Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Prinsip mengenal nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank merupakan sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi tindak kejahatan pencucian uang (money laundering). Penerapan prinsip mengenal nasabah dapat dilihat melalui penerapan kebijakan penerimaan nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur dalam m...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: M. Rudi Setiawan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2018-06-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/160
_version_ 1797810056580825088
author M. Rudi Setiawan
author_facet M. Rudi Setiawan
author_sort M. Rudi Setiawan
collection DOAJ
description Prinsip mengenal nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank merupakan sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi tindak kejahatan pencucian uang (money laundering). Penerapan prinsip mengenal nasabah dapat dilihat melalui penerapan kebijakan penerimaan nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa di dalam pelaksanaannya prosedur identifikasi nasabah dalam rangka penerapan prinsip mengenal nasabah tidak hanya secara prosedur pada umumnya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/ 10/ PBI/2001 tetapi juga harus bisa menggali lebih dalam tentang nasabah itu sendiri, karena kecanggihan teknologi saat ini juga menunjang terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan berbagai macam bentuk, sehingga bank juga harus bisa menganalisa lebih detail tentang karakteristik nasabah demi mengantisipasi atau mencegah munculnya celah yang bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana pencucian uang.
first_indexed 2024-03-13T07:02:22Z
format Article
id doaj.art-980e6aeaef9d4a48a3645d692195627c
institution Directory Open Access Journal
issn 2503-4804
2614-5936
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T07:02:22Z
publishDate 2018-06-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
record_format Article
series Diversi
spelling doaj.art-980e6aeaef9d4a48a3645d692195627c2023-06-06T17:04:49ZindFakultas Hukum Universitas Islam KadiriDiversi2503-48042614-59362018-06-013213915610.32503/diversi.v3i2.160160Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian UangM. Rudi Setiawan0Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam MalangPrinsip mengenal nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank merupakan sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi tindak kejahatan pencucian uang (money laundering). Penerapan prinsip mengenal nasabah dapat dilihat melalui penerapan kebijakan penerimaan nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa di dalam pelaksanaannya prosedur identifikasi nasabah dalam rangka penerapan prinsip mengenal nasabah tidak hanya secara prosedur pada umumnya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/ 10/ PBI/2001 tetapi juga harus bisa menggali lebih dalam tentang nasabah itu sendiri, karena kecanggihan teknologi saat ini juga menunjang terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan berbagai macam bentuk, sehingga bank juga harus bisa menganalisa lebih detail tentang karakteristik nasabah demi mengantisipasi atau mencegah munculnya celah yang bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana pencucian uang.https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/160
spellingShingle M. Rudi Setiawan
Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Diversi
title Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
title_full Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
title_fullStr Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
title_full_unstemmed Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
title_short Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
title_sort implementasi prinsip mengenal nasabah sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
url https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/160
work_keys_str_mv AT mrudisetiawan implementasiprinsipmengenalnasabahsebagaiupayapencegahantindakpidanapencucianuang