Penguatan Bea Cukai Secara Kelembagaan Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional
Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang sarana prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampaui batas territorial suatu negara. Namun demikian belum ada perhatian khusus dari pemerintah untuk menghadapi jenis kejahatan ini dengan menggunakan bea cukai. Padahal jika sarana prasarana da...
Main Author: | Milyan Risydan Al Anshori |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
2016-10-01
|
Series: | Jurnal Ilmiah Dunia Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/606 |
Similar Items
-
KORUPSI SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR
by: Dadang Siswanto
Published: (2013-01-01) -
PENGUATAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM “KEJAHATAN TERKAIT DENGAN PERIKANAN” MELALUI REGIONAL COOPERATION AGREEMENT AGAINST CRIMES RELATED TO FISHERIES
by: Ayu Mawar Rini
Published: (2020-02-01) -
MODUS OPERANDI YANG MENJADIKAN PERBANKAN SEBAGAI SASARAN SUATU KEJAHATAN
by: I Gusti Ngurah Krisnadi Yudiantara
Published: (2017-05-01) -
Urgensi Pengaturan Hukum Kepailitan Transnasional Kawasan Association of Southeast Asian Nations
by: Mochamad Cholil
Published: (2023-10-01) -
Strategi Konter Gerakan Islam Transnasional melalui Dakwah Struktural
by: Siti Asiyah, et al.
Published: (2022-10-01)