofing’s principles provided in Article 183 Code of Criminal Procedure (KUHAP) and carried out using indirect evidential (circumstantial evidence). Thus, the provisions on the norms regulating the concept of stand-alone money laundering in the Law Number 8 Year 2010 concerning Prevention and Eradication of Criminal Act of Money Laundering needs to be reformulated. Keywords: Criminal Act; Money Laundering; Princple KUHAP 183; Stand Alone. Abstrak Penelitian ini akan membahas tentang hakikat penanganan perkara stand alone money laundering dan formulasi pembuktian terhadap penanganan perkara stand alone money laundering dalam penanganan perkara di masa yang akan datang. Urgensi penelitian ini adalah implementasi prinsip pembuktian atas tindak pidana pencucian uang yang yang berdiri sendiri. Penyusunan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan-peraturan pidana di Indonesia maupun ketentuan-ketentuan internasional yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penanganan perkara stand-alone money laundering merupakan penanganan perkara pencucian uang secara independen tanpa adanya penuntutan ataupun putusan atas tindak pidana asalnya terlebih dahulu, namun dalam pembuktiannya tetap dibutuhkan adanya bukti yang dapat menjelaskan adanya keterkaitan antara harta kekayaan dengan tidak pidana yang menghasilkan harta tersebut, berdasarkan prinsip pembuktian 183 KUHAP serta melalui bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Konsep stand-alone money laundering dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perlu di reformulasi rumusannya. Kata Kunci: Tindakan Kriminal; Pencucian Uang; Prinsip KUHAP 183; Berdiri Sendiri.
first_indexed 2024-04-11T08:30:12Z
format Article
id doaj.art-95a758274aa74264b969351da3185d13
institution Directory Open Access Journal
issn 2721-8384
2621-5225
language English
last_indexed 2024-04-11T08:30:12Z
publishDate 2022-10-01
publisher Universitas Airlangga
record_format Article
series Media Iuris
spelling doaj.art-95a758274aa74264b969351da3185d132022-12-22T04:34:34ZengUniversitas AirlanggaMedia Iuris2721-83842621-52252022-10-015338140010.20473/mi.v5i3.3609834139Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)Defid Tri Rizky0Mochamad Kevin Romadhona1Kejaksaan SurabayaUniversitas AirlanggaAbstract This research will explain about the nature of the stand alone money laundering’s case handling and the substantiation’s formulation on the stand alone money laundering’s case handling in the future. The urgency of this research is the implementation of principle of proof on the crime of an independent money laundering. The arrangement of this research uses judicial normative method by analizing both the regulations on criminal law in Indonesia and the international provisions regulating the criminal act of money laundering. This research results that in the stand alone money laundering’s case handling can be executed independently without prior process of the prosecution and verdict on its predicate crimes, but in the substantiation’s process remain to need the availability of proof or evidences which can explain the relation between the property assets and the crime resulting those property assets, based on proofing’s principles provided in Article 183 Code of Criminal Procedure (KUHAP) and carried out using indirect evidential (circumstantial evidence). Thus, the provisions on the norms regulating the concept of stand-alone money laundering in the Law Number 8 Year 2010 concerning Prevention and Eradication of Criminal Act of Money Laundering needs to be reformulated. Keywords: Criminal Act; Money Laundering; Princple KUHAP 183; Stand Alone. Abstrak Penelitian ini akan membahas tentang hakikat penanganan perkara stand alone money laundering dan formulasi pembuktian terhadap penanganan perkara stand alone money laundering dalam penanganan perkara di masa yang akan datang. Urgensi penelitian ini adalah implementasi prinsip pembuktian atas tindak pidana pencucian uang yang yang berdiri sendiri. Penyusunan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan-peraturan pidana di Indonesia maupun ketentuan-ketentuan internasional yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penanganan perkara stand-alone money laundering merupakan penanganan perkara pencucian uang secara independen tanpa adanya penuntutan ataupun putusan atas tindak pidana asalnya terlebih dahulu, namun dalam pembuktiannya tetap dibutuhkan adanya bukti yang dapat menjelaskan adanya keterkaitan antara harta kekayaan dengan tidak pidana yang menghasilkan harta tersebut, berdasarkan prinsip pembuktian 183 KUHAP serta melalui bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Konsep stand-alone money laundering dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perlu di reformulasi rumusannya. Kata Kunci: Tindakan Kriminal; Pencucian Uang; Prinsip KUHAP 183; Berdiri Sendiri.https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/36098tindakan kriminal pencucian uangprinsip kuhap 183berdiri sendiri
spellingShingle Defid Tri Rizky
Mochamad Kevin Romadhona
Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)
Media Iuris
tindakan kriminal
pencucian uang
prinsip kuhap 183
berdiri sendiri
title Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)
title_full Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)
title_fullStr Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)
title_full_unstemmed Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)
title_short Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)
title_sort prinsip pembuktian perkara tindak pidana pencucian yang berdiri sendiri stand alone money laundering
topic tindakan kriminal
pencucian uang
prinsip kuhap 183
berdiri sendiri
url https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/36098
work_keys_str_mv AT defidtririzky prinsippembuktianperkaratindakpidanapencucianyangberdirisendiristandalonemoneylaundering
AT mochamadkevinromadhona prinsippembuktianperkaratindakpidanapencucianyangberdirisendiristandalonemoneylaundering