LANDASAN FILOSOFIS PENGATURAN PASAR MODAL DI INDONESIA: HARAPAN DAN KENYATAAN
Abstrak Keberadaan pasar modal di Indonesia dibutuhkan mengingat peranannya yang penting untuk menyokong kondisi perekonomian negara. Namun pasar modal sebagai lembaga yang berasal dari sistem ekonomi liberal-kapitalistik tidak serta merta dapat dengan mudah diadopsi dan diatur tanpa disesuaikan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2015-10-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/428 |
Summary: | Abstrak
Keberadaan pasar modal di Indonesia dibutuhkan mengingat peranannya yang penting untuk menyokong kondisi perekonomian negara. Namun pasar modal sebagai lembaga yang berasal dari sistem ekonomi liberal-kapitalistik tidak serta merta dapat dengan mudah diadopsi dan diatur tanpa disesuaikan dengan filosofi bangsa Indonesia. Melalui tulisan ini, Penulis hendak menganalisis kesesuaian tujuan pengaturan dan pengembangan pasar modal di Indonesia dengan konsep Negara Kesejahteraan Indonesia pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Analisis tulisan ini menyimpulkan bahwa tujuan pengembangan pasar modal Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, namun tujuan pengaturan pasar modal itu sendiri belum sesuai dengan konsep negara kesejahteraan Indonesia serta belum memenuhi harapan konstitusional bangsa ini.
Abstract
In Indonesia the existence of capital market is needed considering the important role to support the country's economy. But the capital market as an institution derived from the liberal-capitalistic economic system can not necessarily be adopted and arranged without adjustment to the philosophy of the Indonesian nation. Through this article, the author analyzes the suitability of regulation and development of capital markets in Indonesia with the concept of Indonesian welfare state after the amendment to the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945. The analysis of this paper draws a conclusion that the purpose of the Indonesian capital market development is to realize a just and prosperous society, but the goal of the capital market regulation itself is not in accordance with the concept of Indonesia as well as the concept of welfare state and thus has not met expectations of the nation's constitutional expectations. |
---|---|
ISSN: | 2541-4984 2541-5417 |