PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM SWASTA BANTUL BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Latar belakang: Keselamatan pasien sebagai suatu sistem memberikan asuhan kepada pasien lebih aman, mencegah cedera akibat kesalahan karena melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Insiden keselamatan pasien meliputi kesalahan medis (medical errors), kejadian yang...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Semarang
2018-02-01
|
Series: | Jurnal Kebidanan |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/jur_bid/article/view/2827 |
_version_ | 1819050780058976256 |
---|---|
author | Yuni Fitriana Kurniasari Pratiwi |
author_facet | Yuni Fitriana Kurniasari Pratiwi |
author_sort | Yuni Fitriana |
collection | DOAJ |
description | Latar belakang: Keselamatan pasien sebagai suatu sistem memberikan asuhan kepada pasien lebih aman, mencegah cedera akibat kesalahan karena melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Insiden keselamatan pasien meliputi kesalahan medis (medical errors), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss). Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien, masyarakat, dan sumber daya manusia, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, serta memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan rumah sakit. Program Sasaran Keselamatan Pasien mengacu pada Nine Saving Safety Solution.
Tujuan :mengetahui perbedaan Pelaksanaan Patient Safety Di RSUD Dan RSU Swasta Bantul Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, serta cara mengatasi.
Metode Penelitian : Jenis penelitian kuantitatif ,metode pendekatan analitik komparatif. Sample penelitian sebanyak 40 orang dengan teknik total sample dan simple random sample. Alat instrumen dengan kuesioner dan indept interview meliputi nine saving safety solution. Analisa data secara univariat dan bivariat dengan menggunakan uji T-independent wilcoxon.
Hasil Penelitian : Sebagian besar pelaksanaan patient safety di RSUD dan RSU Swasta Bantul dalam kategori baik yaitu sebanyak 22 (55,0%) dan 26 (65,0%). Tidak terdapat perbedaan pelaksanaan patient safety di RSUD dan RSU Swasta Bantul, dengan uji wilcoxon nilai probabilitas sebesar 0,475 (α>0,05)
Kesimpulan : Cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan patient safety perlu adanya pelatihan bagi Tenaga kesehatan secara berkala berkaitan dengan patient safety, adanya kerjasama dari berbagai pihak di rumah sakit serta sarana dan prasarana penunjang juga harus dilengkapi agar pelaksanaan patient safety dapat berjalan dengan baik |
first_indexed | 2024-12-21T11:53:29Z |
format | Article |
id | doaj.art-96c6761514534346862cd9fcd67cf64d |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2301-8372 2549-7081 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-21T11:53:29Z |
publishDate | 2018-02-01 |
publisher | Universitas Muhammadiyah Semarang |
record_format | Article |
series | Jurnal Kebidanan |
spelling | doaj.art-96c6761514534346862cd9fcd67cf64d2022-12-21T19:05:00ZindUniversitas Muhammadiyah SemarangJurnal Kebidanan2301-83722549-70812018-02-0171283910.26714/jk.7.1.2018.28-393057PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM SWASTA BANTUL BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKITYuni Fitriana0Kurniasari Pratiwi1Akademi Kebidanan YogyakartaAkademi Kebidanan YogyakartaLatar belakang: Keselamatan pasien sebagai suatu sistem memberikan asuhan kepada pasien lebih aman, mencegah cedera akibat kesalahan karena melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Insiden keselamatan pasien meliputi kesalahan medis (medical errors), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss). Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien, masyarakat, dan sumber daya manusia, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, serta memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan rumah sakit. Program Sasaran Keselamatan Pasien mengacu pada Nine Saving Safety Solution. Tujuan :mengetahui perbedaan Pelaksanaan Patient Safety Di RSUD Dan RSU Swasta Bantul Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, serta cara mengatasi. Metode Penelitian : Jenis penelitian kuantitatif ,metode pendekatan analitik komparatif. Sample penelitian sebanyak 40 orang dengan teknik total sample dan simple random sample. Alat instrumen dengan kuesioner dan indept interview meliputi nine saving safety solution. Analisa data secara univariat dan bivariat dengan menggunakan uji T-independent wilcoxon. Hasil Penelitian : Sebagian besar pelaksanaan patient safety di RSUD dan RSU Swasta Bantul dalam kategori baik yaitu sebanyak 22 (55,0%) dan 26 (65,0%). Tidak terdapat perbedaan pelaksanaan patient safety di RSUD dan RSU Swasta Bantul, dengan uji wilcoxon nilai probabilitas sebesar 0,475 (α>0,05) Kesimpulan : Cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan patient safety perlu adanya pelatihan bagi Tenaga kesehatan secara berkala berkaitan dengan patient safety, adanya kerjasama dari berbagai pihak di rumah sakit serta sarana dan prasarana penunjang juga harus dilengkapi agar pelaksanaan patient safety dapat berjalan dengan baikhttps://jurnal.unimus.ac.id/index.php/jur_bid/article/view/2827Keselamatan pasienTenaga medis |
spellingShingle | Yuni Fitriana Kurniasari Pratiwi PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM SWASTA BANTUL BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Jurnal Kebidanan Keselamatan pasien Tenaga medis |
title | PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM SWASTA BANTUL BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT |
title_full | PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM SWASTA BANTUL BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT |
title_fullStr | PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM SWASTA BANTUL BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT |
title_full_unstemmed | PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM SWASTA BANTUL BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT |
title_short | PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT UMUM SWASTA BANTUL BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT |
title_sort | pelaksanaan patient safety di rumah sakit umum daerah dan rumah sakit umum swasta bantul berdasarkan ketentuan undang undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit |
topic | Keselamatan pasien Tenaga medis |
url | https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/jur_bid/article/view/2827 |
work_keys_str_mv | AT yunifitriana pelaksanaanpatientsafetydirumahsakitumumdaerahdanrumahsakitumumswastabantulberdasarkanketentuanundangundangnomor44tahun2009tentangrumahsakit AT kurniasaripratiwi pelaksanaanpatientsafetydirumahsakitumumdaerahdanrumahsakitumumswastabantulberdasarkanketentuanundangundangnomor44tahun2009tentangrumahsakit |