PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG

Adanya hubungan hukum antara perusahaan penyedia jasa pengiriman barang Pos Express dengan masyarakat pengguna jasa tersebut, maka terjadi suatu perikatan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain.yang didasarkan oleh adanya perjanjian antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Konsumen. Selain i...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Junita Simamora
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2013-10-01
Series:Unnes Law Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/2272
Description
Summary:Adanya hubungan hukum antara perusahaan penyedia jasa pengiriman barang Pos Express dengan masyarakat pengguna jasa tersebut, maka terjadi suatu perikatan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain.yang didasarkan oleh adanya perjanjian antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Konsumen. Selain itu, masing-masing pihak juga memiliki hak dan kewajiban, yang harus dipenuhi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah  metode wawancara, observasi, dokumentasi, penelitian kepustakaan. Teknik pengolahan keabsahan data menggunakan Trianggulasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah (1) Hambatan yang terjadi dalam penyelenggaraan jasa pengiriman barang ada tiga, dari pihak PT. Pos Indonesia (Persero) selaku Pelaku Usaha yaitu kelalaian dari karyawan dan akibat kesalahan teknis dalam transportasi dan teknologi, dari pihak Konsumen yaitu adanya  Konsumen yang kurang beritikad baik dan hambatan lain seperti alamat yang tidak jelas serta tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain. (2) Perlindungan terhadap Pelaku Usaha atas tindakan Konsumen pengguna jasa pengiriman barang yang tidak beritikad baik yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Resi dan SOP pengiriman barang. Payung hukum sudah mengatur tetapi masih memungkinkan terjadinya sengketa antara Pelaku Usaha dalam hal ini PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Konsumen.. Karena payung hukum hanya memberikan perlindungan secara represif, sedangkan bentuk perlindungan preventif akan mampu memberikan perlindungan tanpa harus adanya sengketa. Saran dari hasil penelitian dan pembahasan adalah (1) Seharusnya Konsumen secara jujur dan terbuka pada saat transaksi pengiriman barang. (2) Adanya mekanisme/prosedur pengiriman barang yang melindungi para pihak sebagai bentuk tindakan preventif sebelum terjadi sengketa. Semisal pembungkusan barang ditempat atau pada saat transaksi pengiriman barang dihadapan petugas kantor Pos.
ISSN:2252-6536